पकन

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Kelas/Semester : XI IA-IS/Genap
Standar Kompetensi : Menganalisis hubungan internasional dan organisasi internasional
Kompetensi Dasar : Mengkaji peranan organisasi internasional dalam meningkatkan hubungan internasional
Indikator : - Mendiskripsikan pengertian organisasi internasional
- Mengidentifikasi macam-macam perjanjian internasional
- Menguraikan peranan dan tujuan organisasi internasional



ORGANISASI INTERNASIONAL

Hubungan kerja sama internasional dapat dilakukan dengan berbagai cara. Kerja sama bisa dilakukan dengan cara membuat perjanjian internasional atau saling menukar pengiriman korps diplomatik atau konsuler. Selain itu, kerja sama juga dapat dilakukan melalui organisasi-organisasi internasional, seperti PBB dan badan-badan di bawahnya. Kerja sama itu juga dapat dilakukan melalui organisasi kewilayahan atau organisasi kepentingan tertentu. Misalnya, di Asia Tenggara ada ASEAN, di Afrika ada Organization or African Unity (OAU), dan lain-lain.
Untuk lebih lanjut, akan dibahas tentang dua organisasi internasional yang sangat relevan bagi Indonesia, yaitu PBB dan ASEAN.

A. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
PBB secara resmi lahir pada tanggal 24 Oktober 1945. itu adalah hari di mana Piagam diratifikasi oleh sebagian besar dari 51 negara anggota mula-mula.
Tanggal 14 Agustus 1941, negara-negara sekutu telah berhasil membuat Atlantic Charter. Kemudian pada tanggal 26 Juni 1945 ditetapkan “Charter of Peace” (Piagam Perdamaian) di San Fransisco Amerika Serikat yang memuat dasar-dasar pembentukan PBB.
Menurut catatan Beurguentahl dan Maeir (1990:38), pada tahun 1990-an tinggal Swiss, Taiwan, Korea Selatan, Korea Utara dan beberapa negara kecil yang tidak menjadi anggota PBB. PBB merupakan organisasi internasional, baik dari segi keanggotaannya yang mencakup hampir semua warga di dunia maupun dari segi tujuan yang ingin dicapainya. Sampai bulan Maret 1995 jumlah anggota PBB telah mencapai 185 negara.
Markas besar PBB terletak di New York, Amerika Serikat. Namun, tanah dan bangunannya merupakan wilayah internasional. PBB memiliki bendera, kantor pos, dan perangko sendiri. Dalam persidangan PBB digunakan enam bahasa resmi, yaitu Arab, Inggris, Mandarin, Perancis, Rusia dan Spanyol.
1. Tujuan PBB
a. Menjaga perdamaian di seluruh dunia
b. Mengembangkan hubungan persahabatan di antara bangsa-bangsa
c. Bekerja sama untuk membantu rakyat untuk hidup lebih baik, melenyapkan kemiskinan, penyakit dan buta aksara di dunia, menghentikan perusakan lingkungan dan mendorong penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan manusia
d. Menjadi pusat untuk membantu bangsa-bangsa mencapai tujuan tersebut di atas.

2. Prinsip-prinsip PBB
a. Semua negara anggota memiliki kedaulatan yang sederajat
b. Semua negara anggota harus mematuhi Piagam PBB
c. Negara-negara harus berusaha untuk menyelesaikan perselisihan mereka dengan cara damai
d. Negara-negara harus menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman untuk menggunakan kekerasan
e. PBB tidak boleh campur tangan di dalam negeri negara mana pun
f. Negara-negara anggota PBB perlu membantu PBB

3. Badan/Alat Perlengkapan PBB
Badan-badan PBB yang pokok meliputi :
a. Majelis Umum (General Assembly)
Merupakan satu-satunya badan PBB yang anggotanya mencakup semua anggota PBB. Setiap anggota berhak mengutus 5 orang utusan dalam persidangan PBB. Majelis Umum sebagai forum untuk membahas masalah pada pertikaian dunia yang diatur dalam pasal 11-17 Piagam PBB. Sidang Majelis Umum biasanya dilaksanakan pada bulan September sampai pertengahan Desember tahun yang bersangkutan.
b. Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan adalah badan PBB yang berfungsi pokok memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional selaran dengan asas-asas dan tujuan PBB. Dewan ini terdiri dari 15 anggota yang dibedakan menjadi dua, yaitu lima anggota tetap (RRC, Perancis, Rusia, Inggris, Amerika Serikat). Kelima negara tersebut memiliki hak veto. Hak veto adalah hak untuk menolak (memblokir) keputusan Dewan walaupun ke-14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yang bersangkutan. Sehingga keputusan anggota tetap Dewan Keamanan bersifat mutlak. Sedangkan sepuluh anggota tidak tetap lainnya dipilih oleh Majelis Umum PBB berdasarkan pembagian geografis untuk masa jabatan selama dua tahun.
c. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Sosial Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial adalah badan PBB yang terdiri dari 54 anggota. Setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi Dewan Ekonomi dan Sosial adalah bertanggung jawab atas kegiatan ekonomi dan sosial PBB yang secara rinci diatur dalam pasal 62-65 Piagam PBB. Dewan ini mengadakan sidang selama sebulan tiap tahunnya. Sidang membahas, mengkaji, dan menyusun rekomendasi kepada Majelis Umum yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi, masalah lingkungan, hak-hak asasi manusia, dan sebagainya. Dewan ini juga mengkoordinir pekerjaan Komisi-komisi dan Badan Khusus PBB. Selain itu, dewan ini juga memiliki “Dana Kanak-kanak Perserikatan Bangsa-bangsa” (United Nations Children’s Fund = UNICEF) yang telah memberi bantuan dalam rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak.
d. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian adalah badan PBB yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust-territories (wilayah perwalian). Wilayah perwalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu sistem perwalian sebagai satu cara agar negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya negara bekas jajahannya) dan menignkatkan kemajuan wilayah menuju kemerdekaan).
Sistem perwalian itu diselenggarakan dalam rangka :
o Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
o Memajukan politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan penduduk setempat agar mereka mampu membangun pemerintahan sendiri
o Mendorong penghormatan hak-hak asasi dan kebebasan-kebebasan asasi serta pengakuan atas saling ketergantungan semua orang yang ada di dunia
o Menjamin penanganan persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersil di daerah perwalian dengan cara yang sama berlaku bagi semua anggota PBB


e. Mahkamah Pengadilan Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional adalah badan pengadilan internasional resmi yang bersifat tetap dan bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka, bukan atas kewarganegaraan mereka. Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Pihak-pihak yang dapat mengajukan ke Mahkamah Internasional adalah :
• Semua negara yang menjadi pihak dalam Statuta Mahkamah, negara-negara ini dapat menyerahkan perkara apa saja kepada Mahkamah Internasional
• Negara-negara lain (bukan pihak dalam Statuta Mahkamah) juga dapat menyerahkan perkara-perkara yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Dewan Keamanan kepada Mahkamah Internasional
Di samping tugas mengadili perkara, Mahkamah Internasional juga dapat memberikan nasihat hokum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan atas permohonan kedua badan tersebut; dan Badan-badan Khusus PBB yang telah mendapat wewenang dari Majelis Umum, mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka.
f. Sekertariat (Secretariat)
Terdiri atas Sekretariat Jenderal yang diangkat Majelis Umum atas usulan Dewan Keamanan dan pegawai-pegawai staf menurut pasal 97 Piagam PBB.

4. Badan Khusus PBB
Membuat persetujuan dengan PBB sesuai pasal 63 Piagam PBB.
a. Organisasi Buruh Internasional (ILO)
Berdiri tanggal 11 April 1919. Tujuannya memelihara perdamaian abadi, memperbaiki syarat-syarat perburuhan dan tingkat kehidupan, dan memajukan stabilitas ekonomi dan sosial. Markas besar di Jenewa, Swiss.
b. Organisasi Bahan Makanan dan Pertanian PBB (FAO)
Berdiri tanggal 16 Oktober 1945. Bertujuan meningkatkan perbaikan dalam efisiensi produksi dan produksi serta memperbaiki kehidupan penduduk pedesaan. Markas besarnya adalah Viale delle Terme di Caracalla, Roma, Italia.
c. Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB (UNESCO)
Berdiri tanggal 4 November 1946. Bertujuan memberi sumbangan kea rah perdamaian dan keamanan. Markas besarnya di UNESCO House, Paris, Perancis.
d. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
Berdiri tanggal 7 April 1948 dengan tujuan mengusahakan tercapainya tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat. Markas besarnya adalah Palais des Nations di Jenewa, Swiss.
e. Bank Pembangunan dan Perkembangan Internasional (IBRD)
Berdiri tanggal 27 Desember 1945, dengan tujuan untuk membantu pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB.
f. Dana Moneter Internasional (IMF)
Berdiri tanggal 27 Desember 1945, dengan tujuan untuk memajukan kerja sama dan perluasan perdagangan internasional, memajukan stabilitas pertukaran uang, mencegah pengurangan nilai pertukaran uang secara bersaing, membantu menetapkan sistem pembayaran multilateral dan membantu melenyapkan pembatasan alat-alat pembayaran asing yang menghalangi perdagangan dunia. Markas besarnya di 1818 H. Street, Washington 25, D.C.




B. Association of South East Asian Nations (ASEAN)
ASEAN dibentuk berdasarkan Deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967. Tokoh pendiri ASEAN adalah Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura), dan Narsico R. Ramos (Filipina). Kini jumlah anggota ASEAN ada 10 negara.
1. Tujuan ASEAN
a. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial serta pengembangan kebudayaan
b. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional
c. Meningkatkan kerja sama yang aktif serta membantu dalam masalah-masalah kepentingan bersama
d. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian
e. Bekerja sama dengan lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan pertanian serta industri mereka
f. Memelihara kerja sama yang erat dan berguna dengan organisasi-organisasi internasional dan regional yang ada.

2. Struktur Organisasi ASEAN
Pada awalnya struktur organisasi ASEAN yang didasarkan pada Deklarasi Bangkok terdiri atas :
a. Sidang Tahunan para Menteri
b. Standing Committee
c. Komisi-komisi Tetap dan Komisi-komisi Khusus
d. Secretariat Nasional ASEAN pada setiap ibukota negara-negara anggota ASEAN
Namun, setelah KTT ASEAN di Bali tahun 1976, susunan organisasi ASEAN diubah menjadi sebagai berikut :
a. ASEAN Summit
Yaitu pertemuan para Kepala Pemerintah/Negara se-ASEAN. KTT merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi di dalam ASEAN. Sebelum dilakukan KTT, harus didahului dengan sidang gabungan para Menteri Ekonomi dan Menteri Luar Negeri ASEAN.
b. ASEAN Ministerial Meeting
Yaitu sidang para Menteri Luar Negeri ASEAN.
c. ASEAN Economic Ministers
Yaitu sidang para Menteri Ekonomi dan diselenggarakan dua kali dalam setahun.
d. ASEAN Finance Ministers Meeting
Yaitu sidang pada Menteri Keuangan ASEAN untuk merumuskan kebijakan-kebijakan dan koordinasi kerja sama ASEAN dalam bidang keuangan.
e. Other ASEAN Ministerial Meeting
Yaitu sidang para Menteri non-Ekonomi untuk merumuskan kebijakan-kebijakan dalam bidang tertentu.
f. ASEAN Standing Committee
Komisi ini berfungsi mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan ASEAN selama masa antara Sidang Tahunan para Menteri Luar Negeri ASEAN.
g. SEOM, SOM, ASFOM dan Committee
h. Komisi para pejabat senior ini berfungsi mendukung sidang-sidang para menteri.
i. Sub-sub Komisi dan Kelompok-kelompok Kerja ASEAN
ASEAN memiliki 122 subkomisi dan kelompok kerja teknis yang mendukung kerja lembaga-lembaga tingkat menteri senior.
j. ASEAN Secretariat
Berfungsi untuk memprakarsai, memberi nasihat, mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan ASEAN.

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Kelas/Semester : XI IA-IS/Genap
Standar Kompetensi : Menganalisis hubungan internasional dan organisasi internasional
Kompetensi Dasar : Mendiskripsikan tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional
Indikator : - Mendiskripsikan pengertian perjanjian internasional
- Menjelaskan macam-macam istilah perjanjian internasional
- Menjelaskan tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional



PERJANJIAN INTERNASIONAL

A. Pengertian
Pengertian tentang perjanjian internasional sangat beragam. Berikut ini beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli.
1. Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
2. G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional
3. Mochtar Kusumaatmadja, SH.LL.M.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.

B. Penggolongan
1. Menurut subjeknya
a. Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional
b. Perjanjian internasional antarbangsa dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi Tahta Suci (Vatican) dengan organisasi Uni Eropa
c. Perjanjian antarsubjek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contoh : kerja sama ASEAN dan Uni Eropa

2. Menurut isinya
a. Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian. Contoh : NATO, ANZUS, dan SEATO.
b. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh : CGI, IMF, dsb.
c. Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia-RRC), ekstradisi, dsb.
d. Segi batas wilayah, seperti laut territorial batas alam daratan, dsb.
e. Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan AIDS, dsb.

3. Menurut proses/tahap pembentukannya
a. Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan penandatanganan dan ratifikasi
b. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui 2 tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.

4. Menurut fungsinya
a. Perjanjian yang membentuk hukum (law making treties) yaitu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral)
b. Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract) yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral)

C. Proses Pembuatan Perjanjian Internasional
Dalam Konvensi Wina 1969 tentang hukum perjanjian internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut :
1. Perundingan (Negotiation)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antarpihak/negara tentang objek tertentu.
2. Penandatanganan (Signature)
Lazimnya penandatangan dilakukan oleh menteri luar negeri (Menlu) atau kepala pemerintahan.
3. Pengesahan (Ratification)
Dapat dibedakan menjadi 3 :
a. Ratifikasi oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otorriter
b. Ratifikasi oleh badan legislatif
c. Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislatif dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian

D. Jenis-jenis Perjanjian Internasional
1. Perjanjian Bilateral
Perjanjian bilateral bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kedua negara saja. Ada beberapa contoh perjanjian bilateral, antara lain :
a. Perjanjian antara Republik Indonesia dengan RRC pada tahun 1955 tentang penyelesaian dwikewarganegaraan
b. Perjanjian antara Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andaman di sebelah utara selat Malaka pada tahun 1971
c. Perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Malaysia pada tahun 1974
d. Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Australia mengenai pertahanan dan keamanan wilayah kedua negara pada tanggal 16 Desember 1995

2. Perjanjian Multilateral
Perjanjian ini sering disebut sebagai law making treaties karena biasanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka. Ada beberapa contoh perjanjian multilateral :
a. Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang perlindungan korban perang
b. Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Kelas/Semester : XI IA-IS/Genap
Standar Kompetensi : Menganalisis hubungan internasional dan organisasi internasional
Kompetensi Dasar : Mendiskripsikan tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional
Indikator : - Mendiskripsikan pengertian diplomatik dan konsul
- Menguraikan tugas, fungsi perwakilan diplomatik dan konsul
- Menguraikan tingkatan perwakilan diplomatik dan konsul



PERWAKILAN NEGARA DI LUAR NEGERI

A. Perwakilan Diplomatik
1. Diplomasi (Diplomacy)
Adalah usaha memelihara hubungan antarnegara. Kegiatan ini dilaksanakan oleh para Diplomat, yaitu orang-orang yang menjadi wakil resmi suatu negara dalam hubungan resmi dengan negara lain
Tujuan diadakannya perwakilan di negara lain :
a. Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima
b. Melindungi warga negara sendiri yang ada di negara penerima
c. Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima
d. Mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna
e. Menginterpresentasikan bangsa dan negara sendiri di luar negeri

2. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pertukaran perwakilan diplomatik maupun konsuler dengan negara lain
a. Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak (mutual conceatt) yang akan mengadakan pertukaran diplomatik/konsuler
Berdasarkan pasal 2 Konvensi Wina 1961 dituangkan dalam bentuk persetujuan bersama (joint agreement) dan komunikasi bersama (joint declaration)
b. Prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik.

3. Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik
Tugas Umum, meliputi :
a. Representasi
Selain untuk mewakili pemerintahan negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negara penerima, dan mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
b. Negosiasi
Mengadakan perundingan/pembicaraan, baik dengan negara di mana diakreditasi maupun di negara lain.
c. Observasi
Menelaah dengan teliti setiap kejadian/peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
d. Proteksi
Melindungi pribadi, harta benda, dna kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e. Persahabatan
Meningkatkan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut keputusan Konvensi Wina 1961 :
a. Mewakili negara pengirim di nalam negara penerima
b. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim
e. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara

4. Perangkat Perwakilan Diplomatik
Dibedakan menjadi 3 tingkatan, yaitu :
a. Duta Besar (Ambassador)
adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
b. Duta (Gerzant)
adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari Duta Besar.
c. Kuasa Usaha (Charge d’ Affair)
Dikirimkan oleh negara pengirim kepada Menteri Luar Negeri negara penerima. Oleh sebab itu, Kuasa Usaha berhubungan dengan Kepala Negara penerima hanya melalui Menteri Luar Negeri tersebut.
Kuasa Usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dibedakan menjadi :
1) Kuasa Usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan
2) Kuasa Usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat

B. Perwakilan Non Politik (Konsuler)
1. Fungsi Perwakilan Konsuler
a. Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan
b. Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya
c. Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan
d. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya
e. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian
f. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler

2. Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan
a. Bidang ekonomi
Menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, dll.
b. Bidang kebudayaan
Tukar menukar pelajar dan mahasiswa.
c. Bidang lain, seperti :
- Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim dan visa/dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim
- Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administrasi lainnya
- Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
C. Hak Imunite/Kekebalan bagi Korps Diplomatik dan Konsuler
1. Hak eksteritorialitas
Adalah hak kekebalan dalam daerah perwakilan, seperti daerah kedutaan, termasuk halaman dan bagunan-bangunannya di mana terpancang bendera dan lambang negara itu.

2. Hak kebebasan/kekebalan
Kebebasan-kebebasan itu meliputi :
a. Dibebaskan dari pajak dan bea cukai
b. Dibebaskan dari pemeriksaan atas diplomatik
c. Dibebaskan mendirikan tempat ibadah di dalam lingkungan kedutaan

D. Persamaan dan Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler secara Umum
1. Persamaan
Sama-sama merupakan utusan dari suatu negara tertentu untuk mewakili kepentingan negaranya di negara lain.

2. Perbedaan
No Korps Diplomatik Korps Konsuler
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat pusat Memelihara kepentingan negara dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat daerah (setempat)
2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik Berhak mengadakan hubungan yang bersifat nonpolitik
3. Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik saja dalam satu negara penerima Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler
4. Mempunyai hak eksteritorial (tidak tunduk pada pelaksanaan kekeuasaan peradilan) Tidak mempunyai hak eksteritorial (tunduk pada pelaksanaan kekeuasaan peradilan)


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Kelas/Semester : XI IA-IS/Genap
Standar Kompetensi : Menganalisis hubungan internasional dan organisasi internasional
Kompetensi Dasar : Mendiskripsikan pengertian, arti pentingnya, dan sarana-sarana hubungan internasional
Indikator : - Mendiskripsikan pengertian hubungan internasional
- Mendiskripsikan arti pentingnya hubungan internasional



HUBUNGAN INTERNASIONAL

A. Pengertian
1. Charles A. Mc. Cle Hand
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
2. Warsito Sunaryo
Hubungan internasional adalah studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
3. Tyge Nathiessen
Hubungan internasional adalah bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional, serta hukum internasional.
4. Buku Rencana Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra)
Hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.

B. Pola Hubungan Antarbangsa
1. Pola penjajahan
Dalam pola ini, bangsa yang satu menghisap bangsa yang lain. Jika bangsa penjajah membangun prasarana di daerah jajahan, mewariskan alat-alat modern kepada bangsa jajahan, itu semua lebih dimaksudkan untuk mendukung kepentingan penjajah. Pola hubungan kolonialistik ini timbul sebagai akibat dari kapitalisme. Penguasaan wilayah dalam rangka menghisap kekayaan bangsa lain adala inti dari kolonialisme dalam sejarah hubungan antarbangsa.

2. Pola hubunga ketergantungan
Terjadi antara negara-negara yang belum berkembang dengan negara maju. Negara-negara yang belum berkembang yang tidak memiliki modal dan teknologi maka negara-negara berkembang itu bergantung pada modal dan teknologi negara-negara maju.
Menurut Peter Evans di negara-negara dunia ketiga umumnya terjadi persekutuan tiga unsure yaitu antara pemodal asing, pemerintah negara dunia ketiga dan pemodal lokal. Dalam hal ini, pemerintah negara-negara dunia ketiga bekerja sama dengan pemodal asing dan pemodal local untuk kepentingan pembangunan ekonomi, mempertahankan pertahanan legitimasi politik dan alas an ekonomi.
Pola hubungan ini disebut Neokolonialisme.

3. Pola hubungan sama derajat antarbangsa
Dilakukan dalam rangka bekerja sama untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Pola hubungan ini sangat sulit diperjuangkan. Terkait dengan pola hubungan sama derajat, sila kedua Pancasila memberikan prinsip sangat tegas. Penghormatan tanpa memandang ideologi, bentuk negara, dan sistem pemerintahan negara lain tersebut. Dalam prinsip semacam itu, nasionalisme bangsa itu tidak jatuh ke paham chauvinism. Tetapi, Indonesia lebih memilih politik luar negeri bebas aktif demi terwujudnya perdamaian dunia yang abadi.

C. Arti Penting Hubungan Internasional
Faktor yang menentukan proses hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral, antara lain :
1. Kekuatan nasional
2. Jumlah penduduk
3. Sumber daya
4. Letak geografis
Jika suatu negara memiliki kekuatan dalam 4 faktor di atas maka negara tersebut relatif lebih longgar untuk tidak mengadakan hubungan internasional. Namun, jika 4 faktor tersebut lemah, maka negara akan sangat membutuhkan hubungan internasional.
Dengan semakin majunya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, hampir semua negara telah mengadakan hubungan kerja sama dalam lingkup internasional tetapi harus diakui bahwa pertumbuhan ekonomi di antara berbagai negara di dunia tidak berimbang. Ada negara yang sudah sangat maju, sementara sebagian lainnya berusaha untuk mengembangkan ekonominya sedangkan yang lain masih berimpit kemiskinan.








Secara umum, titik berat dalam hubungan internasional adalah bidang pertahanan dan keamanan, ekonomi, sosial-budaya, bahkan ideologi. Hubungan semacam ini biasanya diarahkan untuk memajukan kepentingan masing-masing negara atau untuk kepentingan bersama untuk manusia yang bersifat universal.
Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional,antara lain karena faktor-faktor berikut:
1. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain
2. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dimungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain

Manfaat hubungan dan kerja sama internasional
1. Memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil
2. Membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa
3. Berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
4. Membantu bangsa lain yang terancam kebedaannya

D. Asas-asas Hubungan Internasional
Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu :
1. Asas territorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang/orang yan gberada berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing sepenuhnya.


2. Asas kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di mana pun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya.
Asas ini mempunyai kekuatan eksteritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walapun ia berada di negara asing.

3. Asas kepentingan umum
Asa ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Kelas/Semester : XI IA-IS/Genap
Standar Kompetensi : Menganalisis hubungan internasional dan organisasi internasional
Kompetensi Dasar : Menganalisis sistem hukum dan peradilan internasional
Indikator : Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa dan cara penyelesaian sengketa internasional



SISTEM PERADILAN INTERNASIONAL

Sistem peradilan internasional adalah unsur-unsur/komponen-komponen lembaga pengadilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-komponen tersebut terdiri dari :
1. Mahkamah Internasional (The International Court of Justice/ICJ)
Adalah organ utama lembaga kehakiman PBB yang kedudukannya di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan program PBB dan mulai berfungsi sejak 1946 sebagai pengganti Mahkamah Internasional Permanen (Permanent Court of International Justice).
a. Komisi Mahkamah Internasional (MI)
 Pasal 9 Statuta MI menjelaskan, komposisi MI terdiri dari 15 hakim (termasuk hakim ketua dan wakil) dengan masa jabatan 9 tahun. Dari 15 hakim, 5 diantaranya berasal dari dewan anggota tetap DK PBB (Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Cina, Rusia)
 Pasal 32 Statuta MI tentang pembentukan hakim ad hoc yang terdiri dari dua hakim yang diusulkan oleh negara yang bersengketa

b. Fungsi Utama MI
Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. Pasal 34 Statuta MI menyatakan bahwa yang boleh berada di MI hanyalah subjek hukum negara. Dalam hal ini ada 3 kategori negara :
1) Negara anggota PBB (terdapat dalam pasal 35 ayat 1 Statuta MI dan pasal 39 ayat 1 Piagam PBB). Saat ini ada 189 negara anggota PBB)
2) Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota Statuta MI. Negara yang termasuk kategori ini dapat berencana di MI asalkan memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Dewan Keamanan PBB yang berupa : bersedia menerima ketentuan dari Statuta MI, Piagam PBB (pasal 94) dan segala ketentuan yang berkenaan dengan MI
3) Negara bukan anggota Statuta MI. Negara yang termasuk kategori ini diharuskan membuat deklarasi bahwa tunduk pada semua ketentuan MI dan Piagam PBB (pasal 94)

c. Yuridiksi MI
Yuridiksi adalah kewenangan yang dimiliki MI yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan aturan hukum. Yuridiksi meliputi kewenangan :
1) Memutuskan perkara-perkara pertikaian
2) Memberikan opini-opini yang bersifat nasihat
Bentuk-bentuk penerimaan yuridiksi :
1) Perjanjian khusus. Para pihak yang bersengketa menyerahkan perjanjian khusus yang berisi subjek dan pihak yang bersengketa
2) Penundukan diri dalam perjanjian internasional
3) Pernyataan penundukan diri negara peserta Statuta Mahkamah Internasional
4) Keputusan Mahkamah Internasional mengenai yuridiksinya
5) Penafsiran putusan
6) Perbaikan putusan

2. Mahkamah Pidana Internasional (The International Criminal Court/ICC)
Merupakan mahkamah yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral yang disahkan pada tanggal 1 Juli 2002 dengan tujuan mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dipidana. Kedudukan MPI/ICC berada di Den Haag.
a. Komposisi
MPI terdiri dari 18 hakim yang bertugas selama 9 tahun.
o Pasal 6 ayat 6 dan 8  para hakim dipilih berdasarkan 2/3 suara majelis negara pihak
o Pasal 36 ayat 5  separuh dari 18 hakim harus kompeten di bidang hukum dan pidana, serta lima lainnya di bidang hukum internasional
o Pasal 36 ayat 8  dalam memilih para hakim, negara harus memperhitungkan perlunya perwakilan berdasarkan prinsip-prinsip sistem hukum di dunia, keseimbangan geografis, dan keseimbangan gender
o Pasal 39  para hakim akan “disebar” dalam tiga bagian : para pengadilan, peradilan, dan peradilan banding
o Pasal 42 ayat 4  mayoritas absolut dari majelis negara pihak akan menetapkan jaksa penuntut dan satu atau lebih wakil jaksa penuntut dengan masa kerja 9 tahun
o Pasal 42 ayat 3  para penuntut ini harus memiliki pengalaman praktek yang luas dalam penuntutan kasus-kasus pidana
o Pasal 2  prinsip yang mendasar dari Statuta Roma ini adalah bahwa ICC merupakan pelengkap bagi yuridiksi pidana nasional

b. Yuridiksi MPI
Adalah memutus perkara teratas pelaku kejahatan berat oleh warga negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah. Pasal 5-8 Statuta Mahkamah menentukan 4 jenis kejahatan berat, yaitu :
1) Kejahatan genosida (the crime of genocide) yaitu tindakan jahat yang berupaya untuk memusnahkan keseluruhan/sebagian dari suatu bangsa, etnik, rasa tau kelompok keagamaan tertentu
2) Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) yaitu tindakan penyerangan yang luas/sistematis terhadap populasi penduduk sipil tertentu
3) Kejahatan perang (war crimes) yaitu tindakan yang berkenaan dengan perang, manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan konvensi Jenewa dan kejahatan serius yang melanggar hukum konflik bersenjata internasional
4) Kejahatan agresi (the crime of aggression) yaitu tindakan kejahatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian

3. Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional (The International Criminal Tribunals and Special Courts/ICT & SC)
Panel Khusus Pidana Internasional (PKPI) dan Panel Spesial Pidana Internasional (PSPI) adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen (ad hoc). Artinya setelah selesai mengadili peradilan ini dibubarkan.
Perbedaan PKPI dan PSPI terletak pada komposisi penuntut dan kami ad hocnya. Pada PSPI komposisi penuntut dan hakim ad hocnya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan internasional, sedangkan PKPI komposisi sepenuhnya didasarkan pada ketentuan peradilan internasional. Contoh PKPI dan PSPI : International Criminal Tribunals for Farmer Yugoslavia (ICFY) pada 1993, International Criminal Tribunals for Rwanda (ICTR) pada 1994.
DK PBB didesak untuk membentuk International Criminal Tribunals for East Timor (ICTET) tetapi mendapat keberatan dari Indonesia sehingga dibentuklah Special Court for East Timor (SCET) untuk menggantikannya.

Komentar

Recommended Posts

randomposts

Postingan Populer