UAN dan Pengendalian Mutu Pendidikan

UAN dan Pengendalian Mutu Pendidikan
MARAKNYA tuntutan penghapusan Ujian Akhir Nasional (UAN) baikdari pakar pendidikan, lembaga advokasi pendidikan dan sebagian orang tua murid, menggelitik saya untuk menanggapi melalui artikel ini. Pemahaman akan pasal -pasal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional seyogianya jangan difahami secara apa adanya, akan tetapi perlu difahami filosofi, arah yang dituju atau cita-cita yang akan dicapai. Kendatipun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mempunyai kedudukan setara, akan tetapi kalau didalami secara cermat, Undang-Undang Pemerintahan Daerah adalah benchmark dari Undang-Undang Sisdiknas, karena Undang-Undang Sisdiknas ini memberikan dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan prinsip desentralisasi, otonomi, demokratisasi, transparansi, partisipasi, akuntabilitas serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.Dalam pelaksanaannya, otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dilaksanakan secara bertahap, begitu pula Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas juga dilaksanakan secara gradual. Mengapa demikian? Hal ini disebabkan sektor pendidikan masih mengalami persoalan besar selain rendahnya mutu pendidikan, partisipasi masyarakat yang belum optimal, tenaga pendidikan yang perlu peningkatan terus menerus, dan terbatasnya komponen instrumental pendukung. Persoalan-persoalan tersebut harus diatasi secara simultan, namun potensi yang dimiliki masih sangat terbatas. Di sisi lain, tuntutan peningkatan mutu pendidikan merupakan satu hal yang tidak bisa ditawar lagi. Salah satu jalan untuk mendongkrak mutu pendidikan nasional ke arah yang lebih baik diperlukan keberanian untuk mengambil kebijakan strategis dan cara pandang yang formalistis, salah satunya adalah dengan cara membenahi sistem ujian sekaligus standar minimum kelulusan. Kebijakan Depdiknas menaikkan standar kelulusan yang akan diterapkan pada UAN tahun ini seyogianya dapat dipahami dan diterima secara wajar oleh masyarakat. Bila kita bandingkan dengan negara tetangga, Malaysia, standar kelulusan sudah mencapai angka 7. Ke depan, standar kelulusan bagi siswa di Tanah Air ditetapkan makin lama makin tinggi dari angka 4,01 tahun ini.
Mutu Pendidikan Adanya tuntutan agar UAN dihapus sebab bertentangan dengan Undang-Undang Sisdiknas karena evaluasi yang menentukan kelulusan seorang siswa seharusnya dikembalikan kepada dewan guru atau sekolah yang bersangkutan, harus kita terima sebagai sebuah keinginan dan commitment untuk peningkatan mutu pendidikan.Persoalannya adalah bukan setuju atau tidak setuju adanya UAN, tetapi apakah UAN masih diperlukan? Kita melihat kondisi riil sebagian besar sekolah di Tanah Air belum menunjukkan prestasi dan mutu pembelajaran secara nasional. Sementara itu, hasil tes kompetensi guru sekolah lanjutan pertama di Jawa Tengah masih di bawah lima puluh persen. Ini artinya, dari aspek kompetensi pendidik, masih diperlukan upaya yang terus menerus agar memenuhi kriteria komptensi, termasuk dalam melakukan evaluasi siswa.Sebenarnya, secara bertahap pemerintah telah melepaskan kewenangannya dalam mengurus UAN. Mulai tahun 2003 ada pengurangan jumlah mata pelajaran yang ditangani pemerintah. Sebelumnya enam mata pelajaran. Pada UAN 2003/2004, ada 7 - 8 pelajaran lain yang ditangani lewat Ujian Akhir Sekolah (UAS) yang tetap mengacu pada standar nasional. Pendidik diberdayakan dalam membuat soal ujian uang mengacu pada standar nasional. Ujian yang dilaksanakan pemerintah dan ujian yang diselenggarakan oleh sekolah sesungguhnya merupakan satu kesatuan UAN, sekaligus sebagai pengendalian mutu.Beberapa bentuk pengendalian mutu yang harus dilakukan secara sistematis dan sinergi adalah, pertama, evaluasi di kelas yang dilakukan sendiri oleh pendidik/guru dalam rangka memantau kemajuan belajar peserta didik secara terus menerus. Kedua, tes kemampuan dasar (TKD) untuk pemantauan dan perbaikan proses pembelajaran. Ketiga, ujian akhir yang terdiri atas ujian akhir sekolah dasar. Keempat, Ujian Akhir Nasional SMP/MTs dan SMA/MA/SMK yang berbasis kompetensi yang menjadi benchmark nasional yang terpercaya. Kelima, pemantauan mutu pendidikan melalui survei nasional. Data Depdiknas menunjukkan, Jawa Tengah menduduki ranking keempat hasil ujian nasional dari seluruh provinsi di Indonesia pada tahun pelajaran 2002/2003. Bagaimana pada tahun pelajaran 2003/2004, apakah tetap atau naik rankingnya? Hal ini menjadi tanggungjawab birokrasi pendidikan, sekolah dan masyarakat. Kendatipun Jawa Tengah tergolong bagus hasil UAN tahun lalu, tetapi laporan hasil UAN dari kabupaten/kota selalu kita kaji untuk perbaikan ke depan, karena UAN adalah salah satu standar sekaligus pengendalian mutu pendidikan.
Fungsi Ujian Akhir
Ujian akhir adalah evaluasi yang dilakukan pada akhir program di setiap satuan dan jenjang pendidikan, termasuk program Paket A, Paket B dan Paket C, yang berfungsi, pertama, sebagai pengendalian mutu dalam sistem pendidikan. Hal ini berarti ujian akhir diharapkan menjadi salah satu mekanisme dan instrumen pengendalian mutu lulusan agar sesuai dengan kualifikasi atau standar minimal yang telah ditetapkan.
Kedua, ujian akhir dapat digunakan sebagai instrumen akuntabilitas, untuk menyampaikan informasi kepada orang tua dan masyarakat mengenai keberhasilan dan manfaat dari dana yang dikeluarkan untuk pendidikan dan menginformasikan kemajuan dan kemunduran prestasi akademik para lulusan setiap tahunnya, sehingga dengan demikian pertanggungjawaban sekolah tidak hanya kepada Dinas Pendidikan tetapi juga kepada masyarakat, baik prestasi akademik maupun peringkat sekolah.
Ketiga, hasil ujian dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk seleksi, penempatan, dan penjurusan peserta didik. Nilai ujian akhir dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penjurusan seorang lulusan. Di samping itu, nilai ini dapat dimanfaatkan pula sebagai bahan pertimbangan untuk menerima atau menolak seorang lulusan yang mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau melamar pekerjaan.
Keempat, hasil ujian akhir dapat dijadikan sebagai alat diagnostik, berupa analisis statistik terhadap ujian akhir sebagai alat untuk mengevaluasi sistem maupun kebijakan yang telah diambil, serta mengidentifikasi variabel-variabel yang menentukan keberhasilan pada suatu kebijakan maupun pada sistem secara keseluruhan.
Kelima, ujian sebagai evaluasi eksternal, diharapkan berfungsi sebagai alat pendorong atau pemberi motivasi kepada peserta didik untuk belajar lebih sungguh-sungguh dan memotivasi guru untuk mengajar lebih sungguh-sungguh dalam mencapai standar nasional minimal yang telah ditetapkan. Ujian diharapkan pula berfungsi sebagai alat pendorong kepada orang tua murid dalam mempersiapkan masa depanya (Badan Litbang Depdiknas 2003).
Kelima fungsi tersebut sejalan dengan adanya pergeseran paradigma evaluasi pendidikan dari process oriented ke outcomes oriented. Outcomes dalam hal ini dapat dilihat dari kompetensi peserta didik, dan hasil belajar yang dinilai.
Menyikapi tuntutan penghapusan UAN dari berbagai komponen masyarakat dan kondisi riil di lapangan, penulis menganggap UAN masih tetap diperlukan. Adanya pendapat penerapan standar nasional untuk UAN bagi provinsi di Jawa dan di luar Jawa (Papua) dianggap tidak adil kerana perbedaan mutu sebenarnya tidak perlu terjadi karena paket soal di Jawa dan di Papua memang berbeda. Kompleksitas persoalan pendidikan harus kita jawab dengan kerja keras sambil memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada. (29)

Komentar

Recommended Posts

randomposts

Postingan Populer