SEKILAS TENTANG PANCASILA

Pancasila
PACANSILA = berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) = untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu:
1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencurri.
3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
4. Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5. Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.

Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.

Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula2 terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].

Pengertian secara Historis
• Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
• Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.

Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia

Pancasila Berbentuk:
1. Hirarkis (berjenjang);
2. Piramid.

A. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1. Prikebangsaan;
2. Prikemanusiaan;
3. Priketuhanan;
4. Prikerakyatan;
5. Kesejahteraan Rakyat.

B. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1. Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3. Mufakat/Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan yang berkebudayaan;

Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1. Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
2. Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3. Ketuhanan YME.

Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.

C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;

Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.

Casualitas (Sebab Akibat) : Subjektif dan Objektif
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila:
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai-nilainya meliputi dan menjiwai ke4 sila lainnya, dalam sila ketuhanan YME terkandung nilai bahwa negara didirikan sebagai Pengejawantahan (penjabaran) tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraaan negara harus dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan YME.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Mengandung nilai secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan YME serta mendasari dan menjiwai ke3 sila berikutnya, dalam sila kemanusiaan juga terkandung nilai bahwa negara harus menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berada.

3. Persatuan Indonesia
Didasari dan dijiwai oleh Sila ke-1 dan Ke-2 serta mendasari dan menjiwai sila ke4 dan ke 5, dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sipat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Nasionalisme Indonesia adalah Religius yaiut nasionalisme yang bermoral Ketuhanan YME, Nasionalisme yang Humanistik yaitu yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan
Nilai yang terkandung dalam sila ke4 yaitu didasari oleh Sila ke-1, 2, dan 3 dan mendasari serta menjiwai sila ke-5.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila ke-5 didasari dan dijiwai oleh sila ke-1, 2, 3 dan 4, dalam sila tersebut terkandung niali-nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup bersama, maka dalam sila ke-5 terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama atau kehidupan sosial.

Panitia Sembilan:
1. Ir. Soekarno
2. Wahid Hasim
3. Mr. Moh. Yamin
4. Mr. Maramis
5. Drs. Moh. Hatta
6. Mr. Soebarjo
7. K. Abdul Kahar Mujakir
8. Abi Kusno Cokrosuyoso
9. H. Agus Salim

Bangsa Indonesia berpancasila dalam TRIPRAKARA yang terdiri sebagai berikut:
1. Bahwa unsur-unsur pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat negara secara Yuridis sudah dimiliki oleh Bangsa Indonesia yaitu sebagai azas dalam adat istiadat dan kebudayaaan dalam arti luas.
2. Pancasila juga telah terdapat dalam Bangsa Indonesia sebagai azas dalam Agama-agama.
3. Unsur-unsur tadi yang diatas diolah, dibahas dan dirumuskan secara seksama oleh para pendiri agama yaitu dalam sidang2 BPUPKI, Panitia 9, yang kemudian disahkan oleh PPKI sebagai Dasar Filsafat Negara Indonesia.

Pancasila sebagai Ideologi (Sistem Pemikiran/Pandangan Hidup)
Sistim : Tata urutan yang jelas tetapi tidak saling mempengaruhi.
Sistem : Urutannya saling berpengaruh/mempengaruhi.

Kedudukan dan Fungsi Pancasila :
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME dalam perjuangan dalam mencapai kehidupan yang lebih sempurna senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan hidup. Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupandiri pribadi maupun dalam interaksi antara manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan terkandung dasar pikiran yang terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang baik, oleh karena pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh wargannya karena pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.

2. Pancasila sebagai Dasar Negara RI
Kedudukan ini sering disebut dasar filsafat negara. Pancasila merupakan suatu nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara, konsekwensinya seluruh pelaksanaan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dijabarkan dari nilai2 Pancassila, maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila merupakan kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara RI beserta seluruh unsur-unsurnya (rakyat, wilayah, pemerintahan).

Pancasila merupakan suatu azas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum sehingga merupakan sumber nilai, norma serta kaidah baik moral maupun hukum negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.

3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara RI
Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat sebelum membentuk negara dengan kata lain materi pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan Kausa Materialis (Asal Bahan) Pancasila. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara sehingga pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa dan bukannya mengambil ideologi dari bangsa lain.












Semoga saja 45 Butir Pengamalan Pancasila ini dapat mengingatkan kita akan nilai – nilai kebaikan yang patut kita amalkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Bagaimana membuat nilai-nilai ini bisa kembali menjadi pedoman dan pengamalan dalam keseharian kehidupan kita? Saya rasa perlu suatu pemerintahan otoriter di Indonesia untuk memprogram ulang otak bangsa kita dengan suatu dokrin nilai – nilai sosial dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di negara Indonesia yang nyata – nyata sangat plural ini. Pemerintahan otoriter sangat diperlukan ketika berhadapan dengan masyarakat yang tak bermoral, tak terkendali, tak mau diatur, dan merasa dirinya adalah kebenaran itu sendiri tanpa sadar bahwa mereka hidup bersama dengan orang lain. Semoga saja bangsa Indonesia tidak separah itu ;))

Komentar

Recommended Posts

randomposts

Postingan Populer