KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI (KRT) PEDOMAN PENYAMPAIAN PROPOSAL INSENTIF RISET SINas TAHUN 2012

1. Dasar Hukum a. UU No. 18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (3) Pemerintah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Indonesia. Selanjutnya untuk melaksanakan fungsi tersebut, Pemerintah berperan mengembangkan instrumen kebijakan yang berbentuk dukungan sumberdaya, dana, pemberian insentif, penyelenggaraan program iptek & pembentukan lembaga. b. UU No. 17/2007 tentang RPJPN 2005-2025 Dukungan Pemerintah untuk pembangunan Iptek dilakukan melalui pengembangan SDM iptek, peningkatan anggaran riset, pengembangan sinergi kebijakan iptek lintas sektor, perumusan agenda riset yang selaras dengan kebutuhan pasar, peningkatan sarpras iptek, dan pengembangan mekanisme intermediasi iptek. c. Perpres No. 29 Tahun 2011 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012 Kementerian Riset dan Teknologi melaksanakan kegiatan prioritas nasional Insentif Riset SINas dengan 4 indikator, meliputi jumlah riset dasar, jumlah riset terapan, jumlah riset kapasitas iptek sistem produksi, dan jumlah riset difusi teknologi iptek. d. Perpres No. 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 Kementerian Riset dan Teknologi berperan mendukung Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) melalui penguatan Kemampuan SDM dan Iptek Nasional. e. Kepmennegristek No. 193/M/Kp/IV/2010 tentang Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Iptek 2010-2014 Instrumen Kebijakan (Bab. 4.4): regulasi, insentif pajak, sistim insentif riset, proyek riset, SDM litbang yang berkualitas, peralatan laboratorium yang modern. 1 2. Tujuan dan Sasaran Tujuan umum Insentif Riset SINas Tahun 2012 adalah penguatan Sistim Inovasi Nasional (SINas) melalui peningkatan sinergi, produktivitas, dan pendayagunaan sumberdaya litbang nasional, serta peningkatan peran sektor produksi/swasta dalam program litbang. Sasaran yang ingin dicapai adalah peningkatan produktivitas (academic of excellence) dan pendayagunaan hasil litbang nasional (economic value), serta peningkatan investasi litbang khususnya dari sektor swasta. Secara khusus, tujuan Insentif RISET SINas 2012 dibagi dalam 3 kelompok yaitu: a. Kemandirian Teknologi (KT) bertujuan mendorong tumbuh berkembangnya pusat- pusat unggulan riset dan optimalisasi sumberdaya litbang. b. Daya Saing (DS) bertujuan untuk mendorong kemampuan iptek dan tumbuhnya embrio pusat-pusat unggulan riset di pusat-pusat pertumbuhan ekonomi (koridor ekonomi) dalam rangka peningkatan daya saing nasional (national competitivenes). c. Kreatifitas dan Inovasi (KI), bertujuan untuk mendorong kreativitas dan inovasi para pemuda/mahasiswa melalui keterlibatan di proyek-proyek riset. 3. Kualifikasi Calon Penerima Lembaga litbang yang dapat mengikuti seleksi skema Insentif Riset SINas adalah: a. Lembaga Pemerintah non Kementerian (LPNK) dibawah koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi ; b. Badan Litbang Kementerian dan Badan Litbang Daerah; c. Divisi/Departemen R&D dari Industri BUMN/perusahaan swasta; d. Perguruan Tinggi. 4. Skema Riset dan Pendanaan Skema Insentif Riset SINas terdiri dari 4 skema, yaitu: a. Insentif Riset Dasar (RD) RD ditujukan untuk mengejar ketertinggalan penguasaan iptek (state of the art) dan menghasilkan penemuan-penemuan baru yang berkualitas (breakthrough, nobel prize). Luaran berupa teori baru, rumus baru (publikasi internasional, paten dan buku/scientific books). b. Insentif Riset Terapan (RT) RT ditujukan untuk meningkatkan kemampuan pengintegrasian teknologi, khususnya dalam mengaplikasikan hasil-hasil riset dasar menjadi proven technology. Luaran berupa produk yang dapat dimanfaatkan oleh pihak ke tiga (industri, masyarakat, Pemerintah), prototipe, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terdaftar. 2 c. Insentif Riset Peningkatan Kapasitas Iptek Sistem Produksi (KP) KP ditujukan untuk meningkatkan kemampuan teknologi di sektor produksi melalui kemitraan riset lembaga litbang dengan industri (sharing in-cash minimal 20%). Luaran berupa investasi litbang industri dan jumlah kemitraan lemlitbang dengan industri. d. Insentif Percepatan Difusi dan Pemanfaatan Iptek (DF) DF ditujukan untuk meningkatkan pemanfaatan hasil-hasil litbang melalui pembiayaan penerapan teknologi di sektor produksi, pembiayaan lembaga intermediasi yang dapat menerapkan hasil litbang di sektor produksi (performance based) dan stimulus bagi penumbuhan start-up company berbasis teknologi (misalnya melalui inkubator teknologi). Luaran berupa jumlah teknologi yang diterapkan dan perusahaan baru/start-up company (graduated dari inkubator teknologi). Dukungan pendanaan untuk insentif RD, RT, KP, DF sebesar maksimum Rp. 500 juta, sedangkan untuk konsorsium riset dengan work breakdown structure (WBS) yang jelas, dapat lebih besar dari Rp. 500 juta. 5. Bidang Prioritas Iptek Setiap proposal harus mengacu kepada bidang prioritas iptek berikut ini: No. Bidang Prioritas Iptek RD RT DF KP 1. Teknologi Pangan --- KT,DS,KI DS,KI KT,DS,KI 2. Teknologi Energi --- KT,DS,KI DS,KI KT,DS,KI 3. Teknologi Transportasi --- DS,KI DS,KI DS,KI Teknologi Pertahanan dan KT, KI KT,KI DS,KI KT,KI 4. Keamanan Teknologi Informasi dan --- DS,KI DS,KI DS,KI 5 Komunikasi 6. Teknologi Kesehatan dan Obat KT, KI KT,DS,KI DS,KI KT,DS,KI 7. Teknologi Material --- DS,KI DS,KI DS,KI Catatan: RD: Riset Dasar; RT: Riset Terapan; DF: Difusi; KP: Kapasitas Produksi; KT: Kemandirian Teknologi; DS: Daya Saing; dan KI: Kreativitas dan Inovasi. 6. Kriteria a. Kebaharuan iptek dalam bidang-bidang yang sangat dibutuhkan; b. Daya ungkit (leverage) berupa percepatan, scale-up, atau peningkatan produktivitas dari kegiatan yang sedang berjalan, serta peningkatan nilai tambah dari produk yang dihasilkan; c. Diprioritaskan untuk mendukung Kemandirian Teknologi dan kegiatan ekonomi utama dalam Masterplan Perluasan dan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia - MP3EI (daya saing) sesuai rekomendasi Rakornas 2011 (terlampir), serta mendorong kreativitas dan inovasi; d. Dapat berbentuk konsorsium riset dengan work breakdown structure (WBS) yang jelas; 3 e. Jangka waktu pelaksanaan adalah 1 (satu) s/d 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Tim Pengarah Insentif Riset Kementerian Riset dan Teknologi; f. Diprioritaskan bagi lembaga penerima insentif riset yang memberikan kontribusi nyata dalam pembiayaan riset – sharing (in-kind dan atau in-cash); g. Mengutamakan kegiatan-kegiatan yang dapat mengoptimalkan penggunaan sarana dan prasarana laboratorium di Puspiptek, Serpong; h. Menghasilkan academic of excellence seperti publikasi internasional/nasional atau paten; i. Diprioritaskan bagi kegiatan riset yang dapat melibatkan mahasiswa S2/S3. 7. Rekomendasi Pengajuan proposal riset harus disertai surat persetujuan/rekomendasi dari pimpinan lembaga pengusul. 8. Penyampaian Proposal Mengisi Proposal Ringkas secara online melalui website Insentif Riset Sinas (http://insentif.ristek.go.id) dan meng-Upload Proposal Lengkap dengan format PDF. Batas akhir penyampaian proposal adalah tanggal 30 Nopember 2011. Proposal Lengkap diupload dengan cara: Pilih Menu Formulir Aplikasi, Pilih Status Proposal, Pilih Tahun 2012 dan Tekan Lihat. Proposal Lengkap dengan ketentuan: jumlah halaman maksimal 10 halaman, font: Arial 12, spasi 1, margin: kiri 3 cm, kanan 2,5 cm, atas 2,5 cm dan bawah 2,5 cm. 9. Review Proposal Proposal yang masuk akan direview oleh Tim Pakar. Hasilnya akan ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang di Kementerian Riset dan Teknologi. Keputusan Kementerian Riset dan Teknologi terhadap proposal yang akan dibiayai bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 10. Prosedur Pendanaan Insentif Riset SINas akan dibiayai dari APBN Kementerian Riset dan Teknolog TA 2012. Dana insentif riset SINas tidak diperbolehkan untuk pengadaan peralatan/barang modal (asset). Kementerian Riset dan Teknologi akan melakukan kontrak kerjasama dan pendanaan dengan satu lembaga. Bagi lembaga penerima yang menjadi ketua konsorsium harus membuat mekanisme kerja internal bersama lembaga anggotanya. 11. Kerangka Proposal Kerangka proposal lengkap dapat dilihat pada Lampiran 2. Khusus untuk konsorsium riset, proposal harus berbentuk paket program riset yang didalamnya memuat kegiatan-kegiatan yang masing-masing tujuannya harus bermuara pada tujuan program riset yang diusulkan, kerangka proposal lengkap. 4 Lampiran 1: Rincian Topik Riset Hasil Rakornas 2011 (sebagai referensi) No. Bidang Prioritas Iptek 10. Teknologi Pangan 10.01 Riset Pengembangan Pertanian Pangan (padi, jagung, kedelai, lahan sub optimal) 10.02 Riset Pengembangan Peternakan (teknologi formulasi dan produksi pakan ternak). 10.03 Riset Pengembangan Perkebunan (benih unggul, budidaya dan rekayasa alsin, produk turunan kelapa sawit dan kakao) 10.04 Riset Perikanan Budidaya Berkelanjutan (udang, bandeng, seabass, dll) 10.05 Riset Pengelolaan Perikanan Laut dengan pendekatan Ekosistem (tuna, udang, cakalang) 10.06 Riset Pengembangan Lainnya. 20. Teknologi Kesehatan dan Obat 20.01 Riset Pengembangan Vaksin (tuberkulosis, dengue, hepatitis B) 20.02 Riset Pengembangan Bahan Baku Obat (artemisin) 20.03 Riset Pengembangan Jamu (anti hipertensi, anti hiper kolesterol, anti hiperurisemia) 20.04 Riset Pengembangan Alat Kesehatan (USG) 20.05 Riset Pengembangan Lainnya. 30. Teknologi Energi 30.01 Riset Pengembangan Pengolahan Batubara 30.02 Riset Pengembangan Pembangkit Listrik dari Energi Baru dan Terbarukan (panas bumi, surya, angin dan sebagainya) 30.03 Riset Pengembangan Lainnya. 40. Teknologi Transportasi 40.01 Riset Pengembangan Kendaraan Angkutan Umum Murah untuk Pedesaan 40.02 Riset Pengembangan Perkapalan 40.03 Riset Pengembangan Pesawat Komuter 40.04 Riset Pengembangan Keselamatan Sistem Kereta Api 40.04 Riset Pengembangan Lainnya. 50. Teknologi Informasi dan Komunikasi 50.01 Riset Pengembangan Telematika 50.02 Riset Pengembangan Teknologi Content Industri Kreatif 50.03 Riset Pengembangan Satelit Komunikasi 50.04 Riset Pengembangan Teknologi Radar 5 No. Bidang Prioritas Iptek 50.05 Riset Pengembangan Lainnya. 60. Teknologi Pertahanan dan Keamanan 60.01 Riset Pengembangan Rudal 60.02 Riset Pengembangan Kapal Perang 60.03 Riset Pengembangan Kendaran Tempur 60.04 Riset Pengembangan Lainnya. 70. Teknologi Material 70.01 Riset Pengembangan Wafer Silikon Polikristal 70.02 Riset Pengembangan Teknologi untuk material khusus (baja tahan peluru, magnet, carbon composite, dll.) 70.03 Riset Pengembangan Teknologi pengolahan Sumberdaya Lokal menjadi bahan baku material substitusi impor (bauksit, nikel, biji besi) 70.04 Riset Pengembangan Lainnya. 6 Lampiran 2. Kerangka Proposal Lengkap KETENTUAN PENYAJIAN DOKUMEN PROPOSAL INSENTIF RISET SINas Format Proposal Halaman Depan (cover warna sesuai jenis insentif) Proposal RD = Merah RT = Biru KP = Hijau DF = Kuning Contoh: PROPOSAL Insentif Riset SINas Judul Topik Penelitian yang diusulkan .................................................................................... .................................................................................... Bidang Prioritas Iptek : .......................... LEMBAGA/INSTITUSI PENGUSUL Alamat Lengkap dan Kode Pos/Telepon/HP/Faksimile/e-mail TANGGAL/BULAN/TAHUN 7 Lembar Pengesahan Judul Topik Penelitian Insentif Riset SINas Tahun 2012: ................................................................................................... Bidang Prioritas Iptek (pengusul wajib memilih yang sesuai): 1. Teknologi Pangan 2. Teknologi Kesehatan dan Obat 3. Teknologi Energi 4. Teknologi Transportasi 5. Teknologi Informasi dan Komunikasi 6. Teknologi Pertahanan dan Keamanan 7. Teknologi Material Lokasi Penelitian: ............................................................................... Keterangan Lembaga Pelaksana/Pengelola Penelitian A. Lembaga Pelaksana Penelitian Nama Peneliti Utama Nama Lembaga/Institusi Unit Organisasi Alamat Telepon/HP/Faksimil/e-mail B. Anggota Konsorsium Nama Pimpinan Lembaga/ Mitra Industri Nama Lembaga/ Mitra Industri Alamat Telepon/HP/Faksimil/e-mail Rekapitulasi Biaya No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Gaji dan Upah 2. Bahan Habis Pakai 3. Perjalanan 4. Lain-Lain Jumlah biaya tahun yang diusulkan Setuju diusulkan: Kepala Pimpinan Koordinator/ Lembaga/Institusi, Mitra /Lembaga lain/Industri Peneliti Utama, 8 Ketentuan Penulisan Proposal Lengkap Proposal diwajibkan memuat informasi sebagai berikut, 1. Daftar Isi 2. Abstrak Tuliskan secara komprehensif kegiatan riset yang akan dilaksanakan dengan menjelaskan masalah yang akan diteliti dan latar belakangnya, termasuk dalam hal ini dijelaskan letak strategisnya kegiatan riset ini guna mengatasi permasalahan yang dihadapi. Juga harus dijelaskan tahap-tahap riset yang dilakukan, kegunaan hasil, dan metode yang digunakan. Cantumkan lima kata kunci (key words) yang paling dominan. 3. Pendahuluan a) Latar Belakang Latar belakang memuat informasi dasar perlunya dilaksanakan kegiatan penelitian ini, masalah iptek yang dihadapi pada saat ini dan relevansinya dengan kebutuhan masyarakat (industri). Latar belakang juga harus mampu menjelaskan bagaimana kegiatan riset ini dapat memperkuat Sistem Inovasi Nasional (SINas). b) Tujuan dan Sasaran Tulis secara jelas tujuan dan sasaran kegiatan riset. 4. Kelayakan Teknis dan Metode a) Uraikan keuntungan, keunggulan, dan manfaat yang diperoleh dari hasil kegiatan riset yang akan dilaksanakan, serta metode yang akan digunakan dalam pencapaian sasaran; b) Cantumkan lingkup dan tahap kegiatan riset beserta alur yang akan dilaksanakan; c) Uraikan ketersediaan sumber daya manusia (personil pelaksana, track record individu dan tim) dan sarana prasarana pendukung kegiatan riset. 5. Prospek a) Status Teknologi Menjelaskan secara rinci tentang kegiatan riset yang telah dilakukan dan status teknologi sampai saat ini (dalam fase pengembangan, prototip laboratorium, siap untuk dilakukan uji/diaplikasikan di lapangan/industri). Menjelaskan secara rinci tentang trend pemanfaatan teknologi yang sedang diteliti baik pada saat ini maupun di masa mendatang. b) Leverage Kegiatan Riset yang Ditawarkan Menjelaskan secara rinci bagaimana daya ungkit (leverage) kegiatan riset ini, misalnya: untuk percepatan (akselerasi) dari teknologi produk, scale-up kapasitas industri, dan peningkatan produktvitas, dan sebagainya. 6. Keluaran yang Diharapkan Diwajibkan mencantumkan dengan jelas tentang ukuran keluaran/keberhasilan Bulan- 04, Bulan-06, Bulan-09, Bulan-12. Ukuran keluaran/keberhasilan bertahap ini merupakan janji kepada KRT yang harus ditepati ketika monitoring dan evaluasi. Hal ini juga terkait dengan persyaratan pengajuan pencairan anggaran tahap II dan III. Bilamana ada publikasi agar disebutkan jumlah publikasinya. 9 7. Manfaat Ekonomi a) Dampak ekonomis pemanfaatan hasil Menjelaskan secara rinci tentang dampak ekonomis dari pemanfaatan hasil riset bagi masyarakat/ industri (analisis tekno ekonomi). b) Kontribusi terhadap sektor lain Menjelaskan secara rinci proyeksi pemanfaatan hasil riset secara lebih luas dan dampak ikutan yang mungkin timbul akibat pemanfaatan hasil kegiatan riset ditinjau dari aspek iptek; ekonomi; sosial. Menjelaskan secara rinci proyeksi waktu pemanfaatan hasil riset secara lebih luas oleh masyarakat serta langkah-langkah yang diperlukan lebih lanjut. 8. Personil Pelaksana Kegiatan Riset Cantumkan nama lengkap, gelar kesarjanaan, pria/wanita, unit kerja, bidang keahlian dan tugas dalam kegiatan, pendidikan akhir, alokasi waktu (jam/ minggu), lembaga. 9. Jadual Kegiatan Lama kegiatan per tahun maksimal 10 (sepuluh) bulan. 10. Profil Mitra Lembaga/ Anggota Konsorsium 11. Daftar Pustaka (harus diacu pada butir-butir di atas). 10 PROPOSAL BIAYA I. REKAPITULASI BIAYA In-Cash : SUMBER DANA URAIAN program RISET MITRA APBN INDUSTRI (kalau ada) Gaji dan Upah Bahan Habis Pakai Perjalanan (tidak untuk perjalanan luar negeri) Lain-Lain JUMLAH II. REKAPITULASI BIAYA In-Kind : ALOKASI WAKTU PEMANFAATAN KETERANGAN & NILAI EKONOMIS LEMBAGA JENIS (lokasi, kondisi (ekivalen dalam ribuan rupiah) Sumber-In-Kind In-kind dll) Tahun 2011 JUMLAH ....................................., ........................ 2012 Diusulkan Oleh, ____________________ Koordinator/Peneliti Utama MENGETAHUI, Pimpinan Lembaga Pengusul Pimpinan Lembaga Mitra/ Anggota Konsorsium 11 III. RINCIAN BIAYA 1. Gaji dan Upah Biaya (Rp) Jam/ Honor/Jam No. Pelaksana Jumlah Minggu APBN Industri 1. Peneliti Utama 2. Peneliti 3. Pembantu Peneliti 4. Teknisi 5. Tenaga Administrasi 6. Tenaga Harian Jumlah Biaya 2. Bahan Habis Pakai Biaya (Rp) Biaya Satuan No. Bahan Volume (Rp) APBN Industri 1. Jumlah Biaya 3. Perjalanan Biaya (Rp) Biaya Satuan No. Tujuan Volume APBN Industri (Rp) 1. Jumlah Biaya 4. Lain-Lain Biaya (Rp) Biaya Satuan No. program Volume (Rp) APBN Industri 1. Jumlah Biaya 12

Recommended Posts

randomposts

Postingan Populer