KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI (KRT) PEDOMAN PENYAMPAIAN PROPOSAL INSENTIF RISET SINas TAHUN 2012
1. Dasar Hukum
a. UU No. 18/2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan
Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (3)
Pemerintah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan
fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi di Indonesia. Selanjutnya untuk melaksanakan fungsi tersebut,
Pemerintah berperan mengembangkan instrumen kebijakan yang berbentuk
dukungan sumberdaya, dana, pemberian insentif, penyelenggaraan program iptek
& pembentukan lembaga.
b. UU No. 17/2007 tentang RPJPN 2005-2025
Dukungan Pemerintah untuk pembangunan Iptek dilakukan melalui
pengembangan SDM iptek, peningkatan anggaran riset, pengembangan sinergi
kebijakan iptek lintas sektor, perumusan agenda riset yang selaras dengan
kebutuhan pasar, peningkatan sarpras iptek, dan pengembangan mekanisme
intermediasi iptek.
c. Perpres No. 29 Tahun 2011 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012
Kementerian Riset dan Teknologi melaksanakan kegiatan prioritas nasional
Insentif Riset SINas dengan 4 indikator, meliputi jumlah riset dasar, jumlah riset
terapan, jumlah riset kapasitas iptek sistem produksi, dan jumlah riset difusi
teknologi iptek.
d. Perpres No. 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
Kementerian Riset dan Teknologi berperan mendukung Masterplan Percepatan
dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) melalui penguatan
Kemampuan SDM dan Iptek Nasional.
e. Kepmennegristek No. 193/M/Kp/IV/2010 tentang Kebijakan Strategis
Pembangunan Nasional Iptek 2010-2014
Instrumen Kebijakan (Bab. 4.4): regulasi, insentif pajak, sistim insentif riset,
proyek riset, SDM litbang yang berkualitas, peralatan laboratorium yang modern.
1
2. Tujuan dan Sasaran
Tujuan umum Insentif Riset SINas Tahun 2012 adalah penguatan Sistim Inovasi
Nasional (SINas) melalui peningkatan sinergi, produktivitas, dan pendayagunaan
sumberdaya litbang nasional, serta peningkatan peran sektor produksi/swasta dalam
program litbang.
Sasaran yang ingin dicapai adalah peningkatan produktivitas (academic of excellence)
dan pendayagunaan hasil litbang nasional (economic value), serta peningkatan
investasi litbang khususnya dari sektor swasta.
Secara khusus, tujuan Insentif RISET SINas 2012 dibagi dalam 3 kelompok yaitu:
a. Kemandirian Teknologi (KT) bertujuan mendorong tumbuh berkembangnya pusat-
pusat unggulan riset dan optimalisasi sumberdaya litbang.
b. Daya Saing (DS) bertujuan untuk mendorong kemampuan iptek dan tumbuhnya
embrio pusat-pusat unggulan riset di pusat-pusat pertumbuhan ekonomi (koridor
ekonomi) dalam rangka peningkatan daya saing nasional (national
competitivenes).
c. Kreatifitas dan Inovasi (KI), bertujuan untuk mendorong kreativitas dan inovasi
para pemuda/mahasiswa melalui keterlibatan di proyek-proyek riset.
3. Kualifikasi Calon Penerima
Lembaga litbang yang dapat mengikuti seleksi skema Insentif Riset SINas adalah:
a. Lembaga Pemerintah non Kementerian (LPNK) dibawah koordinasi Kementerian
Riset dan Teknologi ;
b. Badan Litbang Kementerian dan Badan Litbang Daerah;
c. Divisi/Departemen R&D dari Industri BUMN/perusahaan swasta;
d. Perguruan Tinggi.
4. Skema Riset dan Pendanaan
Skema Insentif Riset SINas terdiri dari 4 skema, yaitu:
a. Insentif Riset Dasar (RD)
RD ditujukan untuk mengejar ketertinggalan penguasaan iptek (state of the art)
dan menghasilkan penemuan-penemuan baru yang berkualitas (breakthrough,
nobel prize). Luaran berupa teori baru, rumus baru (publikasi internasional, paten
dan buku/scientific books).
b. Insentif Riset Terapan (RT)
RT ditujukan untuk meningkatkan kemampuan pengintegrasian teknologi,
khususnya dalam mengaplikasikan hasil-hasil riset dasar menjadi proven
technology. Luaran berupa produk yang dapat dimanfaatkan oleh pihak ke tiga
(industri, masyarakat, Pemerintah), prototipe, Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
terdaftar.
2
c. Insentif Riset Peningkatan Kapasitas Iptek Sistem Produksi (KP)
KP ditujukan untuk meningkatkan kemampuan teknologi di sektor produksi melalui
kemitraan riset lembaga litbang dengan industri (sharing in-cash minimal 20%).
Luaran berupa investasi litbang industri dan jumlah kemitraan lemlitbang dengan
industri.
d. Insentif Percepatan Difusi dan Pemanfaatan Iptek (DF)
DF ditujukan untuk meningkatkan pemanfaatan hasil-hasil litbang melalui
pembiayaan penerapan teknologi di sektor produksi, pembiayaan lembaga
intermediasi yang dapat menerapkan hasil litbang di sektor produksi (performance
based) dan stimulus bagi penumbuhan start-up company berbasis teknologi
(misalnya melalui inkubator teknologi). Luaran berupa jumlah teknologi yang
diterapkan dan perusahaan baru/start-up company (graduated dari inkubator
teknologi).
Dukungan pendanaan untuk insentif RD, RT, KP, DF sebesar maksimum Rp. 500 juta,
sedangkan untuk konsorsium riset dengan work breakdown structure (WBS) yang
jelas, dapat lebih besar dari Rp. 500 juta.
5. Bidang Prioritas Iptek
Setiap proposal harus mengacu kepada bidang prioritas iptek berikut ini:
No. Bidang Prioritas Iptek RD RT DF KP
1. Teknologi Pangan --- KT,DS,KI DS,KI KT,DS,KI
2. Teknologi Energi --- KT,DS,KI DS,KI KT,DS,KI
3. Teknologi Transportasi --- DS,KI DS,KI DS,KI
Teknologi Pertahanan dan KT, KI KT,KI DS,KI KT,KI
4.
Keamanan
Teknologi Informasi dan --- DS,KI DS,KI DS,KI
5
Komunikasi
6. Teknologi Kesehatan dan Obat KT, KI KT,DS,KI DS,KI KT,DS,KI
7. Teknologi Material --- DS,KI DS,KI DS,KI
Catatan:
RD: Riset Dasar; RT: Riset Terapan; DF: Difusi; KP: Kapasitas Produksi;
KT: Kemandirian Teknologi; DS: Daya Saing; dan KI: Kreativitas dan Inovasi.
6. Kriteria
a. Kebaharuan iptek dalam bidang-bidang yang sangat dibutuhkan;
b. Daya ungkit (leverage) berupa percepatan, scale-up, atau peningkatan
produktivitas dari kegiatan yang sedang berjalan, serta peningkatan nilai tambah
dari produk yang dihasilkan;
c. Diprioritaskan untuk mendukung Kemandirian Teknologi dan kegiatan ekonomi
utama dalam Masterplan Perluasan dan Percepatan Pembangunan Ekonomi
Indonesia - MP3EI (daya saing) sesuai rekomendasi Rakornas 2011 (terlampir),
serta mendorong kreativitas dan inovasi;
d. Dapat berbentuk konsorsium riset dengan work breakdown structure (WBS) yang
jelas;
3
e. Jangka waktu pelaksanaan adalah 1 (satu) s/d 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang dengan persetujuan Tim Pengarah Insentif Riset Kementerian Riset
dan Teknologi;
f. Diprioritaskan bagi lembaga penerima insentif riset yang memberikan kontribusi
nyata dalam pembiayaan riset – sharing (in-kind dan atau in-cash);
g. Mengutamakan kegiatan-kegiatan yang dapat mengoptimalkan penggunaan
sarana dan prasarana laboratorium di Puspiptek, Serpong;
h. Menghasilkan academic of excellence seperti publikasi internasional/nasional atau
paten;
i. Diprioritaskan bagi kegiatan riset yang dapat melibatkan mahasiswa S2/S3.
7. Rekomendasi
Pengajuan proposal riset harus disertai surat persetujuan/rekomendasi dari pimpinan
lembaga pengusul.
8. Penyampaian Proposal
Mengisi Proposal Ringkas secara online melalui website Insentif Riset Sinas
(http://insentif.ristek.go.id) dan meng-Upload Proposal Lengkap dengan format PDF.
Batas akhir penyampaian proposal adalah tanggal 30 Nopember 2011.
Proposal Lengkap diupload dengan cara: Pilih Menu Formulir Aplikasi, Pilih Status
Proposal, Pilih Tahun 2012 dan Tekan Lihat. Proposal Lengkap dengan ketentuan:
jumlah halaman maksimal 10 halaman, font: Arial 12, spasi 1, margin: kiri 3 cm, kanan
2,5 cm, atas 2,5 cm dan bawah 2,5 cm.
9. Review Proposal
Proposal yang masuk akan direview oleh Tim Pakar. Hasilnya akan ditetapkan oleh
Pejabat yang berwenang di Kementerian Riset dan Teknologi. Keputusan
Kementerian Riset dan Teknologi terhadap proposal yang akan dibiayai bersifat
mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
10. Prosedur Pendanaan
Insentif Riset SINas akan dibiayai dari APBN Kementerian Riset dan Teknolog TA
2012. Dana insentif riset SINas tidak diperbolehkan untuk pengadaan
peralatan/barang modal (asset).
Kementerian Riset dan Teknologi akan melakukan kontrak kerjasama dan pendanaan
dengan satu lembaga. Bagi lembaga penerima yang menjadi ketua konsorsium harus
membuat mekanisme kerja internal bersama lembaga anggotanya.
11. Kerangka Proposal
Kerangka proposal lengkap dapat dilihat pada Lampiran 2. Khusus untuk konsorsium
riset, proposal harus berbentuk paket program riset yang didalamnya memuat
kegiatan-kegiatan yang masing-masing tujuannya harus bermuara pada tujuan
program riset yang diusulkan, kerangka proposal lengkap.
4
Lampiran 1: Rincian Topik Riset Hasil Rakornas 2011 (sebagai referensi)
No. Bidang Prioritas Iptek
10. Teknologi Pangan
10.01 Riset Pengembangan Pertanian Pangan (padi, jagung, kedelai, lahan sub
optimal)
10.02 Riset Pengembangan Peternakan (teknologi formulasi dan produksi pakan
ternak).
10.03 Riset Pengembangan Perkebunan (benih unggul, budidaya dan rekayasa alsin,
produk turunan kelapa sawit dan kakao)
10.04 Riset Perikanan Budidaya Berkelanjutan (udang, bandeng, seabass, dll)
10.05 Riset Pengelolaan Perikanan Laut dengan pendekatan Ekosistem (tuna, udang,
cakalang)
10.06 Riset Pengembangan Lainnya.
20. Teknologi Kesehatan dan Obat
20.01 Riset Pengembangan Vaksin (tuberkulosis, dengue, hepatitis B)
20.02 Riset Pengembangan Bahan Baku Obat (artemisin)
20.03 Riset Pengembangan Jamu (anti hipertensi, anti hiper kolesterol, anti
hiperurisemia)
20.04 Riset Pengembangan Alat Kesehatan (USG)
20.05 Riset Pengembangan Lainnya.
30. Teknologi Energi
30.01 Riset Pengembangan Pengolahan Batubara
30.02 Riset Pengembangan Pembangkit Listrik dari Energi Baru dan Terbarukan
(panas bumi, surya, angin dan sebagainya)
30.03 Riset Pengembangan Lainnya.
40. Teknologi Transportasi
40.01 Riset Pengembangan Kendaraan Angkutan Umum Murah untuk Pedesaan
40.02 Riset Pengembangan Perkapalan
40.03 Riset Pengembangan Pesawat Komuter
40.04 Riset Pengembangan Keselamatan Sistem Kereta Api
40.04 Riset Pengembangan Lainnya.
50. Teknologi Informasi dan Komunikasi
50.01 Riset Pengembangan Telematika
50.02 Riset Pengembangan Teknologi Content Industri Kreatif
50.03 Riset Pengembangan Satelit Komunikasi
50.04 Riset Pengembangan Teknologi Radar
5
No. Bidang Prioritas Iptek
50.05 Riset Pengembangan Lainnya.
60. Teknologi Pertahanan dan Keamanan
60.01 Riset Pengembangan Rudal
60.02 Riset Pengembangan Kapal Perang
60.03 Riset Pengembangan Kendaran Tempur
60.04 Riset Pengembangan Lainnya.
70. Teknologi Material
70.01 Riset Pengembangan Wafer Silikon Polikristal
70.02 Riset Pengembangan Teknologi untuk material khusus (baja tahan peluru,
magnet, carbon composite, dll.)
70.03 Riset Pengembangan Teknologi pengolahan Sumberdaya Lokal menjadi bahan
baku material substitusi impor (bauksit, nikel, biji besi)
70.04 Riset Pengembangan Lainnya.
6
Lampiran 2. Kerangka Proposal Lengkap
KETENTUAN PENYAJIAN DOKUMEN PROPOSAL
INSENTIF RISET SINas
Format Proposal
Halaman Depan (cover warna sesuai jenis insentif) Proposal
RD = Merah
RT = Biru
KP = Hijau
DF = Kuning
Contoh:
PROPOSAL
Insentif Riset SINas
Judul Topik Penelitian yang diusulkan
....................................................................................
....................................................................................
Bidang Prioritas Iptek :
..........................
LEMBAGA/INSTITUSI PENGUSUL
Alamat Lengkap dan Kode Pos/Telepon/HP/Faksimile/e-mail
TANGGAL/BULAN/TAHUN
7
Lembar Pengesahan
Judul Topik Penelitian Insentif Riset SINas Tahun 2012:
...................................................................................................
Bidang Prioritas Iptek (pengusul wajib memilih yang sesuai):
1. Teknologi Pangan
2. Teknologi Kesehatan dan Obat
3. Teknologi Energi
4. Teknologi Transportasi
5. Teknologi Informasi dan Komunikasi
6. Teknologi Pertahanan dan Keamanan
7. Teknologi Material
Lokasi Penelitian: ...............................................................................
Keterangan Lembaga Pelaksana/Pengelola Penelitian
A. Lembaga Pelaksana Penelitian
Nama Peneliti Utama
Nama Lembaga/Institusi
Unit Organisasi
Alamat
Telepon/HP/Faksimil/e-mail
B. Anggota Konsorsium
Nama Pimpinan Lembaga/ Mitra Industri
Nama Lembaga/ Mitra Industri
Alamat
Telepon/HP/Faksimil/e-mail
Rekapitulasi Biaya
No. Uraian Jumlah (Rp)
1. Gaji dan Upah
2. Bahan Habis Pakai
3. Perjalanan
4. Lain-Lain
Jumlah biaya tahun yang diusulkan
Setuju diusulkan:
Kepala Pimpinan Koordinator/
Lembaga/Institusi, Mitra /Lembaga lain/Industri Peneliti Utama,
8
Ketentuan Penulisan Proposal Lengkap
Proposal diwajibkan memuat informasi sebagai berikut,
1. Daftar Isi
2. Abstrak
Tuliskan secara komprehensif kegiatan riset yang akan dilaksanakan dengan
menjelaskan masalah yang akan diteliti dan latar belakangnya, termasuk dalam hal ini
dijelaskan letak strategisnya kegiatan riset ini guna mengatasi permasalahan yang
dihadapi. Juga harus dijelaskan tahap-tahap riset yang dilakukan, kegunaan hasil,
dan metode yang digunakan. Cantumkan lima kata kunci (key words) yang paling
dominan.
3. Pendahuluan
a) Latar Belakang
Latar belakang memuat informasi dasar perlunya dilaksanakan kegiatan
penelitian ini, masalah iptek yang dihadapi pada saat ini dan relevansinya dengan
kebutuhan masyarakat (industri). Latar belakang juga harus mampu menjelaskan
bagaimana kegiatan riset ini dapat memperkuat Sistem Inovasi Nasional (SINas).
b) Tujuan dan Sasaran
Tulis secara jelas tujuan dan sasaran kegiatan riset.
4. Kelayakan Teknis dan Metode
a) Uraikan keuntungan, keunggulan, dan manfaat yang diperoleh dari hasil kegiatan
riset yang akan dilaksanakan, serta metode yang akan digunakan dalam
pencapaian sasaran;
b) Cantumkan lingkup dan tahap kegiatan riset beserta alur yang akan dilaksanakan;
c) Uraikan ketersediaan sumber daya manusia (personil pelaksana, track record
individu dan tim) dan sarana prasarana pendukung kegiatan riset.
5. Prospek
a) Status Teknologi
Menjelaskan secara rinci tentang kegiatan riset yang telah dilakukan dan status
teknologi sampai saat ini (dalam fase pengembangan, prototip laboratorium, siap
untuk dilakukan uji/diaplikasikan di lapangan/industri). Menjelaskan secara rinci
tentang trend pemanfaatan teknologi yang sedang diteliti baik pada saat ini
maupun di masa mendatang.
b) Leverage Kegiatan Riset yang Ditawarkan
Menjelaskan secara rinci bagaimana daya ungkit (leverage) kegiatan riset ini,
misalnya: untuk percepatan (akselerasi) dari teknologi produk, scale-up kapasitas
industri, dan peningkatan produktvitas, dan sebagainya.
6. Keluaran yang Diharapkan
Diwajibkan mencantumkan dengan jelas tentang ukuran keluaran/keberhasilan Bulan-
04, Bulan-06, Bulan-09, Bulan-12. Ukuran keluaran/keberhasilan bertahap ini
merupakan janji kepada KRT yang harus ditepati ketika monitoring dan evaluasi. Hal ini
juga terkait dengan persyaratan pengajuan pencairan anggaran tahap II dan III.
Bilamana ada publikasi agar disebutkan jumlah publikasinya.
9
7. Manfaat Ekonomi
a) Dampak ekonomis pemanfaatan hasil
Menjelaskan secara rinci tentang dampak ekonomis dari pemanfaatan hasil riset
bagi masyarakat/ industri (analisis tekno ekonomi).
b) Kontribusi terhadap sektor lain
Menjelaskan secara rinci proyeksi pemanfaatan hasil riset secara lebih luas dan
dampak ikutan yang mungkin timbul akibat pemanfaatan hasil kegiatan riset ditinjau
dari aspek iptek; ekonomi; sosial. Menjelaskan secara rinci proyeksi waktu
pemanfaatan hasil riset secara lebih luas oleh masyarakat serta langkah-langkah
yang diperlukan lebih lanjut.
8. Personil Pelaksana Kegiatan Riset
Cantumkan nama lengkap, gelar kesarjanaan, pria/wanita, unit kerja, bidang keahlian
dan tugas dalam kegiatan, pendidikan akhir, alokasi waktu (jam/ minggu), lembaga.
9. Jadual Kegiatan
Lama kegiatan per tahun maksimal 10 (sepuluh) bulan.
10. Profil Mitra Lembaga/ Anggota Konsorsium
11. Daftar Pustaka (harus diacu pada butir-butir di atas).
10
PROPOSAL BIAYA
I. REKAPITULASI BIAYA In-Cash :
SUMBER DANA
URAIAN program RISET MITRA
APBN INDUSTRI (kalau
ada)
Gaji dan Upah
Bahan Habis Pakai
Perjalanan (tidak untuk perjalanan luar negeri)
Lain-Lain
JUMLAH
II. REKAPITULASI BIAYA In-Kind :
ALOKASI WAKTU
PEMANFAATAN
KETERANGAN
& NILAI EKONOMIS
LEMBAGA JENIS
(lokasi, kondisi
(ekivalen dalam ribuan rupiah)
Sumber-In-Kind In-kind
dll)
Tahun 2011
JUMLAH
....................................., ........................ 2012
Diusulkan Oleh,
____________________
Koordinator/Peneliti Utama
MENGETAHUI,
Pimpinan Lembaga Pengusul Pimpinan Lembaga Mitra/ Anggota Konsorsium
11
III. RINCIAN BIAYA
1. Gaji dan Upah
Biaya (Rp)
Jam/
Honor/Jam
No. Pelaksana Jumlah
Minggu APBN Industri
1. Peneliti Utama
2. Peneliti
3. Pembantu Peneliti
4. Teknisi
5. Tenaga Administrasi
6. Tenaga Harian
Jumlah Biaya
2. Bahan Habis Pakai
Biaya (Rp)
Biaya Satuan
No. Bahan Volume
(Rp) APBN Industri
1.
Jumlah Biaya
3. Perjalanan
Biaya (Rp)
Biaya Satuan
No. Tujuan Volume APBN Industri
(Rp)
1.
Jumlah Biaya
4. Lain-Lain
Biaya (Rp)
Biaya Satuan
No. program Volume
(Rp) APBN Industri
1.
Jumlah Biaya
12