Orientasi Pra Rekonstruksi Kawasan Hutan di Pulau Bintan dan Kabupaten Lingga
BAB V
ARAHAN PENGELOLAAN
5.1. Arahan Umum Pengelolaan Hutan
Arahan umum pengelolaan hutan di kawasan Pulau Bintan dan Kabupaten
Lingga mengikuti diagram di bawah ini (Gambar 5.1.). Berdasarkan kondisi aktual di
lapangan yang berupa persebaran hutan dan potensinya, serta informasi sebaran
kegiatan manusia di dalam kawasan hutan dan diperkuat dengan kebijakan
pemerintah Indonesia tentang pengelolaan hutan maka dapat disusun alternatif
pengelolaan untuk tiap tipe hutan yang ada.
Arahan Pengelolaan
49
Orientasi Pra Rekonstruksi Kawasan Hutan di Pulau Bintan dan Kabupaten Lingga
Sebaran Hutan dan
potensinya
Sebaran Kegiatan Manusia di
Kawasan Hutan
Analisis Kemungkinan
Tumpang Tindih Penggunaan
Kebijakan Pemerintah
Penentuan Tujuan Pengelolaan
Alternatif Pengelolaan
Gambar 5.1. Alur pikir penyusunan arahan pengelolaan kawasan hutan
5.2. Kebijakan Pengelolaan Kawasan Hutan di Indonesia
5.2.1. Tata Hutan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2007
tentang
Tata
Hutan
dan
Penyusunan
Rencana
Pengelolaan
Hutan,
Serta
Pemanfaatan Hutan, kegiatan pengelolaan hutan di mulai dengan melakukan tata
hutan. Kegiatan tata hutan adalah adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan
hutan, mencakup pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem
dan potensi yang terkandung didalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat
yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.
Melalui peraturan pemerintah yang sama, kawasan hutan di Indonesia
dikelompokkan dalam hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi. Kriteria-
kriteria untuk kegiatan tata hutan untuk masing-masing kelompok hutan adalah
sebagai berikut:
a. Hutan Lindung
Kegiatan tata hutan lindung diselenggarakan pada Unit atau Kesatuan
Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL).
b.
Hutan Konservasi
Yang dimaksud hutan konservasi adalah kawasan hutan suaka alam, kawasan
hutan pelestarian alam dan taman buru. Kegiatan tata hutan pada hutan
konservasi diselenggarakan pada Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan
Konservasi(KPHK).
Arahan Pengelolaan
50
Orientasi Pra Rekonstruksi Kawasan Hutan di Pulau Bintan dan Kabupaten Lingga
c. Hutan Produksi
Tata hutan pada hutan produksi diselenggarakan dalam Unit atau Kesatuan
Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
Kegiatan tata hutan pada masing-masing KPH (KPHL, KPHK, dan KPHP) secara
umum terdiri dari;
a. tata batas hutan;
b. inventarisasi hutan;
c. pembagian ke dalam blok atau zona;
d. pembagian petak dan anak petak; dan
e. pemetaan.
5.2.2. Rencana Pengelolaan Hutan
Jenis rencana pengelolaan hutan dan kewenangan yang menyusun disajikan
dalam bentuk Tabel 5.1. Terdapat dua rencana pengelolaan hutan, yaitu; rencana
pengelolaah hutan jangka panjang dan rencana pengelolaan hutan jangka pendek.
Tabel 5.1. Jenis Perencanaan, Wewenang dan Unsur-unsur Perencanaan Hutan
Jenis Perencanaan Wewenang Unsur-unsur Perencanaan
Rencana Kepala KPH a. tujuan yang akan dicapai KPH;
Pengelolaan Jangka b. kondisi yang dihadapi; dan
Panjang c. strategi serta kelayakan pengembangan
pengelolaan hutan; pemanfaatan dan
penggunaan kawasan hutan; rehabilitasi
dan reklamasi hutan; dan perlindungan
hutan dan konservasi alam
Rencana Pejabat yang ditunjuk a. tujuan pengelolaan hutan lestari dalam
Pengelolaan Jangka oleh Kepala KPH Skala KPH yang bersangkutan;
Pendek b. evaluasi hasil rencana jangka pendek
sebelumnya;
c. target yang akan dicapai;
d. basis data dan informasi;
e. kegiatan yang akan dilaksanakan;
f. status neraca sumber daya hutan;
g. pemantauan evaluasi, dan pengendalian
kegiatan; dan
h. partisipasi para pihak.
Arahan Pengelolaan
51
Orientasi Pra Rekonstruksi Kawasan Hutan di Pulau Bintan dan Kabupaten Lingga
5.2.3. Pemanfaatan Hutan
Pemanfaatan hutan adalah bentuk kegiatan untuk memanfaatkan kawasan
hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan
kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk
kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
Pemanfaatan hutan ditujukan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan
secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat. Secara umum
pemanfaatan hutan dapat dilakukan melalui beberapa kegiatan; pemanfaatan
kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan
kayu, dan pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga
diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal
dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa
lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
Pemanfaatan
hasil
hutan
kayu
adalah
kegiatan
untuk
memanfaatkan
dan
mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak
mengurangi fungsi pokoknya.
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan
mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan
tidak mengurangi fungsi pokoknya.
Pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu adalah kegiatan untuk
memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dan bukan kayu dengan
batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu.
a. Hutan Lindung
Berdasarkan PP No.6 Tahun 2007, kegiatan pemanfaatan hutan pada
kawasan hutan lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa
lingkungan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu. Seluruh kegiatan pemanfaatan
hanya tidak dapat dilaksanakan pada blok perlindungan.
Arahan Pengelolaan
52
Orientasi Pra Rekonstruksi Kawasan Hutan di Pulau Bintan dan Kabupaten Lingga
1) Pemanfaatan kawasan pada Hutan Lindung
Kegiatan pemanfaatan kawasan adalah dapat meliputi:
a. budidaya tanaman obat;
b. budidaya tanaman hias;
c. budidaya jamur;
d. budidaya lebah;
e. penangkaran satwa liar; atau
f.
budidaya hijauan makanan ternak.
Kegiatan pemanfaatan di kawasan hutan lindung dilakukan dengan tidak
mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya; pengolahan tanah
terbatas; tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi;
tidak untuk menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan/atau tidak
membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam.
2) Pemanfaatan jasa lingkungan pada Hutan Lindung
Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung antara lain:
a. pemanfaatan jasa aliran air;
b. pemanfaatan air;
c. wisata alam;
d. perlindungan keanekaragaman hayati;
e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan; atau
f.
penyerapan dan/atau penyimpanan karbon
3) Pemungutan hasil hutan pada Hutan Lindung
Kegiatan pemungutan hasil hutan di hutan lindung meliputi:
a. rotan;
b. madu;
c. getah;
d. buah;
e. jamur; atau
f.
sarang burung walet.
Arahan Pengelolaan
53
Orientasi Pra Rekonstruksi Kawasan Hutan di Pulau Bintan dan Kabupaten Lingga
Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung dilakukan dengan
ketentuan: hasil hutan bukan kayu yang dipungut harus sudah tersedia secara
alami; tidak merusak lingkungan; dan tidak mengurangi, mengubah, atau
menghilangkan fungsi utamanya.
Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung hanya boleh dilakukan
oleh masyarakat di sekitar hutan. Pada hutan lindung, dilarang memungut hasil
hutan bukan kayu yang banyaknya melebihi kemampuan produktifitas lestarinya
dan dilarang emungut beberapa jenis hasil hutan yang dilindungi oleh undang-
undang.
b. Hutan Produksi
Berdasarkan PP No.6 Tahun 2007, kegiatan pemanfaatan hutan pada hutan
produksi dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip untuk mengelola hutan lestari dan
meningkatkan fungsi utamanya. Kegiatan yang dapat dilakukan di dalam kawasan
hutan produksi adalah;
1) usaha pemanfaatan kawasan;
2) usaha pemanfaatan jasa lingkungan;
3) usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam;
4) usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman;
5) usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam;
6) usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman;
7) pemungutan hasil hutan kayu dalam hutan alam;
8) pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam;
9) pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman.
1) Pemanfaatan kawasan pada Hutan produksi
Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi antara lain berupa:
a. budidaya tanaman obat;
b. budidaya tanaman hias;
c. budidaya jamur;
d. budidaya lebah;
e. penangkaran satwa; dan
f.
budidaya sarang burung walet.
Arahan Pengelolaan
54
Orientasi Pra Rekonstruksi Kawasan Hutan di Pulau Bintan dan Kabupaten Lingga
Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi tidak bersifat limitatitf dan dapat
diberikan dalam bentuk usaha lain, dengan ketentuan: luas areal pengolahan
dibatasi; tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi;
tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan tidak membangun
sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam.
2) Pemanfaatan jasa lingkungan pada Hutan produksi
Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi dilakukan, melalui kegiatan :
a. pemanfaatan jasa aliran air;
b. pemanfaatan air;
c. wisata alam;
d. perlindungan keanekaragaman hayati;
e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan; dan
f.
penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi tidak bersifat limitatif dan dapat
diberikan dalam bentuk usaha lain, dengan ketentuan: tidak mengubah bentang
alam;
tidak merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan; dan/atau tidak
mengurangi fungsi utamanya. Pemegang izin, dalam melakukan kegiatan usaha
pemanfaatan jasa aliran air dan pemanfaatan air pada hutan produksi, harus
membayar kompensasi kepada Pemerintah.
3) Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam
Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi dapat
dilakukan melalui kegiatan usaha :
a. pemanfaatan hasil hutan kayu; atau
b. pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem.
Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi dapat
dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai dengan karakteristik
sumber daya hutan dan lingkungannya. Usaha pemanfaatan meliputi kegiatan
pemanenan,
pengayaan,
penanaman,
pemeliharaan,
pengamanan
dan
pemasaran hasil, sesuai dengan rencana pengelolaan hutan yang telah
ditetapkan.
Arahan Pengelolaan
55
Orientasi Pra Rekonstruksi Kawasan Hutan di Pulau Bintan dan Kabupaten Lingga
Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam pada
hutan produksi meliputi kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan
ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran
satwa, pelepasliaran flora dan fauna.
Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam
pada hutan produksi hanya dilakukan dengan ketentuan: hutan produksi harus
berada dalam satu kesatuan kawasan hutan; luas dan letak kawasan hutan
produksi masih produktif, tetapi tidak layak untuk dijadikan 1 (satu) unit izin usaha;
dan kawasan hutan produksi yang tidak produktif, harus berupa tanah kosong,
alang-alang dan/atau semak belukar.
4) Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman
Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi dapat
dilakukan pada :
a. HTI;
b. HTR; atau
c. HTHR.
Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan
tanaman dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai dengan
karakteristik sumberdaya hutan dan lingkungannya.Pemanfaatan hasil hutan kayu
pada HTI dalam hutan tanaman meliputi kegiatan penyiapan lahan, pembibitan,
penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran. Pemanfaatan hasil
hutan kayu pada HTI, dilakukan pada hutan produksi yang tidak produktif.
Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan
tanaman dapat berupa:
a. tanaman sejenis; dan
b. tanaman berbagai jenis.
Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan
tanaman dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai dengan
karakteristik sumber daya hutan dan lingkungannya. Pemanfaatan hasil hutan
kayu pada HTR dalam hutan tanaman meliputi kegiatan penyiapan lahan,
pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran. Usaha
pemanfaatan tersebut dilakukan pada hutan produksi yang tidak produktif.
Arahan Pengelolaan
56
Orientasi Pra Rekonstruksi Kawasan Hutan di Pulau Bintan dan Kabupaten Lingga
Tanaman yang dihasilkan dari IUPHHK pada HTR merupakan asset pemegang
izin usaha, dan dapat dijadikan agunan sepanjang izin usahanya masih berlaku.
Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan
tanaman sebagaimana dimaksud dalam dapat berupa :
a. tanaman sejenis; dan
b. tanaman berbagai jenis.
Pada hutan produksi, berdasarkan rencana pengelolaan KPH, usaha pemanfaatan
hasil hutan kayu pada HTHR dalam hutan tanaman dilakukan melalui penjualan
tegakan. Kegiatan penjualan tegakan meliputi kegiatan pemanenan, pengamanan,
dan pemasaran.
5) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi,
antara lain berupa pemanfaatan :
a. rotan, sagu, nipah, bambu, yang meliputi kegiatan penanaman, pemanenan,
pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
b. getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan
pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
6) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi
antara lain berupa pemanfaatan:
a. rotan, sagu, nipah, bambu, yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan,
pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil;
b. getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan
penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan tanaman dapat pula dilakukan
terhadap hutan tanaman hasil kegiatan rehabilitasi.
7) Pemungutan hasil hutan kayu dalam hutan alam
Pemungutan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi diberikan
untuk memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok masyarakat
setempat, dengan ketentuan paling banyak 50 (lima puluh) meter kubik dan tidak
untuk diperdagangkan dan juga diberikan untuk memenuhi kebutuhan individu,
Arahan Pengelolaan
57
Orientasi Pra Rekonstruksi Kawasan Hutan di Pulau Bintan dan Kabupaten Lingga
dengan ketentuan paling banyak 20 (dua puluh) meter kubik untuk setiap kepala
keluarga dan tidak untuk diperdagangkan.
8) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam
Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi
diberikan
untuk
memenuhi
kebutuhan
masyarakat
setempat
dan
dapat
diperdagangkan. Pemungutan itu dapat berupa pemungutan rotan, madu, getah, buah
atau biji, daun, gaharu, kulit kayu, tanaman obat, dan umbi-umbian, dengan ketentuan
paling banyak 20 (dua puluh) ton untuk setiap kepala keluarga. Pemungutan hasil
hutan bukan kayu dalam hutan alam dilakukan terhadap tumbuhan liar dan/atau satwa
liar harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman
Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan
produksi diberikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan dapat
diperdagangkan. Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman dapat
pula dilakukan terhadap hutan tanaman hasil rehabilitasi.
Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman dapat berupa
pemungutan rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu, kulit kayu, tanaman
obat, dan umbi-umbian, dengan ketentuan paling banyak 20 (dua puluh) ton untuk
setiap kepala keluarga. Pemungutan yang berupa tumbuhan liar dan satwa liar diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Hutan Desa
Hutan desa dapat diberikan pada hutan lindung dan hutan produksi.
Pemberdayaan masyarakat setempat melalui hutan desa dilakukan dengan
memberikan hak pengelolaan kepada lembaga desa. Hak pengelolaan hutan desa
meliputi kegiatan tata areal, penyusunan rencana pengelolaan areal, pemanfaatan
hutan serta rehabilitasi dan perlindungan hutan. Pemanfaatan hutan desa yang
berada pada hutan lindung, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan
jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan bukan kayu. Pada hutan produksi, meliputi
kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil
hutan kayu dan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Arahan Pengelolaan
58
Orientasi Pra Rekonstruksi Kawasan Hutan di Pulau Bintan dan Kabupaten Lingga
Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai hutan desa dilarang digunakan untuk
kepentingan lain di luar rencana pengelolaan hutan dan harus dikelola berdasarkan
prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari. Setiap pemanfaatan hasil hutan pada hak
pengelolaan hutan desa dikenakan PSDH dan/atau DR.
Lembaga desa sebagai pemegang hak pengelolaan hutan desa, wajib
melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan
lestari yang dituangkan dalam peraturan desa. Lembaga desa menyusun rencana
pengelolaan hutan desa bersama kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk sebagai
bagian dari rencana pengelolaan hutanLembaga desa sebagai pemegang hak
pengelolaan hutan desa wajib: a. menyusun rencana kerja hak pengelolaan hutan
desa selama jangka waktu berlakunya hak pengelolaan hutan desa; b. melaksanakan
penataan batas hak pengelolaan hutan desa; c. melakukan perlindungan hutan; atau
d. melaksanakan penatausahaan hasil hutan.
d. Hutan Kemasyarakatan
Hutan kemasyarakatan dapat diberikan pada hutan konservasi (kecuali pada
cagar alam, dan zona inti taman nasional), hutan lindung, atau hutan produksi).
Pemberdayaan masyarakat setempat melalui hutan kemasyarakatan dilakukan
melalui pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan. Izin usaha
pemanfaatan hutan kemasyarakatan yang berada pada hutan lindung, meliputi
kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemungutan hasil
hutan bukan kayu. Pada hutan produksi, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan,
pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu,
pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
e. Hutan Hak
Hutan hak dapat juga ditetapkan sebagai hutan yang berfungsi konservasi,
lindung, atau produksi. Pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas
tanah yang bersangkutan sesuai dengan fungsinya. Pemanfaatan hutan hak bertujuan
untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi pemegang hak dengan tidak
mengurangi fungsinya. Sementara itu, pemerintah menetapkan hutan hak yang
berfungsi konservasi dan lindung dengan memberikan kompensasi.
Arahan Pengelolaan
59
Orientasi Pra Rekonstruksi Kawasan Hutan di Pulau Bintan dan Kabupaten Lingga
Hutan hak yang berfungsi konservasi dan/atau lindung dapat diubah statusnya
menjadi kawasan hutan. Apabila hutan hak ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung
atau kawasan hutan konservasi, maka pemerintah memberikan ganti rugi kepada
pemegang
Pemerintah,
hak
sesuai
pemerintah
dengan
provinsi,
ketentuan
atau
peraturan
pemerintah
perundang-undangan.
kabupaten/kota
sesuai
kewenangannya, wajib mengembangkan hutan hak melalui fasilitasi, penguatan
kelembagaan, dan sistem usaha.
5.3. Arahan Pengelolaan Hutan Lindung
Keberadaan hutan lindung di suatu wilayah memiliki fungsi pokok untuk
perlindungan tata air dan konservasi tanah. Dalam konteks tersebut pemanfaatan
hutan lindung di Pulau Bintan dan Lingga diarahkan untuk mendukung fungsi tersebut.
Pemanfaatan yang disyaratkan dalam PP No.6 Tahun 2007 tentang tata hutan dan
penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan meliputi 3
kelompok yaitu:
a. pemanfaatan kawasan meliputi pemanfaatan lahan hutan lindung untuk
budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya jamur, budidaya
lebah, penangkaran satwa liar, dan budidaya hijauan makanan ternak.
b. pemanfaatan jasa lingkungan terdiri dari pemanfaatan jasa aliran air,
pemanfaatan
penyelamatan
air,
dan
wisata
alam,
perlindungan
perlindungan
lingkungan,
keanekaragaman
dan
penyerapan
hayati,
dan/atau
penyimpanan karbon
c. pemungutan hasil hutan meliputi rotan, madu, getah, buah, jamur, dan sarang
burung walet.
Bentuk-bentuk pemanfaatan hutan lindung tersebut harus dilakukan dalam
kerangka tetap menjaga kelestarian dan keutuhan kawasan. Kenyataan menunjukkan
bahwa pemanfaatan hutan lindung selama ini memiliki kecenderungan untuk
mengurangi fungsi pokok hutan lindung dalam hal luasan dan penutupan kawasan.
Kondisi ini menjadi potensi bahaya yang mengancam Pulau Bintan yang merupakan
kawasan pertumbuhan kota dengan laju pembangunan sarana dan prasana perkotaan
terus meningkat. Kecenderungan pengurangan luasan hutan lindung disebabkan oleh
faktor pembangunan permukiman, pertanian dan perkebunan, pengembangan
kawasan industri, aktivitas tambang, pembangunan sarana jalan dan illegal logging.
Arahan Pengelolaan
60
Orientasi Pra Rekonstruksi Kawasan Hutan di Pulau Bintan dan Kabupaten Lingga
Upaya pengelolaan hutan lindung di Pulau Bintan dan Lingga dilakukan sesuai
dengan tahapan yang telah disyaratkan dalam PP No.6 Tahun 2007 yang dari :
a. tata batas meliputi penentuan tata batas, inventarisasi potensi hutan kondisi
sosial ekonomi masyarakat sekitar, pembagian kawasan hutan ke dalam blok
dan pemetaan. Pembagian blok dalam kawasan lindung terdiri dari blok
pemanfaatan, blok perlindungan dan blok lainnya.
b. Penyusunan rencana pengelolaan (jangka panjang dan jangka pendek).
c. Pemanfaatan hutan lindung meliputi tiga bentuk seperti di jelaskan di atas.
Berdasarkan
kerangka
pemikiran
tersebut,
maka
upaya
rekonstruksi
pengelolaan kawasan hutan lindung di Pulau Bintan pada saat diarahkan untuk :
a.
Pembagian blok hutan lindung yang dibagi menjadi blok perlindungan dan
blok pemanfaatan.
1) Blok perlindungan diarahkan untuk lokasi sekitar waduk, mata air yang
selama ini digunakan sebagai sumber mata air bagi PDAM dan
perusahaan air minum mineral serta mata air yang dimanfaatkan oleh
masyarakat. Misalnya waduk di HlL. Lindung Gunung Kijang, sekitar mata
air di Gunung Lengkuas yang telah dimanfaatkan untuk industri air mineral.
Blok perlindungan juga ditetapkan pada wilayah-wilayah up land di hutan
lindung dan cacthment area, wilayah yang memiliki topografi curam, up
land mata air dan waduk, kawasan habitat satwa, kawasan ekosistem yang
menyimpan jenis flora langka.
2) Blok pemanfaatan diarahkan pada wilayah yang memiliki potensi untuk
dimanfaatkan baik potensi kawasan, jasa wisata dan potensi hasil hutan
non kayu. Blok pemanfaatan kawasan dapat dikembangkan pada wilayah-
wilayah yang berdekatan dengan permukiman sekaligus berfungsi sebagai
penyangga. Blok pemanfaatan juga ditempatkan pada wilayah-wilayah
yang memiliki potensi wisata, di dekat mata air dan wilayah yang memiliki
potensi yang dapat dimanfaatkan jasa dan hasil hutan non kayu. Selain itu
dapat juga dibuat blok pemanfaatan khusus seperti pada lokasi yang telah
dimanfaatkan menara komunikasi.
Dalam konteks ini penetapan blok-blok tersebut dapat dibagi lagi ke unit
terkecil yang dikenal dengan istilah sub blok atau petak. Blok perlindungan dan
blok pemanfaatan letaknya tidak harus kompak dan bahkan cenderung
tersebar sesuai dengan potensi kondisi peruntukan yang sesuai masing-
masing tempat.
Arahan Pengelolaan
61
Orientasi Pra Rekonstruksi Kawasan Hutan di Pulau Bintan dan Kabupaten Lingga
b.
Penentuan arahan jenis kegiatan setiap blok termasuk di dalamnya jenis
pemanfaatan. Kenyataan di lapangan terdapat beberapa bentuk pemanfaatan
yang tidak sesuai dengan arahan pengelolaan hutan lindung dan catchment
area. Pemanfaatan yang tersebut cenderung mengurang luasan hutan lindung
dan catchment area padahal luas hanya memiliki luas yang terbatas yang
rentan terhadap kerusakan. Kondisi yang rentan dan luas yang sempit maka
perlu penetapan kegiatan pengelolaan pada setiap blok dengan arahan
kegiatan sebagai berikut:
1) Pemanfaatan hutan lindung yang selama tidak sesuai arahan pengelolaan
seperti
perkebunan,
tambang,
permukiman,
rencana pembangunan
kawasan perkantoran dan jenis lainnya, dikeluarkan dari kawasan hutan
lindung dan catchment area sesuai dengan arahan pemanfaatan yang
digariskan PP No.6 Tahun 2007.
2) Apabila langkah 1 sulit dijalankan maka jalan kompromi yang yang dapat
dilakukan dengan mengatur pemanfaatan yang ketat. Pemanfaatan yang
ada selama ini harus diproteksi dengan ketat agar luas pemanfaatan yang
tidak sesuai tersebut tidak meluas/merambah hutan lindung lagi. Namun
harus dilakukan perubahan pola pemanfaatan yaitu:
a) Pemanfaatan lahan perkebunan harus ditanami tanaman kehutanan
disepanjang jalur tanaman serta diberlakukan fungsi lindung atau fungsi
konservasi dengan kompensasi pemerintah.
b) Pemanfaatan permukiman dan kawasan perkantoran harus ditanami
tanaman pepohonan di pekarangan dengan kerapatan yang cukup.
c) Pemanfaatan untuk lahan pertanian diganti jenis budidaya bukan
tanaman semusim tetapi tanaman buah-buahan, atau memakau pola
agroforestry.
d) Oleh karena luas hutan lindung menjadi berkurang dengan ada bentuk
pemanfaatan tersebut maka para pihak yang telah memanfaatkan
selama ini (pemilik perkebunan, Pemda, tambang) diberi kewajiban
untuk membangun hutan kota seluas lahan yang dikelola di dalam
kawasan lindung. Pembangunan hutan kota ini menjadi salah satu
alternatif untuk mempertahan kualitas lingkungan di Pulau Bintan.
Dalam konteks pembangunan hutan kota ini, Dinas Kehutanan perlu
menyusun suatu master plan pengelolaan sehingga setiap pihak yang
akan terlibat jelas tanggung jawabnya.
Arahan Pengelolaan
62
Orientasi Pra Rekonstruksi Kawasan Hutan di Pulau Bintan dan Kabupaten Lingga
3). Pemanfaatan hutan lindung dan catchment area yang sudah sesuai dengan
arahan pengelolaan, perlu dilakukan pengaturan pembagian hasil secara
adil. Misal pemanfaatan air oleh PDAM, perusahaan air minum, dan
menara
komunikasi perlu dihitung besar nilai yang harus dibayarkan
kepada kawasan hutan lindung dengan mempertimbangkan berbagai
variabel. Bukan hanya sekedar biaya pajak atau sewa lahan. Biaya
pemeliharaan yang kembali ke kawasan sangat kecil dan jalurnya tidak
langsung, sehingga pemanfaatan kawasan hutan cenderung seperti seperti
pola eksploitasi. Bedanya dengan hutan eksploitasi kayu hanya sumber
daya yang dimanfaatkan berupa air dan lahan untuk membangun.
Arahan pengelolaan hutan Lindung Sungai Pulai perlu ditekankan dalam
laporan ini mengingat nilai penting kawasan hutan ini. Kawasan hutan lindung sungai
Pulai termasuk di dalam dua (2) wilayah administrasi, yaitu administrasi Kota Tanjung
Pinang dan wilayah administrasi Kabupaten Bintan. Fungsi utama Hutan Lindung
Sungai Pulai, adalah sebagai penyangga kelansungan waduk Sungai Pulai, sebagai
sumber air minum bagi wilayah Kota Tanjung Pinang dan sekitarnya. Selain itu juga
sebagai penyangga lingkungan hidup di kedua wilayah administrative tersebut, seperti
antara lain menjaga kualitas dan kuantitas lahan, iklim mikro, bentang alam, dan
lingkungan yang sehat bersih dan segar.
Mengingat
pentingnya
fungsi
utama,
maka
dalam
pengelolaan
perlu
diperhatikan dalam menjaga keberlangsungan produksi akan sumber air atau debit air
untuk setiap saat. Demikian juga dengan kualitas sumber air yang memenuhi standard
kebutuhan untuk air minum. Berdasarkan PDAM Tirta Janggi, produksi air pada saat
sekarang rata-rata 150 lt perdetik sampai 200 lt per detik. Sejalan dengan kebutuhan
air minum yang semakin meningkat khusus untuk Kota Tanjung Pinang, maka
diharapkan debit air Waduk Sungai Pulai dapat ditingkatkan mencapai antara 400
hingga 500 lt per detik. Menjawab tujuan tersebut perlu arahan pengelolaan ke depan
sebagai berikut;
1. Penetapan blok-blok sebagai kawasan perlindungan sumber daya air
2. Rehabilitasi penutupan lahan di seluruh kawasan HL Sungai Pulai
3. Pembentukan pelaksana dari instansi yang terkait, seperti Dinas Kehutanan,
PDAM, Pemda pada umumnya.
4. Pembuatan rencana pengelolaan dalam kaitanya denagn produksi sumber air.
Arahan Pengelolaan
63
Orientasi Pra Rekonstruksi Kawasan Hutan di Pulau Bintan dan Kabupaten Lingga
5. Penjagaan blok-blok perlindungan oleh adanya penggunaan lahan hutan untuk
tujuan lain, seperti perambahan untuk berbagai kegiatan yang antara lain,
pertanian, permukiman, atau industri.
5.4. Arahan Pengelolaan Hutan Produksi Terbatas
Penyusunan arahan pengelolaan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dilakukan
sesuai dengan alur pikir dibawah ini (Gambar 5.2). Berdasarkan konsep kelestarian
hutan dan pengaturan hutan, program dan arah pembangunan daerah serta kondisi
factual di lapangan, maka disusunlah arahan pengelolaan. Tujuan spesifik untuk
kawasan HPT dapat disusun untuk memberikan arahan cara pengelolaannya. Teknik
pengelolaan menyangkut daur/rotasi, silvikultur, pemilihan jenis produk, serta
manajemen kemudian dapat disusun untuk memberikan arahan teknis pengelolaan
kawasan HPT.
Konsep Kelestarian
dan pengaturan
hutan
Program dan arah
pembangunan daerah
Kondisi Kawasan
Biotik, fisik, social,
ekonomi, budaya
Arahan pembangunan
Hutan
Tujuan Pengelolaan
Daur/rotasi
Teknik
Pemanenan
Jenis Produk
Teknologi
Pengolahan
Silvikultur
Teknik
Budidaya
Management
Organisasi
Gambar 5.2. Arahan pengelolaan Hutan Produksi Terbatas
di Pulau Bintan dan Kabupaten Lingga
Tujuan pengelolaan kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah memproduksi
bahan-bahan olahan yang bersumber dari kawasan Hutan Produksi Terbatas secara
lestari dan berkelanjutan tanpa melakukan kerusakan lingkungan yang menyebabkan
Arahan Pengelolaan
64
Orientasi Pra Rekonstruksi Kawasan Hutan di Pulau Bintan dan Kabupaten Lingga
terdegradasinya hutan, serta meberikan perlindungan sumber penyangga kehidupan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan meningkatkan
pendapatan daerah. Mengingat kondisi riil hutan produksi di kawasan Pulau Bintan,
Pulau Lingga dan Pulau Singkep yang relatif tidak dikelola oleh pemerintah, maka
perlu sistem kontrol yang intensif sekaligus pembinaan kepada masyarakat.
5.5. Arahan Pengelolaan Hutan Mangrove
Perumusan tujuan pengelolaan hutan mangrove di Kabupaten Bintan dan
Kabupaten Lingga tidak dapat dipisahkan dari kondisi dan permasalahan di wilayah
Kepulauan Riau. Kepulauan Riau sebagian besar (95%) merupakan kawasan perairan
dan sisanya 5% berupa daratan. Luas wilayah daratan yang hanya 5% tersebut
memiliki beban yang berat untuk memenuhi kebutuhan air bagi penduduk. Posisi
Kepulauan Riau yang berdekatan dengan Singapura merupakan daerah yang
menuntut
adanya
pertumbuhan
wilayah
untuk
mengakomodasi
kepentingan
perdagangan, jasa dan industri. Oleh karena itu, wilayah daratan yang 5% tersebut
akan mendapatkan tekanan yang cukup berat. Perubahan /pembangunan yang skala
kecil saja akan berdampak pada ekosistem daratan apalagi untuk mewujudkan kota
perdagangan, industri ataupun jasa yang membutuhkan berbagai sarana dan
prasarana.
Kondisi demikian akan berdampak langsung pada kondisi eksositem hutan
yang ada di Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga yang secara geografis
berdekatan dengan Pulau Batam yang sudah berkembang menjadi kawasan
perdagangan, industri dan jasa. Luas wilayah daratan yang hanya 5% dapat
dipastikan tidak semua berupa kawasan hutan, artinya kawasan hutan di Wilayah
Kepulauan Riau akan sangat sedikit. Luas yang sempit dengan kondisi tekanan yang
besar dalam bentuk perambahan, eksploitasi kayu, penambangan, dan konversi
kawasan. Kondisi demikian akan menjadikan wilayah kepulauan Riau menjadi daerah
yang rawan bencana. Rawan terhadap air bersih, rawan terhadap tsunami dan rawan
terhadap longsor.
Berdasarkan
permasalahan
umum
di
atas
dapat
dirumuskan
tujuan
pengelolaan kawasan hutan mangrove di Pulau Bintan dan Kabupaten Lingga adalah
untuk
kepentingan
konservasi/perlindungan
yang
lebih
besar
dibandingkan
kepentingan produksi. Bentuk pemanfaatan yang direkomendasikan hanya untuk
pemanfaatan jasa lingkungan. Tujuan pengelolaan mangrove secara spesifik
diarahkan untuk :
Arahan Pengelolaan
65
Orientasi Pra Rekonstruksi Kawasan Hutan di Pulau Bintan dan Kabupaten Lingga
1. Perlindungan (barrier) terhadap wilayah daratan antara lain sebagai peredam
gelombang dan angin, pelindung dari abrasi, penahan intrusi air laut ke darat,
penahan lumpur dan perangkap sedimen.
2. Habitat dan sumber pakan bagi ikan, udang, kepiting dan biota laut lainnya,
serta jenis satwa liar.
3. Pengembangan ekowisata, penelitian dan pendidikan.
4. Pemanfaatan kayu untuk kepentingan terbatas non industri.
Kawasan hutan mangrove di Kabupaten Bintan termasuk dalam kategori
jarang. Hal ini diakibatkan adanya kegiatan konversi lahan hutan mangrove menjadi
fungsi lain (tambang, tambak, kebun, dan pemukiman), sehingga mengakibatkan
luasan hutan mangrove menjadi semakin kecil.
Permasalahan pengelolaan hutan mangrove di kabupaten Bintan pada
umumnya berupa masalah pemanfaatan sumberdaya, konversi kawasan hutan
mangrove menjadi tata guna lahan yang lain, dan pencemaran yang diakibatkan oleh
kegiatan yang berada diatas kawasan mangrove. Kondisi hutan mangrove di
Kabupaten Lingga relatif masih baik dan utuh, kondisi ini jauh lebih baik daripada
Kabupaten Bintan. Kawasan mangrove di Kabupaten ini belum mengalami banyak
konversi seperti yang terjadi di Kabupaten Bintan. Hal ini terjadi karena sumberdaya
alam di Kabupaten Lingga secara keseluruhan belum banyak dieksploitasi sehingga
masih relatif utuh. Meskipun demikian kawasan mangrove di kabupaten ini juga sudah
mengalami pengelolaan oleh masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Pengelolaan hutan mangrove di Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga ke
depan diarahkan untuk memenuhi fungsi seperti yang telah diuraikan pada tujuan
pengelolaan. Arahan pengelolaan yang dimaksud dapat dikelompokkan menjadi
beberapa pola sesuai dengan kondisi dan permasalahan pada setiap lokasi.
Wilayah daratan yang luasnya hanya 5% dan dikelilingi oleh wilayah perairan
menjadikan wilayah daratan sebagai kawasan yang rentan terhadap gangguan dari
arah laut/perairan. Gangguan yang bersumber dari arah perairan tidak kalah
dampaknya dibandingkan dengan bahaya darat seperti longsor. Gelombang tsunami
telah menjadi suatu ancaman yang sangat berbahaya bagi wilayah perairan
sebagaimana terjadi di Propinsi NAD. Rehabilitas kawasan mangrove menjadi suatu
alternatif solusi untuk mencegah dampak tsunami terhadap wilayah daratan.
Arahan Pengelolaan
66
Orientasi Pra Rekonstruksi Kawasan Hutan di Pulau Bintan dan Kabupaten Lingga
Ancaman lain yang terjadi berupa intrusi air laut akibat pembangunan yang
pesat di wilayah daratan yang mengakibatkan kebutuhan akan air tanah semakin
tinggi sehingga permukaan air tanah semakin menurun yang menyebabkan terjadi
intrusi air laut. Kondisi ini akan besar potensinya terjadi di Kab. Bintan dan Lingga
untuk mendukung pembangunan Pulau Batam.
Kondisi hutan mangrove di kedua kabupaten yang mulai rusak dibeberapa
tempat akibat perambahan untuk pertanian, perkebunan, permukiman, eksploitasi
kayu, tambang menjadikan fungsi hutan mangrove tidak optimal untuk mengendalikan
gelombang tsunami, abrasi, intrusi air laut. Oleh karena itu, diperlukan upaya
rehabilitasi kawasan mangrove agar fungsi lindung dapat terjaga. Rehabilitasi
kawasan mangrove dilakukan dengan berbagai pola sesuai kepentingan dan
permasalahan yang ada pada setiap lokasi. Kepentingan yang dimaksudkan dalam
pengelolaan mongrove antara lain perikanan, industri, permukiman, wisata dan
berbagai kepentingan lain. Pola pengelolaan mangrove di kawasan ini lebih
ditekankan untuk kepentingan perlindungan daripada kepentingan produksi, namun
pemanfaatan yang diarahkan berupa pemanfaatan jasa hutan mangrove atau bentuk
pemanfaatan yang bersifat mutualisme yang tidak mengurangi fungsi lindung
Mangrove.
Wilayah-wilayah mangrove yang di belakangnya terdapat permukiman, maka
kawasan
mangrove
tersebut
harus
direhabilitasi
dan
dipertahankan
untuk
perlindungan dari abrasi, gelombang tsunami dan intrusi air laut. Pola rehabilitasinya
dapat dibangun dengan membuat berbagai layer mangrove mulai dari layer depan
Rhizophoraceae (Rhizophora, Bruguiera, dan Ceriops), Verbenacea (Avicennia),
Senneratiaceae (Sonneratia) sampai layer/zona belakang Palmae (Nypa fruticans).
Pola pengelolaan yang mirip dilakukan pada wilayah yang dibelakang telah
dikembangkan budidaya perikanan, industri sagu dengan merehabilitasi atau
mempertahankan mangrove namun zona atau layernya dapat lebih tipis atau terdiri
dari 2-3 layer saja. Pengelolaan mongrove pada tipr ini dapat dikembangkan dengan
model tumpangsari/silvofishery mangrove yang dikelola oleh masyarakat setempat.
Wilayah-wilayah perairan yang memiliki gelombang indah, pasir putih,
terumbuh karang dan panorama alam yang indah dapat dikembangkan ke arah
pengelolaan ekowisata berbasis masyarakat. Pola pengembangan ekowisata ini juga
dapat dibuat beberapa bentuk yang dapat diintergrasikan dengan kepentingan lain
seperti ekowisata berbasis silvofishery, pengolahan sagu, dusun wisata dan wisata
rekreatif.
Arahan Pengelolaan
67
Orientasi Pra Rekonstruksi Kawasan Hutan di Pulau Bintan dan Kabupaten Lingga
Hutan mangrove yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan industri
arang (panglong) maupun tambang perlu ditinjau ulang karena kedua bentuk
pengelolaan terebut menjadi faktor terjadi degradasi mangrove baik kualitas maupun
kuantitas. Kedua pola pengelolaan tersebut akan semakin mempersempit luas
kawasan hutan di kedua kabupaten tersebut, sehingga ancaman terhadap bahaya
kekeringan akibat intrusi air laut, abrasi, angin, dan gelombang tsunami semakin
besar. Rehabilitasi terhadap kawasan tersebut harus dilakukan untuk mengembalikan
fungsi mangrove sebagai barrier. Rehabilitasi pada kawasan ini dapat dikembangkan
juga untuk kepentingan penelitian dan pendidikan dengan mengembangan station
research mangrove seperti yang ada di Bali. Station research mangrove dapat
mendorong percepatan rehabilitasi mangrove dan dapat dijadikan salah satu pusat
penelitian dan pendidikan mangrove di Indonesia.
Stasiun Penelitian Hutan Mangrove
Keberhasilan pengelolaan sumberdaya alam tidak bisa lepas dari system
pengelolaan yang baik, sehingga mampu mencapai tujuan pengelolaan yang telah
ditetapkan pada saat proses perencanaan. Sistem manajemen pengelolaan
sumberdaya alam tidak boleh lepas dari tiga pilar utama:
1. Lestari secara ekologis (ecological sustainability)
2. Memiliki keuntungan ekonomis (economical benefits)
3. Dapat diadaptasikan secara sosio-cultural (socio-cultural adapted)
Untuk dapat melaksanakan tiga pilar utama pengelolaan sumberdaya alam
secara berkelanjutan tersebut maka diperlukan suatu penelitian yang berkelanjutan
(sustainability research) untuk mengetahui trend pengelolaan yang sesuai dengan
kondisi lingkungan setempat. Langkah ini diambila karena tidak semua sistem
pengelolaan tidak kompatibel untuk dilaksanakan di semua lokasi, situasi dan kondisi,
sehingga untuk menghasilkan suatu sistem pengelolaan yang baik dan sesuai maka
diperlukan penelitian. Kesalahan pemilihan sistem pengelolaan sumberdaya alam
akan berakibat kerugian dan kerusakan pada sumber daya alam itu sendiri.
Kegiatan penelitian yang dilakukan secara berkelanjutan membutuhkan suatu
stasiun penelitian yang berfungsi sebagai pusat penggalian data, pengolahan data,
dokumentasi data, monitoring kegiatan serta evaluasi. Dengan adanya stasiun
penelitian maka penelitian yang dijalankan akan memiliki alur pemikiran yang jelas,
sehingga tujuan dari kegiatan akan lebih mudah dan cepat untuk dicapai.
Arahan Pengelolaan
68
Orientasi Pra Rekonstruksi Kawasan Hutan di Pulau Bintan dan Kabupaten Lingga
Untuk lokasi stasiun penelitian itu sendiri harus mewakili kondisi seluruh
ekosistem dan memiliki faktor-faktor yang berkenaan dengan tujuan pengelolaan,
dalam hal ini adalah memiliki kaitan dengan sistem pengelolaan yang akan dibangun;
adanya interaksi antara faktor ekologi, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat. Dari
penelitian yang telah dilakukan maka telah ditemukan beberapa lokasi yang
berpotensi untuk dijadikan stasiun penelitian, yakni:
Tabel 5.2. Calon Lokasi Stasiun Penelitian Mangrove
No. Kabupaten
1. Lingga
2. Bintan
1.
2.
3.
4.
1.
2.
3.
Lokasi
Desa Merawang
Desa Musai
Desa Pekaka
Desa Keranding
Desa Selat Bintan
Desa Bintan Buyu
Desa Berakit
Arahan Pengelolaan
69