PEDOMAN PEMBIBITAN SAPI PERAH YANG BAIK (GOOD BREEDING PRACTICE)
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 55/Permentan/OT.140/10/2006
TENTANG
PEDOMAN PEMBIBITAN SAPI PERAH YANG BAIK
(GOOD BREEDING PRACTICE)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melindungi peternak sapi perah dari
bibit yang tidak sesuai dengan standar mutu dan
persyaratan teknis minimal yang ditetapkan, diperlukan
pembinaan, bimbingan, dan pengawasan terhadap
pembibitan sapi perah yang baik (Good breeding practice);
b. bahwa pelaksanaan pembinaan, bimbingan, dan
pengawasan terhadap pembibitan sapi perah yang baik
(Good breeding practice) merupakan kewenangan
kabupaten/kota, sehingga diperlukan pedoman dalam
pembinaan, bimbingan, dan pengawasan terhadap
pembibitan sapi perah yang baik (Good breeding practice);
c. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan sekaligus
sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu
menetapkan Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik
Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik
1
(Good breeding practice) dengan Peraturan Menteri
Pertanian;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2824);
2. Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang,
Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3482);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang
Usaha Peternakan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3102);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3253);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat
Hewan (Lembaran Negara 1992 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3509);
8. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik
2
9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Negara Republik Indnesia, juncto
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
10. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara
Republik Indonesia;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.140/
9/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Pertanian;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.140/9/
2005 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Pertanian;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.
140/8/2006 tentang Pedoman Pelestarian dan
Pemanfaatan Sumberdaya Genetik Ternak;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/OT.
140/8/2006 tentang Sistem Perbibitan Nasional;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik (Good breeding
practice) sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan ini.
KEDUA : Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik (Good breeding
practice) sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU
merupakan pedoman bagi pembibit sapi perah dalam
menghasilkan bibit sapi perah yang bermutu baik dan bagi
dinas yang menangani fungsi peternakan sebagai pedoman
Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik
3
dalam pelaksanaan pembinaan, bimbingan, dan pengawasan
dalam pengembangan usaha pembibitan sapi perah.
KETIGA
:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2006
MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada Yth:
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Gubernur Provinsi di seluruh Indonesia;
3. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia;
4. Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan
Provinsi di seluruh Indonesia;
5. Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan
kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik
4
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 55/Permentan/OT.140/10/2006
TANGGAL : 20 Oktober 2006
PEDOMAN PEMBIBITAN SAPI PERAH YANG BAIK
(GOOD BREEDING PRACTICE)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Susu sebagai salah satu produk peternakan merupakan sumber protein
hewani yang semakin dibutuhkan dalam meningkatkan kualitas hidup
masyarakat. Sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan susu tersebut
dilakukan peningkatan populasi, produksi dan produktifivitas sapi perah.
Untuk itu bibit sapi perah memegang peranan penting dalam upaya
pengembangan pembibitan sapi perah.
Saat ini sebagian peternakan sapi perah telah dikelola dalam bentuk usaha
peternakan sapi perah komersial dan sebagian lagi masih berupa
peternakan rakyat yang dikelola dalam skala kecil, populasi tidak terstruktur
dan belum menggunakan sistem breeding yang terarah, walaupun dalam hal
manajemen umumnya telah bergabung dalam koperasi, namun masih
sederhana sehingga bibit ternak yang dihasilkan kurang dapat bersaing.
Pengembangan pembibitan sapi perah memiliki potensi yang cukup besar
dalam rangka mengurangi ketergantungan impor produk susu maupun
impor bibit sapi perah. Untuk itu pemerintah berkewajiban membina dan
menciptakan iklim usaha yang mendukung usaha pembibitan sapi perah
sehingga dapat memproduksi bibit ternak untuk memenuhi kebutuhan
jumlah dan mutu sesuai standar, disamping pemberian fasilitas bagi
peningkatan nilai tambah produk bibit seperti antara lain pemberian sertifikat.
Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik
5
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Maksud ditetapkannya Pedoman ini yaitu:
a. bagi pembibit, sebagai acuan dalam melakukan pembibitan sapi
perah untuk menghasilkan bibit yang bermutu baik;
b. bagi petugas dinas yang menangani fungsi peternakan di daerah,
sebagai pedoman dalam melakukan pembinaan, bimbingan dan
pengawasan dalam pengembangan pembibitan sapi perah.
2. Tujuan
Tujuan ditetapkannya Pedoman ini yaitu agar dalam pelaksanaan
kegiatan pembibitan sapi perah dapat diperoleh bibit sapi perah yang
memenuhi persyaratan teknis minimal dan persyaratan kesehatan
hewan.
C. Ruang lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam Pedoman ini meliputi:
1. Sarana dan prasarana;
2. Proses produksi bibit;
3. Pelestarian lingkungan;
4. Monitoring, evaluasi dan pelaporan.
D. Pengertian
Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
1. Pembibitan adalah kegiatan budidaya menghasilkan bibit ternak untuk
keperluan sendiri atau untuk diperjualbelikan.
2. Bibit sapi perah adalah semua sapi perah hasil pemuliaan ternak yang
memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
3. Spesies adalah sekelompok ternak yang memiliki sifat-sifat genetik
sama, dalam kondisi alami dapat melakukan perkawinan dan
menghasilkan keturunan yang subur.
Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik
6
4. Rumpun adalah sekelompok ternak yang mempunyai ciri dan
karakteristik luar serta sifat keturunan yang sama dari satu spesies.
5. Galur adalah sekelompok individu ternak dalam satu rumpun yang
dikembangkan untuk tujuan pemuliaan dan/atau karakteristik tertentu.
6. Pemuliaan ternak adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah
komposisi genetik pada sekelompok ternak dari status rumpun atau
galur guna mencapai tujuan tertentu.
7. Seleksi adalah kegiatan memilih tetua untuk menghasilkan keturunan
melalui pemeriksaan dan/atau pengujian berdasarkan kriteria dan tujuan
tertentu dengan menggunakan metoda atau teknologi tertentu.
8. Silsilah adalah catatan mengenai asal-usul keturunan ternak yang
meliputi nama, nomor dan performan dari ternak dan tetua penurunnya.
9. Identitas ternak adalah pemberian tanda atau nomor pada ternak dapat
berupa eartag, tatoo dan kalung.
10. Standar bibit adalah spesifikasi bibit yang dibakukan, disusun
berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan
memperhatikan syarat-syarat kesehatan hewan dan kesehatan
masyarakat veterinair, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan
datang untuk memberi kepastian manfaat yang akan diperoleh.
11. Uji Performan adalah pengujian untuk memilih ternak bibit berdasarkan
sifat kualitatif dan kuantitatif meliputi pengukuran, penimbangan dan
penilaian.
12. Uji zuriat (progeny testing) adalah metoda pengujian untuk mengetahui
mutu genetik calon pejantan berdasarkan anak keturunannya.
13. Proven bull adalah pejantan yang sudah diseleksi sebagai pejantan
unggul berdasarkan kemampuan produksi dan reproduksi keturunannya
(progeny)
atau saudara kandung/tiri atau garis keturunannya
(pedigree).
14. Sertifikasi bibit adalah proses penerbitan sertifikat bibit setelah melalui
pemeriksaan, pengujian dan pengawasan serta memenuhi semua
persyaratan untuk diedarkan.
Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik
7
15. Village Breeding Center yang selanjutnya disingkat VBC adalah suatu
kawasan pengembangan peternakan yang berbasis pada usaha
pembibitan ternak rakyat yang tergabung dalam kelompok peternak
pembibit.
16. Kawasan sumber bibit adalah wilayah yang mempunyai kemampuan
dalam pengembangan bibit ternak dari rumpun tertentu baik murni
maupun persilangan secara terkonsentrasi sesuai dengan
agroekosistem, pasar, dukungan sarana dan prasarana yang tersedia.
17. Wilayah sumber bibit ternak adalah suatu agroekosistem yang tidak
dibatasi oleh administrasi pemerintahan dan mempunyai potensi untuk
pengembangan bibit ternak dari spesies atau rumpun tertentu.
18. Unit pembibitan ternak adalah wilayah sumber bibit dasar (foundation
stock) dan bibit induk (breeding stock) yang dilengkapi dengan statiun
uji performan.
19. Pengawas bibit ternak adalah pengawai negeri sipil yang memenuhi
syarat untuk melaksanakan tugas pengawasan bibit ternak sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlalu.
20. Pelepasan (launching) bibit sapi perah adalah pengakuan secara
terbuka atas keunggulan ternak tertentu untuk digunakan secara
komersial, umumnya yaitu proven bull elite.
BAB II
SARANA DAN PRASARANA
A. Lokasi
Lokasi usaha pembibitan sapi perah harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1. Tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan
Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD) setempat;
2. Mempunyai potensi sebagai sumber bibit sapi perah serta dapat
ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit ternak;
Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik
8
3. Terkonsentrasi dalam satu kawasan atau satu Village Breeding Center
(VBC) atau satu unit pembibitan ternak;
4. Tidak mengganggu ketertiban dan kepentingan umum setempat, untuk
peternakan yang sudah berbentuk perusahaan dibuktikan dengan izin
tempat usaha;
5. Memperhatikan lingkungan dan topografi sehingga kotoran dan limbah
yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan;
6. Jarak antara usaha pembibitan sapi perah dengan usaha pembibitan
unggas minimal 1.000 meter;
7. Didukung oleh infrasktruktur yang baik.
B. Lahan
Lahan untuk usaha pembibitan sapi perah harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1. Bebas dari jasad renik patogen yang membahayakan ternak dan
manusia;
2. Sesuai dengan peruntukannya menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
C. Sumber Air dan alat penerang
Usaha pembibitan sapi perah hendaknya memiliki sumber air yang
memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Sumber air tersedia tidak jauh dari kandang/kelompok peternakan atau
dapat mengalir dengan mudah mencapai kandang dalam jumlah yang
cukup;
2. Air minum yang memenuhi baku mutu air yang sehat tersedia sepanjang
tahun dalam jumlah sesuai kebutuhan;
3. Penggunaan air untuk keperluan kebersihan kandang dan peralatan
tidak mengganggu ketersediaan air bagi masyarakat sekitar;
4. Usaha pembibitan sapi perah agar menyediakan alat penerang sesuai
kebutuhan.
Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik
9
D. Bangunan dan Peralatan
1. Untuk pembibitan sapi perah diperlukan bangunan, peralatan,
persyaratan teknis dan letak kandang yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. Bangunan kandang
- kandang sapi laktasi;
- kandang kering kandang;
- kandang beranak;
- kandang pedet;
- kandang dara;
- kandang pejantan;
- kandang kawin;
- kandang isolasi.
b. Bangunan lain
- gudang pakan dan peralatan;
- unit pemerahan;
- unit kamar susu;
- unit pengolah susu;
- unit penampungan dan pengolahan limbah;
- unit sanitasi, sterilisasi, penanganan kesehatan;
- unit perkawinan ternak;
- instalasi air bersih;
- bangunan kantor dan tempat karyawan.
c. Peralatan
- tempat pakan dan tempat minum;
- alat pemotong dan pengangkut rumput;
- alat pembersih kandang dan pembuatan kompos;
- peralatan kesehatan hewan;
- peralatan pemerahan dan pengolahan susu;
- peralatan sanitasi kebersihan;
- peralatan pengolahan limbah.
Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik
10
d. Persyaratan teknis kandang
- konstruksi harus kuat;
- terbuat dari bahan yang ekonomis mudah diperoleh;
- sirkulasi udara dan sinar matahari cukup;
- drainase dan saluran pembuangan limbah baik, serta mudah
dibersihkan;
- lantai dengan kemiringan 5% tidak licin, tidak kasar, mudah
kering dan tahan injak;
- luas kandang memenuhi persyaratan daya tampung;
- kandang isolasi dibuat terpisah.
e. Letak kandang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- mudah diakses terhadap transportasi;
- tempat kering dan tidak tergenang saat hujan;
- dekat sumber air, atau mudah dicapai aliran air;
- tata letak dengan bangunan lain sedemikian rupa yang
memudahkan kegiatan, pengaturan drainase dan pembuangan
limbah sehingga tidak terjadi pencemaran;
- kandang isolasi terpisah dari kandang/bangunan lain.
- cukup sinar matahari, kandang tunggal menghadap timur,
kandang ganda membujur utara-selatan;
- tidak mengganggu lingkungan hidup;
- memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.
E. B i b i t
1. Klasifikasi
Bibit sapi perah diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu:
a. Bibit dasar (elite/foundation stock), diperoleh dari proses seleksi
rumpun atau galur yang mempunyai nilai pemuliaan di atas nilai
rata-rata;
b. Bibit induk (breeding stock), diperoleh dari proses pengembangan
bibit dasar;
Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik
11
c. Bibit sebar (commercial
pengembangan bibit induk.
stock),
diperoleh
dari
proses
2. Standar mutu
Untuk menjamin mutu produk yang sesuai dengan permintaan
konsumen, diperlukan bibit ternak yang bermutu, sesuai dengan
persyaratan teknis minimal setiap bibit sapi perah sebagai berikut:
a. mempunyai silsilah (pedigree) sampai dengan 2 (dua) generasi
diatasnya untuk bibit dasar/elite dan bibit induk;
b. mempunyai silsilah (pedigree) minimal 1 (satu) generasi diatasnya
untuk bibit sebar;
c. berasal dari daerah yang bebas penyakit hewan menular yang
dinyatakan dengan surat keterangan kesehatan hewan oleh
pejabat yang berwenang;
d. memiliki bentuk ideal, alat reproduksi normal serta tidak memiliki
cacat fisik;
e. memiliki ambing simetris, pertautan luas dan kuat, jumlah puting
empat, bentuk dan fungsi puting normal;
f. sudah di-dehorning;
g. bukan dari kelahiran jantan dan betina (free martin);
h. secara khusus memperhatikan umur, tinggi pundak, berat badan,
lingkar dada dan warna bulu sesuai dengan standar kelompok bibit
sapi perah yang telah disepakati sebagai berikut:
- Umur : Betina minimal 15-20 bulan, jantan minimal 18 bulan;
- Tinggi pundak : Betina minimal 115 cm, jantan minimal 134 cm;
- Berat badan : Betina minimal 300 kg, jantan minimal 480 kg;
- Lingkar dada : Betina minimal 155 cm;
- Warna bulu :
hitam putih/merah putih sesuai dengan
karakteristik sapi perah FH;
i.
berdasarkan kemampuan dan kualitas produksi susu tetuanya, bibit
sapi perah terdiri dari bibit dasar, bibit induk dan bibit sebar dengan
persyaratan teknis seperti tabel berikut:
Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik
12
Kategori
Bibit Dasar
Bibit Induk
Bibit Sebar
j.
Produksi susu
induk (305 hari)
pada laktasi I
> 6.000 kg
5.000-6.000 kg
4.000-5.000 kg
Bapak yang berasal
dari Induk yang
mempunyai produksi
susu 305 hari setara
dewasa
> 7.000 kg
> 6.000 kg
> 5.000 kg
Kadar
lemak
> 3,5%
> 3,5%
> 3,5%
secara khusus untuk bibit sapi perah pejantan lingkar scrotum
minimal 32 cm.
3. Bibit sapi perah yang baru harus dipelihara dikandang isolasi lebih
dahulu sampai dinyatakan tidak tertular penyakit.
F. Pakan
1. Setiap usaha pembibitan sapi perah harus menyediakan pakan yang
cukup bagi ternaknya, baik yang berasal dari pakan hijauan, maupun
pakan konsentrat.
2. Pakan hijauan dapat berasal dari rumput, leguminosa, sisa hasil
pertanian dan dedaunan yang mempunyai kadar serat yang relatif tinggi
dan kadar energi rendah. Kualitas pakan hijauan tergantung umur
pemotongan, palatabilitas dan ada tidaknya zat toksik (beracun) dan anti
nutrisi.
3. Pakan konsentrat diberikan sesuai standar kebutuhan untuk pedet, sapi
dara, sapi bunting, sapi laktasi dan sapi kering kandang. Pakan dapat
berupa ransum komersil atau mencampur sendiri.
4. Pemberian imbuhan pakan (feed additive) dan pelengkap pakan (feed
supplement) harus memenuhi persyaratan perundang-undangan yang
berlaku.
Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik
13
G. Obat hewan
1. Obat hewan yang digunakan meliputi sediaan biologik, farmasetik,
premik dan obat alami.
2. Obat hewan yang dipergunakan seperti bahan kimia dan bahan biologik
harus memiliki nomor pendaftaran. Untuk sediaan obat alami tidak
dipersyaratkan memiliki nomor pendaftaran.
3. Penggunaan obat keras harus di bawah pengawasan dokter hewan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang obat hewan.
4. Penggunaan desinfektan dalam bentuk foot-deeping untuk pencegah
masuknya penyakit dari luar.
5. Vaksinasi dan atau obat cacing diberikan secara berkala sesuai
kebutuhan.
H. Tenaga Kerja
Tenaga yang dipekerjakan pada pembibitan ternak sapi perah harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Sehat jasmani dan rohani;
2. Tidak memiliki luka terbuka;
3. Jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan;
4. Telah mendapat pelatihan teknis pembibitan sapi perah, kesehatan
hewan dan keselamatan kerja;
5. perusahaan peternakan sapi perah agar melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang ketenaga-kerjaan.
BAB III
PROSES PRODUKSI BIBIT
A. Sistem Usaha
Bentuk usaha pembibitan sapi perah dapat berupa:
1. Peternakan rakyat yang tergabung dalam koperasi atau kemitraan inti
plasma.
Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik
14
2. UPT/UPTD/Balai Pembibitan sapi perah milik pemerintah pusat atau
daerah.
3. Perusahaan swasta/LSM pembibitan sapi perah.
B. Seleksi Bibit
Seleksi bibit sapi perah dilakukan berdasarkan performan anak dan individu
calon bibit sapi perah tersebut, dengan mempergunakan kriteria seleksi
sebagai berikut:
1. Seleksi dilakukan oleh peternak terhadap bibit ternak yang akan
dikembangkan di peternakan ataupun terhadap keturunan/bibit ternak
yang diproduksi baik oleh kelompok peternak rakyat maupun
perusahaan peternakan untuk keperluan peremajaan atau dijual
sebagai bibit.
2. Seleksi calon bibit jantan dipilih dari hasil perkawinan 1-5% pejantan
terbaik yang dikawinkan dengan betina unggul 40-50% dari populasi
selanjutnya dilakukan uji performan yang dilanjutkan dengan uji zuriat
untuk menghasilkan proven bull .
3. Seleksi calon bibit betina dipilih dari hasil perkawinan 1-5% pejantan
terbaik yang dikawinkan dengan betina unggul 70-85% dari populasi
selanjutnya dilakukan uji performan.
Dalam melakukan seleksi bibit harus diperhatikan sifat-sifat sapi perah
sebagai berikut:
1. Sifat kuantitatif
- umur pubertas;
- melahirkan teratur;
- berat lahir, berat sapih, berat kawin, berat dewasa;
- laju pertumbuhan setelah disapih;
- tinggi pundak;
- produksi susu;
- lingkar scrotum.
Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik
15
2. Sifat kualitatif
- bentuk tubuh/eksterior;
- abnormalitas/cacat;
- tidak ada kesulitan melahirkan;
- libido jantan;
- tabiat;
- kekuatan (vigor).
C. Perkawinan
Perkawinan dilakukan dengan teknik Inseminasi Buatan (IB) menggunakan
semen beku, SNI 01-4869.1.2005, semen cair atau teknik transfer embrio
(TE) dengan embrio beku atau segar yang sudah teruji. Dalam kasus
perkawinan dengan teknik diatas mengalami kegagalan maka dapat
dilakukan dengan sistem perkawinan alam, dengan rasio jantan banding
betina 1:8-10.
Dalam pelaksanaan perkawinan harus dilakukan pengaturan penggunaan
semen beku/semen cair atau pejantan untuk menghindari terjadi kawin
sedarah (inbreeding).
D. Pemberian pakan dan air minum
1. Pakan hijauan diberikan 2-3 kali sehari yaitu pagi dan siang sesudah
pemerahan. Pakan hijauan diberikan sebanyak + 10% dari berat badan.
2. Pakan konsentrat diberikan dalam keadaan kering, sesudah pemerahan
1-2 kali sehari sebanyak 1,5-3,0% dari berat badan.
3. Air minum disediakan secara tidak terbatas (ad libitum).
E. Ternak Pengganti (Replacement Stock )
Bibit sapi perah untuk pengganti induk/peremajaan diprogram secara teratur
setiap tahun.
F. Afkir (Culling)
Pengeluaran ternak yang sudah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan
bibit (afkir/culling), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik
16
1. Sapi induk yang tidak produktif harus segera dikeluarkan.
2. Keturunan jantan yang tidak terpilih sebagai calon bibit (tidak lolos
seleksi) dikeluarkan, dapat dikastrasi dan dijadikan sapi bakalan;
3. Anak betina yang pada saat sapih atau pada umur muda menunjukan
tidak memenuhi persyaratan bibit harus dikeluarkan.
G. Pencatatan (Recording)
Setiap usaha pembibitan sapi perah hendaknya melakukan pencatata
(recording). Pencatatan (recording) tersebut meliputi:
1. Rumpun, identitas ternak dan sketsa (foto ternak);
2. Identitas, alamat kelompok dan organisasi peternak;
3. Silsilah, rumpun, identitas tetua, produktivitas dan abnormalitas tetua;
4. Perkawinan (tanggal, pejantan, IB/kawin alam, berat kawin);
5. Kelahiran (tanggal, bobot lahir, sex, tipe kelahiran, calving-ease);
6. Beranak dan beranak kembali (tanggal, paritas);
7. Pakan (jenis, konsumsi);
8. Vaksinasi, pengobatan (tanggal, perlakuan/treatment);
9. Mutasi (pemasukan dan pengeluaran ternak).
Data recording tersebut selanjutnya diolah dan diinterpretasikan untuk
peningkatan kualitas bibit dan produksi bibit serta untuk bahan seleksi bibit.
Pencatatan dilaksanakan oleh rekorder resmi pada kartu-kartu dan dalam
buku registrasi dengan model recording yang seragam dan dilakukan
sebulan sekali.
H. Uji Performan dan Uji Zuriat
Uji performan dan uji zuriat dilakukan pada keturunan yang lolos seleksi
sebagai calon bibit dengan mengikuti prosedur dan tata cara yang
ditetapkan.
I.
Sertifikasi
Sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi. Dalam
hal belum ada lembaga sertifikasi yang terakreditasi, sertifikasi dapat
Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik
17
dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan nilai ternak.
Sertifikat sapi perah bibit terdiri dari:
1. Sertifikat proven bull untuk sapi jantan hasil uji progeny;
2. Sertifikat pejantan dan betina unggul untuk sapi hasil uji performan;
3. Sertifikat induk elite untuk sapi induk yang telah terseleksi dan
memenuhi standar.
J. Kesehatan Hewan
Untuk memperoleh hasil yang baik, pembibitan sapi perah
memperhatikan persyaratan kesehatan hewan yang meliputi:
harus
1. Situasi penyakit
Pembibitan sapi perah harus terletak di daerah yang tidak terdapat
gejala klinis atau bukti lain tentang penyakit radang limpa (Ánthrax),
kluron menular (Brucellosis), tuberculosis, anaplasmosis, leptospirosis,
salmonelosis dan piroplasmosis.
2. Pencegahan/Vaksinasi
a. pembibitan sapi perah harus melakukan vaksinasi dan
pengujian/tes laboratorium terhadap penyakit hewan menular
tertentu yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
b. mencatat setiap pelaksanaan vaksinasi dan jenis vaksin yang
dipakai dalam kartu kesehatan ternak;
c. melaporkan Kepada Dinas yang membidangi fungsi peternakan
setempat terhadap kemungkinan timbulnya kasus penyakit,
terutama yang diduga/dianggap sebagai penyakit hewan menular;
d. penggunaan obat hewan harus sesuai dengan ketentuan dan
diperhitungkan secara ekonomis;
e. pemotongan kuku dilakukan minimal 3 (tiga) bulan sekali;
Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik
18
f.
setiap dilakukan pemerahan harus dilakukan uji mastitis;
g. dilakukan tindakan Biosecurity. Dalam rangka pengamanan
kesehatan setiap pembibitan sapi perah harus memperhatikan hal-
hal tindak biosecurity sebagai berikut:
1). Lokasi usaha tidak mudah dimasuki binatang liar serta bebas
dari hewan piaraan lainnya yang dapat menularkan penyakit;
2). Melakukan desinfeksi kandang dan peralatan dengan
menyemprotkan insektisida pembasmi serangga, lalat dan
hama lainnya;
3). Untuk mencegah terjadinya penularan penyakit dari satu
kelompok ternak ke kelompok ternak lainnya, pekerja yang
melayani ternak yang sakit tidak diperkenankan melayani
ternak yang sehat;
4). Menjaga agar tidak setiap orang dapat bebas keluar masuk
kandang ternak yang memungkinkan terjadinya penularan
penyakit;
5). Membakar atau mengubur bangkai kerbau yang mati karena
penyakit menular;
6). Menyediakan fasilitas desinfeksi untuk staf/karyawan dan
kendaraan tamu dipintu masuk perusahaan;
7). Segera mengeluarkan ternak yang mati dari kandang untuk
dikubur atau dimusnahkan oleh petugas yang berwenang;
8). Mengeluarkan ternak yang sakit dari kandang untuk segera
diobati atau dipotong oleh petugas yang berwenang.
K. Pelepasan bibit sapi perah
Bibit sapi perah proven bull dari kelompok bibit dasar/elite dapat dilepas
oleh Menteri Pertanian setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian terhadap
kesesuaiannya dengan tata cara produksi bibit.
Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik
19
BAB IV
PELESTARIAN LINGKUNGAN
Setiap usaha pembibitan sapi perah hendaknya selalu memperhatikan aspek
pelestarian lingkungan, antara lain dengan melakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
1. Menyusun rencana pencegahan dan penanggulangan pencemaran
lingkungan sebagaimana diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL);
c. Peraturan Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL).
2. Melakukan upaya pencegahan pencemaran lingkungan, sebagai berikut:
a. mencegah terjadinya erosi dan membantu pelaksanaan penghijauan di
areal peternakan;
b. mencegah terjadinya polusi dan gangguan lain seperti bau busuk,
serangga, pencemaran air sungai dan lain-lain;
c. membuat dan mengoperasionalkan unit pengolah limbah peternakan
(padat, cair, gas) sesuai kapasitas produksi limbah yang dihasilkan.
Pada peternakan rakyat dapat dilakukan secara kolektif oleh kelompok.
BAB V
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
A. Sistem Pengawasan
1. Usaha pembibitan sapi perah baik perusahaan swasta/LSM atau
kelompok peternak sapi perah hendaknya menerapkan sistem
pengawasan secara baik dalam proses produksi bibit untuk memantau
Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik
20
pencegahan dan penanggulangan terjangkitnya penyakit serta
memantau keberhasilannya.
2. Pengawasan terhadap proses produksi bibit dilakukan oleh instansi
yang berwenang cq. Pengawas bibit ternak.
B. Monitoring dan Evaluasi
Untuk mempertahankan kualitas bibit sapi perah yang dihasilkan, perlu
dilakukan monitoring dan evaluasi sebagai berikut:
1. Monitoring dan evaluasi kualitas bibit dilakukan secara berkala dengan
sampling acak minimal sekali setahun.
2. Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan pengumpulan data performan
tubuh, performan produksi, performan reproduksi dan kesehatan sapi
bibit.
Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh pejabat fungsional pengawas bibit
ternak di dinas yang membidangi fungsi peternakan di kabupaten/kota atau
pejabat yang ditunjuk secara khusus oleh Kepala Dinas yang membidangi
fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat.
C. Pelaporan
Pejabat fungsional pengawas bibit ternak atau petugas yang ditunjuk pada
dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan
kabupaten/kota wajib membuat laporan tertulis secara berkala setiap 6
(enam) bulan sekali dan laporan tahunan kepada Kepala Dinas yang
membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten/kota.
Di samping laporan tersebut di atas, setiap pelaku usaha pembibitan sapi
perah wajib membuat laporan teknis dan administratif secara berkala untuk
kepentingan internal, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
dapat diadakan perbaikan secepatnya.
Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik
21
BAB VI
PENUTUP
Pedoman ini bersifat dinamis dan akan disesuaikan kembali apabila terjadi
perubahan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
kebutuhan masyarakat.
MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
Pedoman Pembibitan Sapi Perah Yang Baik
22