peraturan Tepung TRigu DiIndonesia

Standar ini menetapkan syarat mutu, pengambilan contoh dan cara uji untuk tepung terigu sebagai bahan makanan. Standar ini tidak berlaku untuk: a) tepung terigu yang dibuat dari gandum jenis durum (Triticum durum Desf); b) produk gandum keseluruhan (whole meal) dan semolina (Farina); c) tepung terigu yang ditunjukan untuk penggunaan bir (Brewing adjuct) atau untuk d) pembuatan pati dan / atau gluten; e) tepung untuk keperluan non makanan; f) tepung terigu yang telah mengalami perlakuan khusus, selain perlakuan pengeringan, g) pemucatan. Komposisi : meliputi bahan baku utama yaitu Gandum, Bahan baku lain yang harus ditambahkan seperi Vitamin B1(thiamin) dan Vitamin B2(riboflavin), serta bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan untuk produk tepung terigu Syarat mutu Syarat mutu tepung terigu mencakup 17 aspek termasuk Keadaan,Benda asing ,Kehalusan, Kadar air, dsb. Pengambilan contoh dan pengujian Pengambilan contoh dilakukan secara acak, menggunakan alat yang bersih dan kering ,dilaksanakan di tempat yang terlindung dari hal yang dapat mempengaruhi contoh. Contoh dinyatakan lulus uji apabila memenuhi persyaratan mutu yang ditentukan untuk 17 aspek yang diuji Pengemasan produk tepung terigu dikemas dalam wadah yang tertutup rapat, tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, aman selama penyimpanan dan pengangkutan. Penandaan produk tepung terigu sebagai bahan makanan harus diberi label. sekurang-kurangnya harus mencantumkan: • • • • • Nama produk Berat bersih Nama dan alamat produsen Daftar bahan yang digunakan Kadaluwarsa. No No Peraturan/Surat Pembuat Tentang Keterangan 1. 632/MENKES/SK/VI/1998 MENKES Fortifikasi tepung terigu 2. 153/MPP/Kep/5/2001 MENPERINDAG Pemberlakuan SNI • Didasarkan untuk meningkatkan gizi masyarakat Tepung Terigu Secara • SNI 01-3751-2000/Rev.1995 dan revisinya Wajib • Peraturan berlaku 6 bulan sejak SK terbit 3. 323/MPP/Kep/11/2001 MENPERINDAG Perubahan keputusan • Perpanjangan waktu 3 bulan lagi sejak SK Nomor 153/MPP/Kep/5/2001 diterbitkan 153/MPP/Kep/5/2001 4. 59/MPP/Kep/I/2002 MENPERINDAG Penunjukan 5. 962/MENKES/SK/VII/2003 MENKES Fortifikasi tepung terigu • Balai/Lembaga Uji • Sebagai Lab. Tepung • terigu • • • • • 6 02/M-IND/PER/1/2008 MENPERIND Pencabutan SK • Untuk menjamin kelangsungan pasokan tepung terigu penerapan wajib SNI Tepung terigu 7 49/M-IND/PER/7/2008 MENPERIND Pemberlakuan SNI • Berlaku untuk tepung terigu dalam kemasan dan atau Tepung Terigu sebagai curah Bahan Makanan Secara • Penerbitan SPPT-SNI dilaksanakan berdasarkan PSN Wajib 302-2006, Sistem 5 atau sistem 1b • SK ini berlaku mulai 14 Agustus 2008 BBIHP – Bogor BPMBEI – jakarta Pusat Penelitian Gizi Depkes – Jakarta PT. Sucofindo – Bekasi Pusat Pengujian Obat dan Makanan Setiap tepung terigu yang diedarkan, mengadung: Zat besi • Seng • Asam Folat Vit B1 • Vit B2 SNI • Referensi Pasar • Penilaian Kesesuaian Regulasi Teknis • Persyaratan Pasar • Pengawasan Pra-pasar • Pengawasan Pasar No 1 Peraturan 03/DIRJEN - IKAH/SK/II/2002 Pembuat Dirjen Industri Agro dan Kimia – DEPPERIND Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerapan SNI Tepung terigu sebagai bahan makanan Ditetapkan oleh Dirjen Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan Nomor : 03/DIRJEN -IKAH/SK/II/2002, Petunjuk Teknis Penerapan SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan, berisi : › Tepung terigu yang berasal dari dalam negeri › Tepung terigu yang berasal dari impor › Laboratorium penguji › Pengawasan produk

Recommended Posts

randomposts

Postingan Populer