peraturan Tepung TRigu DiIndonesia
Standar ini menetapkan syarat mutu, pengambilan contoh dan cara uji untuk
tepung terigu sebagai bahan makanan. Standar ini tidak berlaku untuk:
a) tepung terigu yang dibuat dari gandum jenis durum (Triticum durum
Desf);
b) produk gandum keseluruhan (whole meal) dan semolina (Farina);
c) tepung terigu yang ditunjukan untuk penggunaan bir (Brewing adjuct)
atau untuk
d) pembuatan pati dan / atau gluten;
e) tepung untuk keperluan non makanan;
f) tepung terigu yang telah mengalami perlakuan khusus, selain perlakuan
pengeringan,
g) pemucatan.
Komposisi : meliputi bahan baku utama yaitu Gandum, Bahan baku lain
yang harus ditambahkan seperi Vitamin B1(thiamin) dan Vitamin
B2(riboflavin), serta bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan untuk
produk tepung terigu
Syarat mutu Syarat mutu tepung terigu mencakup 17 aspek termasuk
Keadaan,Benda asing ,Kehalusan, Kadar air, dsb.
Pengambilan contoh dan pengujian
Pengambilan contoh dilakukan
secara acak, menggunakan alat yang bersih dan kering ,dilaksanakan di
tempat yang terlindung dari hal yang dapat mempengaruhi contoh.
Contoh dinyatakan lulus uji apabila memenuhi persyaratan mutu yang
ditentukan untuk 17 aspek yang diuji
Pengemasan produk tepung terigu dikemas dalam wadah yang tertutup
rapat, tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, aman selama penyimpanan
dan pengangkutan.
Penandaan produk tepung terigu sebagai bahan makanan harus diberi
label. sekurang-kurangnya harus mencantumkan:
•
•
•
•
•
Nama produk
Berat bersih
Nama dan alamat produsen
Daftar bahan yang digunakan
Kadaluwarsa.
No
No Peraturan/Surat
Pembuat
Tentang
Keterangan
1. 632/MENKES/SK/VI/1998 MENKES Fortifikasi tepung terigu 2. 153/MPP/Kep/5/2001 MENPERINDAG Pemberlakuan SNI • Didasarkan untuk meningkatkan gizi masyarakat
Tepung Terigu Secara • SNI 01-3751-2000/Rev.1995 dan revisinya
Wajib • Peraturan berlaku 6 bulan sejak SK terbit
3. 323/MPP/Kep/11/2001 MENPERINDAG Perubahan keputusan • Perpanjangan waktu 3 bulan lagi sejak SK
Nomor 153/MPP/Kep/5/2001 diterbitkan
153/MPP/Kep/5/2001
4. 59/MPP/Kep/I/2002 MENPERINDAG Penunjukan 5. 962/MENKES/SK/VII/2003 MENKES Fortifikasi tepung terigu •
Balai/Lembaga Uji •
Sebagai Lab. Tepung •
terigu •
•
•
•
•
6 02/M-IND/PER/1/2008 MENPERIND Pencabutan SK • Untuk menjamin kelangsungan pasokan tepung terigu
penerapan wajib SNI
Tepung terigu
7 49/M-IND/PER/7/2008 MENPERIND Pemberlakuan SNI • Berlaku untuk tepung terigu dalam kemasan dan atau
Tepung Terigu sebagai curah
Bahan Makanan Secara • Penerbitan SPPT-SNI dilaksanakan berdasarkan PSN
Wajib 302-2006, Sistem 5 atau sistem 1b
• SK ini berlaku mulai 14 Agustus 2008
BBIHP – Bogor
BPMBEI – jakarta
Pusat Penelitian Gizi Depkes – Jakarta
PT. Sucofindo – Bekasi
Pusat Pengujian Obat dan Makanan
Setiap tepung terigu yang diedarkan, mengadung:
Zat besi
• Seng • Asam Folat
Vit B1
• Vit B2
SNI
• Referensi Pasar
• Penilaian Kesesuaian
Regulasi
Teknis
• Persyaratan Pasar
• Pengawasan Pra-pasar
• Pengawasan Pasar
No
1
Peraturan
03/DIRJEN -
IKAH/SK/II/2002
Pembuat
Dirjen Industri
Agro dan Kimia
– DEPPERIND
Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penerapan SNI Tepung terigu sebagai bahan
makanan
Ditetapkan oleh Dirjen Industri Kimia, Agro dan Hasil Hutan
Nomor : 03/DIRJEN -IKAH/SK/II/2002, Petunjuk Teknis
Penerapan SNI Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan,
berisi :
› Tepung terigu yang berasal dari dalam negeri
› Tepung terigu yang berasal dari impor
› Laboratorium penguji
› Pengawasan produk