Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan

DEPARTEMEN PERTANIAN DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN NOMOR : 105/Kpts/OT.130/F/07.2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS KESEHATAN HEWAN DAN BIOSEKURITI PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBIBITAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mencegah masuknya penyakit hewan menular yang dapat menyerang ternak bibit pada Unit Pelaksana Teknis Perbibitan perlu dilakukan upaya pengendalian penyakit hewan dan tindakan biosekuriti pada Unit Pelaksana Teknis Perbibitan dengan sebaik- baiknya secara terarah, terpadu dan berkesinambungan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a sekaligus dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dipandang perlu menetapkan petunjuk teknis kesehatan hewan dan biosekuriti pada unit pelaksanan teknis perbibitan dengan peraturan Direktur Jenderal Peternakan; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara tahun 1967 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824); 1 Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan; Pencegahan; Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3101); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3102); 5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia juncto Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005; 6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia; 7. Keputusan Presiden Nomor 89/M Tahun 2005 tentang pengangkatan pejabat eselon I di lingkungan Departemen Pertanian; 8. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 282/Kpts/OT.210/4/ 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembibitan Ternak Unggul Sapi Aceh; 9. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 283/Kpts/OT.210/ 4/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembi- bitan Ternak Kambing, Domba dan Itik; 10. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 288/Kpts/OT.210/ 4/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembibitan Ternak Unggul Babi dan Kerbau; 2 Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan 11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 291/Kpts/OT.210/4/ 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembibitan Ternak Unggul Sapi Dwiguna dan Ayam; 12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 292/Kpts/OT.210/4/ 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembibitan Ternak Unggul Sapi Potong; 13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 630/Kpts/OT.210/4/ 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul Sapi Perah; 14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.210/ 07/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.410/2/2007; 15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.210/ 9/2005 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Depertemen Pertanian juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.410/2/2007; 16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/OT. 140/8/2006 tentang Sistem Perbibitan Ternak Nasional; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU : Memberlakukan Petunjuk Teknis Kesehatan Hewan dan Biosekuriti Pada Unit Pelaksana Teknis Perbibitan sebagai- mana tercantum pada lampiran Peraturan ini. KEDUA : Petunjuk teknis sebagaimana di maksud pada diktum KESATU merupakan acuan bagi unit pelaksana teknis pembibitan di pusat dan di daerah dalam upaya melakukan pengendalian penyakit hewan dan tindakan biosekuriti pada Unit Pelaksana Teknis Perbibitan. 3 Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan KETIGA : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Di tetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2007 DIREKTUR JENDERAL, MATHUR RIADY Salinan Peraturan ini disampaikan kepada Yth : 1. Menteri Pertanian (sebagai laporan); 2. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian; 3. Inspektur Jenderal Departemen Pertanian; 4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pertanian; 5. Gubernur Provinsi di Seluruh Indonesia; 6. Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia; 7. Kepala Dinas yang membidangi Peternakan Provinsi di Seluruh Indonesia; 8. Kepala Dinas yang membidangi Peternakan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia; 9. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang membidangi fungsi Perbibitan ternak di Seluruh Indonesia; 10. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang membidangi fungsi penyidikan dan pengujian veteriner di Seluruh Indonesia. 4 Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan Lampiran : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN Nomot : 105/Kpts/OT.130/F/07.2007 Tanggal : 13 Juli 2007 PETUNJUK TEKNIS KESEHATAN HEWAN DAN BIOSEKURITI PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBIBITAN I. PENDAHULUAN A. Latar belakang Kesehatan hewan pada ternak bibit merupakan salah satu syarat utama yang harus diperhatikan agar dapat diperoleh ternak bibit yang berkualitas, memenuhi persyaratan kesehatan hewan serta terhindar dari resiko penyakit hewan menular yang dapat mengganggu produksi, produktivitas, pengembangan dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan pengamanan dan pengendaliannya. Pengamanan dan pengendalian penyakit hewan menular pada ternak bibit, berperan dalam menghindari kemungkinan terjadinya resiko penyakit hewan yang dapat ditimbulkan dari peralatan dan bahan, manusia, ternak, dan atau media pembawa penyakit hewan lainnya yang masuk atau dimasukkan ke dalam lokasi pembibitan ternak. Oleh karena itu tindakan pengamanan dan pengendalian penyakit hewan tersebut perlu didukung dengan tindakan biosekuriti terhadap media pembawa penyakit hewan yang masuk atau dimasukkan ke dalam lokasi pembibitan ternak tersebut. Peranan sumber daya manusia menjadi sangat penting dalam penanganan kesehatan hewan dan biosekuriti pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Perbibitan tersebut, sehingga Petunjuk Teknis ini diharapkan mampu memberikan acuan dalam pemeliharaan dan pengelolaan sumber daya ternak bibit, dengan demikian maka tujuan 5 Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan perbibitan ternak dalam meningkatkan kualitas benih dan bibit dapat tercapai sesuai yang diharapkan. B. Maksud dan tujuan 1. Maksud ditetapkannya petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan bagi para petugas pada UPT Perbibitan Pusat dan Daerah dalam melakukan tindakan pengendalian terhadap penyakit hewan dan biosekuriti pada UPT Perbibitan. 2. Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk melakukan upaya pengamanan dan pengendalian penyakit hewan dan biosekuriti pada UPT Perbibitan sehingga dapat diperoleh benih dan atau bibit ternak yang berkualitas serta bebas dari penyakit hewan. C. Ruang lingkup Ruang lingkup pengaturan dalam petunjuk teknis ini meliputi tindakan Kesehatan Hewan dan tindakan biosekuriti terhadap ternak, peralatan dan bahan, manusia dan media pembawa penyakit hewan lainnya, lingkungan termasuk tindakan kesehatan hewan pada benih, bibit dan ternak, yang terdiri dari: 1. tindakan kesehatan hewan yang terdiri dari : a. deteksi dini penyakit hewan; b. persyaratan bebas penyakit hewan menular utama; c. program vaksinasi dan pengobatan; 2. tindakan biosekuriti terhadap : a. ternak bibit dan benih (telur tetas, semen, embrio) b. manusia yang keluar masuk di lokasi UPT Perbibitan Peternakan; c. pakan, kandang, peralatan dan alat angkut; d. media pembawa penyakit hewan lainnya. 3. monitoring dan evaluasi; dan 4. pelaporan 6 Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan D. Pengertian Dalam petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan : 1. Kesehatan hewan meliputi antara lain urusan penolakan, pencegahan, pemberantasan penyakit hewan, baik secara massal maupun secara individual. 2. Biosekuriti adalah semua tindakan yang merupakan pertahanan pertama untuk pengendalian wabah dan dilakukan untuk mencegah semua kemungkinan kontak/penularan dengan peternakan tertular dan penyebaran penyakit. 3. Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah organisasi yang mempunyai tugas teknis penunjang pelaksanaan kegiatan pemuliaan, pemeliharaan, produksi dan pemasaran bibit ternak unggul di Pusat dan Daerah. 4. Benih adalah hasil pemuliaan ternak yang berupa mani (semen), sel (oocyt), telur tetas dan embrio. 5. Bibit ternak adalah semua hasil pemuliaan ternak yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakan. 6. Ternak adalah hewan piara, yang kehidupannya meliputi tempat perkembangbiakan serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia serta dipelihara khusus sebagai penghasil bahan dan jasa yang berguna bagi kepentingan hidup manusia. 7. Penyakit hewan adalah suatu kejadian yang bersifat negatif sebagai akibat yang ditimbulkan oleh suatu bibit penyakit dan menyebabkan gangguan fisiologis pada tubuh induk semang. 8. Penyakit hewan menular adalah penyakit hewan, yang membahayakan oleh karena secara cepat dapat menjalar dari hewan pada hewan atau pada manusia dan disebabkan oleh virus, bakteri, cacing, protozoa dan parasit. 9. Gejala klinis adalah setiap perubahan dari tubuh dan prilaku yang diakibatkan oleh suatu penyakit. 10. Vaksin adalah bibit penyakit yang sudah dilemahkan atau sudah dimatikan dengan prosedur tertentu digunakan untuk merangsang 7 Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. pembentukan zat kebal tubuh sehingga ternak dapat menahan serangan penyakit yang bersangkutan. Vaksinasi adalah memasukkan vaksin ke dalam tubuh dengan maksud agar tubuh menjadi kebal. Hewan carrier adalah hewan pembawa bibit penyakit tertentu tetapi hewan itu sendiri tidak menunjukan gejala sakit. Dokter hewan berwenang adalah tenaga dokter hewan yang diberikan kewenangan sesuai dengan Perundangan dan Peraturan yang berlaku. Kandang adalah bangunan yang berfungsi untuk ternak dan harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kandang isolasi adalah kandang yang terpisah tempatnya untuk melakukan pengamatan dan perawatan ternak yang sakit. Kandang karantina adalah kandang yang khusus digunakan bagi ternak yang baru masuk. Surveilans adalah tindakan pengamatan secara terus-menerus pada sekelompok ternak atau populasi ternak untuk melihat kemungkinan terjadinya penyakit hewan. Media penyakit adalah tempat atau sarana penularan penyakit infeksi menular baik bakterial, viral, protozoar, parasiter dan mikotik II. TINDAKAN KESEHATAN HEWAN A. Deteksi dini penyakit hewan Untuk mengetahui lebih cepat kemungkinan terjadinya penyakit hewan terhadap ternak bibit pada UPT Perbibitan perlu dilakukan deteksi dini melalui sistem pemeriksaan reguler sekurang-kurangnya 3 bulan sekali yang meliputi pemeriksaan terhadap penampilan fisik hewan, sampel darah, faeces, sekreta dan sampel lainnya pada ternak bibit sesuai dengan jenis penyakit yang akan diuji. Deteksi dini terhadap penampilan fisik hewan dilakukan oleh dokter hewan yang berwenang di UPT Perbibitan, sedangkan deteksi dini yang dilakukan melalui pengambilan sampel dapat dilakukan oleh paramedik 8 Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan dibawah pengawasan dokter hewan yang berwenang. Sampel yang telah diambil selanjutnya dikirim ke laboratorium kesehatan hewan regional yaitu Balai Besar Veteriner (BBVet) atau Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner (BPPV). Hasil pemeriksaan selanjutnya harus didokumentasikan secara tertib, dilakukan evaluasi sebagai bahan tindak lanjut yang diperlukan. B. Persyaratan bebas Penyakit Hewan Menular (PHM) Untuk memperoleh benih ternak dan bibit yang memenuhi persyaratan mutu bibit dan bebas dari penyakit hewan, harus dijaga agar ternak bibit pada UPT Perbibitan bebas dari penyakit hewan menular utama sesuai dengan jenis benih dan ternak bibit sebagai berikut : 1. Kesehatan ternak penghasil benih pada UPT Perbibitan Semen dan embrio yang diproduksi harus berasal dari bull dan donor yang bebas dari penyakit hewan menular seperti : a. Anthrax b. Brucellosis c. Bovine Genital Campylobacteriosis (BGC) d. Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR) e. Enzootic Bovine Leucosis ( EBL) f. Trichomonosis g. Bovine Viral Diarrhea (BVD) h. Leptospirosis i. Anaplasmosis j. Babesiosis k. Theilleriosis l. Septichaemia Epizotica (SE) m. Tuberculosis (TBC) n. Surra o. Johne’s disease (Para Tuberculosis) p. Parasit cacing q. Orf r. Parasit darah 9 Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan 2. Kesehatan hewan pada ternak bibit a. Sapi dan Kerbau Penyakit hewan yang harus bebas untuk ternak bibit dan kerbau adalah: 1) Anthrax 2) Brucellosis 3) Bovine Genital Campylobacteriosis (BGC) 4) Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR) 5) Enzootic Bovine Leucosis ( EBL) 6) Trichomonosis 7) Bovine Viral Diarrhea (BVD) 8) Leptospirosis 9) Anaplasmosis 10) Babesiosis 11) Theilleriosis 12) Septichaemia Epizotica (SE) 13) Tuberculosis (TBC) 14) Surra 15) Johne’s disease (Para Tuberculosis) 16) Parasit cacing 17) Parasit darah 18) Orf sapi b. Kambing/Domba Penyakit hewan yang harus bebas untuk ternak bibit kambing/domba adalah : 1) Anthrax 2) Brucellosis (Brucellosis militensis dan Brucellosis ovis) 3) Bluetongue 4) Scabies 5) Orf 10 Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan c. Unggas Penyakit hewan yang harus bebas untuk ternak bibit unggas adalah : 1) Infectious bursal disease 2) Marek’s disease 3) Salmonellosis 4) Infectious bronchitis 5) Infectious laryngotracheitis 6) Avian influenza 7) Newcastle disease 8) Fowl cholera 9) Lymphoid leucosis 10) Myeloid leucosis (ALV-J) d. Babi Penyakit hewan yang harus bebas untuk ternak bibit babi adalah : 1) Anthrax 2) Brucellosis (B.suis) 3) Hog Cholera (Classical swine fever) 4) Coli bacillosis 5) Erysipelas 6) Cisticercosis 3. Program Vaksinasi Pelaksanaan program vaksinasi di UPT Perbibitan memerlukan pengkajian lebih lanjut yang disesuaikan dengan perkembangan situasi penyakit dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang kesehatan hewan. Tindakan pengobatan penyakit hewan hanya dapat dilakukan oleh dokter hewan yang berwenang. 11 Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan 4. Pelaporan Laporan kesehatan hewan pada ternak bibit dilakukan secara berkala setiap 3 bulan sekali kepada penanggungjawab teknis : kepala dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan bagi UPT Daerah, dan kepada Direktur Kesehatan Hewan serta tembusan kepada Direktur Perbibitan dengan menggunakan form pelaporan seperti pada contoh terlampir. III. TINDAKAN BIOSEKURITI Secara garis besar pelaksanaan prosedur biosekuriti diterapkan dengan maksud untuk mencegah masuknya penyakit hewan menular ke dalam lokasi pembibitan dari lalulintas ternak dan benih, manusia, pakan, peralatan, kandang, alat angkut, dan media pembawa penyakit hewan lainnya yang tercemar bibit penyakit. Oleh karena itu, pelaksanaan tata cara pemeliharaan ternak yang sudah ada di lokasi pembibitan harus mengikuti tata cara sebagai berikut : A. Ternak bibit dan benih (telur tetas) 1. Ternak bibit yang sudah ada a. lokasi pembibitan ternak secara umum harus berjarak minimal 1 km dari jalan raya, pemukiman, sungai/danau (khusus unggas), pasar hewan dan tempat pemotongan ternak. Untuk ternak bibit antar spesies lokasi kandang harus terpisah berjarak minimal 1 Km. b. bahwa ternak yang ada dan akan masuk lingkungan peternakan harus sehat dan bebas dari penyakit hewan menular. c. ternak harus bebas dari kelainan alat reproduksi dan tidak cacat. d. mempunyai sistem pencatatan untuk setiap ekor ternak yang menggambarkan waktu datang dan pergi; kinerja produksi; obat dan vaksin yang digunakan; uji laboratorium yang dilakukan dan hasilnya; asal ternak (negara, daerah, alamat 12 Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan pemasok) dan daerah tujuan penyebaran ternak/produksinya. Catatan ini harus tetap disimpan sampai sedikitnya 1 (satu) tahun setelah ternak tersebut sudah tidak ada di farm. e. setiap ternak yang sakit harus dipisahkan dari kelompok ke kandang isolasi untuk dilakukan pengobatan atau afkir bagi penyakit-penyakit tertentu. f. setiap ternak yang mati harus segera dimusnahkan dibawah pengawasan Dokter Hewan yang berwenang serta dicatat penyebab kematiannya berdasarkan konfirmasi hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan hewan regional. g. dilarang memasukkan dan memelihara ternak bukan bibit di areal pembibitan. 2. Perlakuan terhadap ternak yang baru masuk. a. setiap ternak bibit yang masuk dari luar wilayah (dalam negeri/luar negeri) ke dalam suatu pembibitan harus bebas dari penyakit menular sesuai ketentuan yang berlaku. b. setiap ternak bibit yang baru masuk ke dalam lingkungan UPT/UPTD harus dilakukan isolasi di kandang isolasi/karantina sekurang-kurangnya selama 14 hari sampai dengan 90 hari, disesuaikan dengan jenis penyakit dari daerah asal. c. pengamatan ternak di kandang-kandang isolasi /karantina dilokasi pembibitan harus dilakukan dibawah pengawasan Dokter Hewan serta petugas yang memahami tindak kesehatan hewan. d. selama ternak berada dikandang isolasi/karantina harus dilakukan pengamatan terhadap kemungkinan adanya penyakit. e. ternak dikandang isolasi/karantina harus dilakukan pengujian untuk deteksi penyakit. f. semua sampel harus diuji di laboratorim kesehatan hewan regional untuk konfirmasi diagnosa penyakit. 13 Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan g. segera setelah dinyatakan tidak ada (bebas) dari penyakit, maka ternak bibit yang baru tersebut dapat dikeluarkan dari kandang isolasi/karantina, kecuali yang menunjukkan gejala klinis penyakit tertentu harus dipisahkan dari kelompok untuk dilakukan pengobatan atau diafkir bagi penyakit-penyakit tertentu serta dilaporkan kepada penanggungjawab teknis tingkat provinsi maupun pusat. 3. Perlakuan terhadap ternak yang sudah ada di lokasi pembibitan ternak a. ternak yang ada didalam lokasi pembibitan ternak harus secara rutin dilakukan pengamatan terhadap status kesehatannya. b. secara berkala harus dilakukan uji/pemeriksaan laboratorium, terhadap penyakit hewan menular dan apabila dinyatakan sakit harus dipisahkan dari kelompok ke kandang isolasi untuk dilakukan pengobatan atau afkir bagi penyakit-penyakit tertentu. c. ternak yang sudah keluar dari lokasi pembibitan apabila akan dimasukan kembali harus melalui prosedur perlakuan terhadap ternak yang baru masuk. 4. Benih (telur tetas) a. sediakan fasilitas sanitasi dan desinfeksi (spray dan pencelupan) petugas/tamu di depan pintu masuk ruang penetasan. b. setiap orang sebelum masuk ke ruang penetasan harus menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian khusus yang didesinfeksi terlebih dahulu. c. desinfeksi kendaran pengangkut telur dan egg tray sebelum dan sesudah digunakan. d. segera bersihkan telur tetas yang berasal dari kandang dengan menggunakan amplas halus dan air hangat, pisahkan telur tetas yang tidak normal untuk di keluarkan dari lokasi. 14 Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan e. bersihkan dan fumigasi ruang penyimpanan telur, untuk telur tetas yang sudah diseleksi. f. mesin tetas dan peralatannya harus dibersihkan dan didesinfeksi terlebih dahulu sebelum dan sesudah telur tetas dimasukkan. g. lakukan fumigasi pada mesin tetas sebelum telur tetas dimasukkan dan setelah telur tetas dipindahkan ke dalam hatcher atau 2-3 hari sebelum telur menetas. h. box DOC harus dalam keadaan bersih dan didesinfeksi terlebih dahulu saat dikembalikan ke ruang penetasan. i. cuci tangan menggunakan sabun sebelum dan sesudah kontak dengan telur tetas. 5. Unggas bibit a. sediakan fasilitas sanitasi dan desinfeksi (spray dan pencelupan) untuk kendaraan dan setiap orang di depan pintu gerbang dan pintu kandang. b. setiap orang sebelum masuk ke lokasi harus menggunakan pakaian, masker dan sepatu khusus yang didesinfeksi terlebih dahulu. c. alat transportasi unggas, pakan dan telur atau kendaraan lain beserta pengemudi dan penumpangnya sebelum masuk ke lokasi kandang harus didesinfeksi terlebih dahulu. d. kandang, peralatan pakan/minum, litter dan sarana lain harus didesinfeksi dan difumigasi terlebih dahulu sebelum ayam masuk. e. dalam satu kandang, sedapat mungkin dibatasi unggas seumur, gunakan sistem all in all out. f. kandang ayam harus didesinfeksi 2x seminggu g. setiap petugas, peralatan dan sarana kandang tidak diperbolehkan pindah dari satu kandang ke kandang lain h. pelaksanaan program kesehatan a) Vaksinasi : ND, IB, IBD, Mareks dan AI 15 Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan i. j. k. l. m. n. o. p. q. r. b) Pengobatan : Cacing, Koksidiosis dan Snot perlu diadakan pemantauan penyakit secara rutin termasuk pemeriksaan pasca mati terhadap bangkai ayam apabila angka kematian melebihi normal. pemeriksaan laboratorium dilakukan tiap 6 bulan sekali terhadap penyakit: ND, Pullorum, CRD, Snot, IBD, Mareks, IB dan AI. dalam lokasi hanya memelihara satu jenis unggas. menjaga sanitasi kandang dan lingkungan sekitar kandang agar tetap bersih. lakukan pengawasan terhadap burung liar, hewan pengerat dan hewan pengganggu lainnya agar tidak masuk ke dalam lokasi kandang. lakukan pergantian litter 3 bulan sekali. lakukan pengambilan ayam mati, setidaknya 2x sehari. Lakukan lebih sering jika terjadi wabah penyakit. tempat untuk membakar atau mengubur ayam harus diluar kandang produksi. Bangkai ayam dikubur dengan ketebalan timbunan tanah minimal 0,5 meter. pembersihan kandang dan peralatan kandang harus segera dilakukan setelah ayam dipanen/afkir. setelah menyelesaikan pekerjaan, baik badan (tangan/kaki) petugas maupun peralatan yang digunakan harus didesinfeksi sebelum meninggalkan lokasi kandang. B. Manusia yang keluar masuk di lokasi UPT Pembibitan Peternakan Perlakuan terhadap manusia yang keluar masuk lingkungan UPT Perbibitan Peternakan. 1. Setiap orang yang akan masuk ke dalam areal Pembibitan UPT peternakan harus dilakukan desinfeksi. 2. Setiap orang yang akan memasuki areal produksi harus memakai pakaian dan sepatu khusus serta mencelupkan sepatunya (dipping) di bak desinfektan. 16 Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan 3. Setiap petugas dilarang mempunyai tugas rangkap. 4. Setiap orang yang akan memasuki areal UPT Perbibitan tidak diperbolehkan membawa barang atau peralatan dari luar areal produksi, sebelum dilakukan tindak desinfeksi. C. Pakan, kandang, peralatan dan alat angkut 1. Pakan Tindakan biosekuriti pada bahan pakan terutama untuk sapi perah, dimana pengelolaan peternakan untuk pengusahaan dan pemberantasan penyakit tidak hanya melalui kontak hewan sakit, namun juga terhadap produk hewan, pupuk, air, lingkungan. Biosekuriti terhadap pakan dan system penanganannya adalah sangat penting karena pakan juga merupakan rangkaian tindakan biosekuriti untuk pencegahan terhadap penyakit. Beberapa hal yang perlu diperhatikan program biosekuriti terhadap pakan adalah: a. Kontrol terhadap penyakit melalui oral Potensi penularan penyakit melalui oral adalah sangat besar. Untuk itu, agar tetap menjaga kebersihan kontaminasi terhadap air, pakan baik dari konsentrat, rumput, maupun sisa-sisa pemerasan susu. 1) Air : perlu diperhatikan apakah sumber air terkontaminasi oleh rodensia, kotoran/feces, sisa jaringan/cairan hewan atau yang lainnya. Perlu dilakukan uji terhadap mikro organisme dan kandungan lainnya serta tempat minum yang mudah dibersihkan. 2) Sisa perahan susu, susu maupun colustrum : Perahan susu agar dibersihkan dengan baik, penyimpanan susu juga harus ditangani dengan baik agar tidak terkontaminasi. 17 Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan 3) Penyiapan dan pemberian rumput juga perlu diperhatikan karena rumput dapat terkontaminasi oleh pupuk yang digunakan dan berpotensi dapat menularkan penyakit. Misalnya ; parasit, BVD, Koksidia, Cercaria, E.Coli, Salmonella Sp., Campylobacter, Listeria dan Johne’s disease. 4) Penggunaan pakan konsentrat yang menggunakan derivat protein dari ruminan agar dihindari dan bahkan dilarang untuk penggunaan protein ruminant dari negara yang tertular BSE. Untuk itu, agar selalu melakukan pengecekan terhadap pakan dari label maupun kandungan proteinnya, juga dilakukan pengawasan lainnya antara lain : a) apabila konsentrat dibuat/dicampur sendiri agar diperhatikan dalam pemrosesan terutama untuk membunuh bakteri salmonella perlu pemanasan 55 derajat celcius selama 1 jam atau 60 derajat celcius antara 15 hingga 20 menit. b) tempat penyimpanan/gudang maupun semua peralatan harus dijaga kebersihannya maupun rotasi pemakaiannya. c) peralatan untuk pupuk kandang harus tersendiri dan tidak boleh digunakan untuk penyiapan pakan, sebaiknya membersihkan semua peralatan agar menggunakan air tekanan tinggi. d) melakukan pemeriksaan pakan dari kontaminasi kuman, jamur atau bahan asing lain maupun warna yang tidak homogen, segera membuang pakan yang mulai membusuk/ada kelainan. e) pemberian susu pada anak sapi sebaiknya dipasteurisasi terlebih dahulu dan semua peralatan setelah dipakai agar dicuci bersih. 18 Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan f) sisa pakan yang tidak habis segera dibersihkan dalam waktu tidak lebih dari 24 jam. g) tempat pakan dan minum yang sudah mulai rusak/keropos atau permukaan yang sudah tidak rata agar diganti atau diperbaiki. h) pembelian semua pakan yang berlabel agar dipastikan kandungannya. i) pencatatan feed-intake sangat membantu dalam memonitor kesehatan maupun kualitas pakan. j) hindari tempat penyimpanan pakan (raw materies) dari kontaminasi bangkai hewan dan pupuk (clasmidium, bonilism, Selmonella dan e.coli); dan juga hindarkan dari anjing dan kucing, hewan liar, burung, racun dan hewan lainnya, serta jangan sampai terkontaminasi bagian sapi/organ sapi, khususnya placenta pada hewan yang baru melahirkan. b. Usahakan kontrol program dibuat tertulis dan disosialisasikan kepada semua petugas maupun tamu agar semua petugas maupun tamu dapat mengikuti program biosekuriti yang kita terapkan di lingkungan peternakan kita. 2. Secara biosekuriti penggunaan kandang adalah sebagai sarana rumah untuk hewan/ternak yang sehat, sesuai dengan prinsip- prinsip sistem peternakan yang baik dan memenuhi kesehatan hewan/ternak yang baik. 3. Peralatan dan alat angkut a. setiap kendaraan yang akan masuk ke areal UPT Perbibitan harus di desinfeksi terlebih dahulu. Khusus kendaraan tamu harus diparkir di luar areal produksi peternakan (disediakan tempat parkir di luar area produksi). 19 Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan b. kendaraan yang dipergunakan untuk pengangkutan pakan atau pemindahan ternak di dalam areal produksi setelah keluar area peternakan dilarang masuk kembali ke area produksi sebelum dilakukan desinfeksi ulang. c. semua peralatan yang akan masuk areal produksi harus di desinfeksi terlebih dahulu. d. tidak diperbolehkan membawa peralatan di areal produksi keluar dari areal tersebut. e. setiap peralatan harus didesinfeksi terlebih dahulu sebelum dipergunakan. IV. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN A. Dalam rangka mempertahankan kesehatan hewan dan biosekuriti pada Unit Pelaksana Teknis Perbibitan, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi sebagai berikut : 1. melakukan penilaian terhadap diterapkannya petunjuk teknis kesehatan hewan dan biosekuriti pada UPT Perbibitan secara berkala minimal setahun sekali 2. melakukan kunjungan ke UPT Perbibitan dengan melihat persyaratan kesehatan hewan dan biosekuriti telah dipenuhi 3. Apabila terjadi penyakit menular yang perlu segera ditangani, maka segera dilaporkan ke dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh pejabat fungsional kesehatan hewan pada dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan propinsi, kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk secara khusus oleh Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat. B. Pelaporan 1. Pejabat fungsional kesehatan hewan atau petugas yang ditunjuk pada dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan propinsi/kabupaten/kota wajib membuat laporan tertulis 20 Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan laporan tahunan kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan propinsi/kabupaten/kota. 2. Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan propinsi/kabupaten/kota mengirimkan laporan kepada Direktur Jenderal peternakan. V. PENUTUP Petunjuk teknis ini bersifat dinamis dan akan disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan UPT/UPTD dan masyarakat. DIREKTUR JENDERAL, MATHUR RIADY 21

Recommended Posts

randomposts

Postingan Populer