Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan
DEPARTEMEN PERTANIAN
DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN
NOMOR : 105/Kpts/OT.130/F/07.2007
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS KESEHATAN HEWAN DAN BIOSEKURITI
PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBIBITAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mencegah masuknya penyakit
hewan menular yang dapat menyerang ternak bibit pada
Unit Pelaksana Teknis Perbibitan perlu dilakukan upaya
pengendalian
penyakit hewan dan tindakan biosekuriti
pada Unit Pelaksana Teknis Perbibitan dengan sebaik-
baiknya secara terarah, terpadu dan berkesinambungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a
sekaligus dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah dipandang perlu menetapkan petunjuk
teknis kesehatan hewan dan biosekuriti pada unit
pelaksanan teknis perbibitan dengan peraturan Direktur
Jenderal Peternakan;
Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara tahun 1967 Nomor 10; Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2824);
1
Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang
Penolakan; Pencegahan; Pemberantasan dan Pengobatan
Penyakit Hewan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor
20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3101);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang
Usaha Peternakan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3102);
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang
Kedudukan Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia juncto
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara
Republik Indonesia;
7. Keputusan Presiden Nomor 89/M Tahun 2005 tentang
pengangkatan pejabat eselon I di lingkungan Departemen
Pertanian;
8. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 282/Kpts/OT.210/4/
2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembibitan
Ternak Unggul Sapi Aceh;
9. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 283/Kpts/OT.210/
4/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembi-
bitan Ternak Kambing, Domba dan Itik;
10. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 288/Kpts/OT.210/
4/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Pembibitan Ternak Unggul Babi dan Kerbau;
2
Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan
11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 291/Kpts/OT.210/4/
2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembibitan
Ternak Unggul Sapi Dwiguna dan Ayam;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 292/Kpts/OT.210/4/
2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembibitan
Ternak Unggul Sapi Potong;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 630/Kpts/OT.210/4/
2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar
Pembibitan Ternak Unggul Sapi Perah;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.210/
07/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Pertanian juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor
11/Permentan/OT.410/2/2007;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.210/
9/2005 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja
Depertemen Pertanian juncto Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 12/Permentan/OT.410/2/2007;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/OT.
140/8/2006 tentang Sistem Perbibitan Ternak Nasional;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Memberlakukan Petunjuk Teknis Kesehatan Hewan dan
Biosekuriti Pada Unit Pelaksana Teknis Perbibitan sebagai-
mana tercantum pada lampiran Peraturan ini.
KEDUA : Petunjuk teknis sebagaimana di maksud pada diktum KESATU
merupakan acuan bagi unit pelaksana teknis pembibitan di
pusat dan di daerah dalam upaya melakukan pengendalian
penyakit hewan dan tindakan biosekuriti pada Unit Pelaksana
Teknis Perbibitan.
3
Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan
KETIGA
:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Di tetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2007
DIREKTUR JENDERAL,
MATHUR RIADY
Salinan Peraturan ini disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Pertanian (sebagai laporan);
2. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;
3. Inspektur Jenderal Departemen Pertanian;
4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pertanian;
5. Gubernur Provinsi di Seluruh Indonesia;
6. Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia;
7. Kepala Dinas yang membidangi Peternakan Provinsi di Seluruh Indonesia;
8. Kepala Dinas yang membidangi Peternakan Kabupaten/Kota di Seluruh
Indonesia;
9. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang membidangi fungsi Perbibitan ternak di
Seluruh Indonesia;
10. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang membidangi fungsi penyidikan dan
pengujian veteriner di Seluruh Indonesia.
4
Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan
Lampiran :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN
Nomot : 105/Kpts/OT.130/F/07.2007
Tanggal : 13 Juli 2007
PETUNJUK TEKNIS
KESEHATAN HEWAN DAN BIOSEKURITI
PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERBIBITAN
I.
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Kesehatan hewan pada ternak bibit merupakan salah satu syarat utama
yang harus diperhatikan agar dapat diperoleh ternak bibit yang
berkualitas, memenuhi persyaratan kesehatan hewan serta terhindar
dari resiko penyakit hewan menular yang dapat mengganggu produksi,
produktivitas, pengembangan dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan
pengamanan dan pengendaliannya.
Pengamanan dan pengendalian penyakit hewan menular pada ternak
bibit, berperan dalam menghindari kemungkinan terjadinya resiko
penyakit hewan yang dapat ditimbulkan dari peralatan dan bahan,
manusia, ternak, dan atau media pembawa penyakit hewan lainnya
yang masuk atau dimasukkan ke dalam lokasi pembibitan ternak.
Oleh karena itu tindakan pengamanan dan pengendalian penyakit
hewan tersebut perlu didukung dengan tindakan biosekuriti terhadap
media pembawa penyakit hewan yang masuk atau dimasukkan ke
dalam lokasi pembibitan ternak tersebut.
Peranan sumber daya manusia menjadi sangat penting dalam
penanganan kesehatan hewan dan biosekuriti pada Unit Pelaksana
Teknis ( UPT ) Perbibitan tersebut, sehingga Petunjuk Teknis ini
diharapkan mampu memberikan acuan dalam pemeliharaan dan
pengelolaan sumber daya ternak bibit, dengan demikian maka tujuan
5
Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan
perbibitan ternak dalam meningkatkan kualitas benih dan bibit dapat
tercapai sesuai yang diharapkan.
B. Maksud dan tujuan
1. Maksud ditetapkannya petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan
bagi para petugas pada UPT Perbibitan Pusat dan Daerah dalam
melakukan tindakan pengendalian terhadap penyakit hewan dan
biosekuriti pada UPT Perbibitan.
2. Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk melakukan upaya pengamanan
dan pengendalian penyakit hewan dan biosekuriti pada UPT
Perbibitan sehingga dapat diperoleh benih dan atau bibit ternak
yang berkualitas serta bebas dari penyakit hewan.
C. Ruang lingkup
Ruang lingkup pengaturan dalam petunjuk teknis ini meliputi tindakan
Kesehatan Hewan dan tindakan biosekuriti terhadap ternak, peralatan
dan bahan, manusia dan media pembawa penyakit hewan lainnya,
lingkungan termasuk tindakan kesehatan hewan pada benih, bibit dan
ternak, yang terdiri dari:
1. tindakan kesehatan hewan yang terdiri dari :
a. deteksi dini penyakit hewan;
b. persyaratan bebas penyakit hewan menular utama;
c. program vaksinasi dan pengobatan;
2. tindakan biosekuriti terhadap :
a. ternak bibit dan benih (telur tetas, semen, embrio)
b. manusia yang keluar masuk di lokasi UPT Perbibitan
Peternakan;
c. pakan, kandang, peralatan dan alat angkut;
d. media pembawa penyakit hewan lainnya.
3. monitoring dan evaluasi; dan
4. pelaporan
6
Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan
D. Pengertian
Dalam petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan :
1. Kesehatan hewan meliputi antara lain
urusan penolakan,
pencegahan, pemberantasan penyakit hewan, baik secara massal
maupun secara individual.
2. Biosekuriti adalah semua tindakan yang merupakan pertahanan
pertama untuk pengendalian wabah dan dilakukan untuk mencegah
semua kemungkinan kontak/penularan dengan peternakan tertular
dan penyebaran penyakit.
3. Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah organisasi yang mempunyai
tugas teknis penunjang pelaksanaan kegiatan pemuliaan,
pemeliharaan, produksi dan pemasaran bibit ternak unggul di Pusat
dan Daerah.
4. Benih adalah hasil pemuliaan ternak yang berupa mani (semen),
sel (oocyt), telur tetas dan embrio.
5. Bibit ternak adalah semua hasil pemuliaan ternak yang memenuhi
persyaratan tertentu untuk dikembangbiakan.
6. Ternak adalah hewan piara, yang kehidupannya meliputi tempat
perkembangbiakan serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh
manusia serta dipelihara khusus sebagai penghasil bahan dan jasa
yang berguna bagi kepentingan hidup manusia.
7. Penyakit hewan adalah suatu kejadian yang bersifat negatif sebagai
akibat yang ditimbulkan oleh suatu bibit penyakit dan menyebabkan
gangguan fisiologis pada tubuh induk semang.
8. Penyakit hewan menular adalah penyakit hewan, yang
membahayakan oleh karena secara cepat dapat menjalar dari
hewan pada hewan atau pada manusia dan disebabkan oleh virus,
bakteri, cacing, protozoa dan parasit.
9. Gejala klinis adalah setiap perubahan dari tubuh dan prilaku yang
diakibatkan oleh suatu penyakit.
10. Vaksin adalah bibit penyakit yang sudah dilemahkan atau sudah
dimatikan dengan prosedur tertentu digunakan untuk merangsang
7
Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
pembentukan zat kebal tubuh sehingga ternak dapat menahan
serangan penyakit yang bersangkutan.
Vaksinasi adalah memasukkan vaksin ke dalam tubuh dengan
maksud agar tubuh menjadi kebal.
Hewan carrier adalah hewan pembawa bibit penyakit tertentu tetapi
hewan itu sendiri tidak menunjukan gejala sakit.
Dokter hewan berwenang adalah tenaga dokter hewan yang
diberikan kewenangan sesuai dengan Perundangan dan Peraturan
yang berlaku.
Kandang adalah bangunan yang berfungsi untuk ternak dan harus
memenuhi persyaratan yang berlaku.
Kandang isolasi adalah kandang yang terpisah tempatnya untuk
melakukan pengamatan dan perawatan ternak yang sakit.
Kandang karantina adalah kandang yang khusus digunakan bagi
ternak yang baru masuk.
Surveilans adalah tindakan pengamatan secara terus-menerus
pada sekelompok ternak atau populasi ternak untuk melihat
kemungkinan terjadinya penyakit hewan.
Media penyakit adalah tempat atau sarana penularan penyakit
infeksi menular baik bakterial, viral, protozoar, parasiter dan mikotik
II. TINDAKAN KESEHATAN HEWAN
A. Deteksi dini penyakit hewan
Untuk mengetahui lebih cepat kemungkinan terjadinya penyakit hewan
terhadap ternak bibit pada UPT Perbibitan perlu dilakukan deteksi dini
melalui sistem pemeriksaan reguler sekurang-kurangnya 3 bulan sekali
yang meliputi pemeriksaan terhadap penampilan fisik hewan, sampel
darah, faeces, sekreta dan sampel lainnya pada ternak bibit sesuai
dengan jenis penyakit yang akan diuji.
Deteksi dini terhadap penampilan fisik hewan dilakukan oleh dokter
hewan yang berwenang di UPT Perbibitan, sedangkan deteksi dini yang
dilakukan melalui pengambilan sampel dapat dilakukan oleh paramedik
8
Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan
dibawah pengawasan dokter hewan yang berwenang. Sampel yang
telah diambil selanjutnya dikirim ke laboratorium kesehatan hewan
regional yaitu Balai Besar Veteriner (BBVet) atau Balai Penyidikan dan
Pengujian Veteriner (BPPV).
Hasil pemeriksaan selanjutnya harus didokumentasikan secara tertib,
dilakukan evaluasi sebagai bahan tindak lanjut yang diperlukan.
B. Persyaratan bebas Penyakit Hewan Menular (PHM)
Untuk memperoleh benih ternak dan bibit yang memenuhi persyaratan
mutu bibit dan bebas dari penyakit hewan, harus dijaga agar ternak bibit
pada UPT Perbibitan bebas dari penyakit hewan menular utama sesuai
dengan jenis benih dan ternak bibit sebagai berikut :
1. Kesehatan ternak penghasil benih pada UPT Perbibitan
Semen dan embrio yang diproduksi harus berasal dari bull dan
donor yang bebas dari penyakit hewan menular seperti :
a. Anthrax
b. Brucellosis
c. Bovine Genital Campylobacteriosis (BGC)
d. Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR)
e. Enzootic Bovine Leucosis ( EBL)
f. Trichomonosis
g. Bovine Viral Diarrhea (BVD)
h. Leptospirosis
i. Anaplasmosis
j. Babesiosis
k. Theilleriosis
l. Septichaemia Epizotica (SE)
m. Tuberculosis (TBC)
n. Surra
o. Johne’s disease (Para Tuberculosis)
p. Parasit cacing
q. Orf
r. Parasit darah
9
Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan
2. Kesehatan hewan pada ternak bibit
a. Sapi dan Kerbau
Penyakit hewan yang harus bebas untuk ternak bibit
dan kerbau adalah:
1) Anthrax
2) Brucellosis
3) Bovine Genital Campylobacteriosis (BGC)
4) Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR)
5) Enzootic Bovine Leucosis ( EBL)
6) Trichomonosis
7) Bovine Viral Diarrhea (BVD)
8) Leptospirosis
9) Anaplasmosis
10) Babesiosis
11) Theilleriosis
12) Septichaemia Epizotica (SE)
13) Tuberculosis (TBC)
14) Surra
15) Johne’s disease (Para Tuberculosis)
16) Parasit cacing
17) Parasit darah
18) Orf
sapi
b. Kambing/Domba
Penyakit hewan yang harus bebas untuk ternak bibit
kambing/domba adalah :
1) Anthrax
2) Brucellosis (Brucellosis militensis dan Brucellosis ovis)
3) Bluetongue
4) Scabies
5) Orf
10
Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan
c. Unggas
Penyakit hewan yang harus bebas untuk ternak bibit unggas
adalah :
1) Infectious bursal disease
2) Marek’s disease
3) Salmonellosis
4) Infectious bronchitis
5) Infectious laryngotracheitis
6) Avian influenza
7) Newcastle disease
8) Fowl cholera
9) Lymphoid leucosis
10) Myeloid leucosis (ALV-J)
d. Babi
Penyakit hewan yang harus bebas untuk ternak bibit babi
adalah :
1) Anthrax
2) Brucellosis (B.suis)
3) Hog Cholera (Classical swine fever)
4) Coli bacillosis
5) Erysipelas
6) Cisticercosis
3. Program Vaksinasi
Pelaksanaan program vaksinasi di UPT Perbibitan memerlukan
pengkajian lebih lanjut yang disesuaikan dengan perkembangan
situasi penyakit dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dibidang kesehatan hewan. Tindakan pengobatan
penyakit hewan hanya dapat dilakukan oleh dokter hewan yang
berwenang.
11
Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan
4. Pelaporan
Laporan kesehatan hewan pada ternak bibit dilakukan secara
berkala setiap 3 bulan sekali kepada penanggungjawab teknis :
kepala dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan
hewan bagi UPT Daerah, dan kepada Direktur Kesehatan Hewan
serta tembusan kepada Direktur Perbibitan dengan menggunakan
form pelaporan seperti pada contoh terlampir.
III. TINDAKAN BIOSEKURITI
Secara garis besar pelaksanaan prosedur biosekuriti diterapkan dengan
maksud untuk mencegah masuknya penyakit hewan menular ke dalam
lokasi pembibitan dari lalulintas ternak dan benih, manusia, pakan,
peralatan, kandang, alat angkut, dan media pembawa penyakit hewan
lainnya yang tercemar bibit penyakit. Oleh karena itu, pelaksanaan tata cara
pemeliharaan ternak yang sudah ada di lokasi pembibitan harus mengikuti
tata cara sebagai berikut :
A. Ternak bibit dan benih (telur tetas)
1. Ternak bibit yang sudah ada
a. lokasi pembibitan ternak secara umum harus berjarak minimal
1 km dari jalan raya, pemukiman, sungai/danau (khusus
unggas), pasar hewan dan tempat pemotongan ternak. Untuk
ternak bibit antar spesies lokasi kandang harus terpisah
berjarak minimal 1 Km.
b. bahwa ternak yang ada dan akan masuk lingkungan
peternakan harus sehat dan bebas dari penyakit hewan
menular.
c. ternak harus bebas dari kelainan alat reproduksi dan tidak
cacat.
d. mempunyai sistem pencatatan untuk setiap ekor ternak yang
menggambarkan waktu datang dan pergi; kinerja produksi;
obat dan vaksin yang digunakan; uji laboratorium yang
dilakukan dan hasilnya; asal ternak (negara, daerah, alamat
12
Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan
pemasok) dan daerah tujuan penyebaran ternak/produksinya.
Catatan ini harus tetap disimpan sampai sedikitnya 1 (satu)
tahun setelah ternak tersebut sudah tidak ada di farm.
e. setiap ternak yang sakit harus dipisahkan dari kelompok ke
kandang isolasi untuk dilakukan pengobatan atau afkir bagi
penyakit-penyakit tertentu.
f. setiap ternak yang mati harus segera dimusnahkan dibawah
pengawasan Dokter Hewan yang berwenang serta dicatat
penyebab kematiannya berdasarkan konfirmasi hasil
pemeriksaan laboratorium kesehatan hewan regional.
g. dilarang memasukkan dan memelihara ternak bukan bibit di
areal pembibitan.
2. Perlakuan terhadap ternak yang baru masuk.
a. setiap ternak bibit yang masuk dari luar wilayah (dalam
negeri/luar negeri) ke dalam suatu pembibitan harus bebas dari
penyakit menular sesuai ketentuan yang berlaku.
b. setiap ternak bibit yang baru masuk ke dalam lingkungan
UPT/UPTD harus dilakukan isolasi di kandang isolasi/karantina
sekurang-kurangnya selama 14 hari sampai dengan 90 hari,
disesuaikan dengan jenis penyakit dari daerah asal.
c. pengamatan ternak di kandang-kandang isolasi /karantina
dilokasi pembibitan harus dilakukan dibawah pengawasan
Dokter Hewan serta petugas yang memahami tindak
kesehatan hewan.
d. selama ternak berada dikandang isolasi/karantina harus
dilakukan pengamatan terhadap kemungkinan adanya
penyakit.
e. ternak dikandang isolasi/karantina harus dilakukan pengujian
untuk deteksi penyakit.
f. semua sampel harus diuji di laboratorim kesehatan hewan
regional untuk konfirmasi diagnosa penyakit.
13
Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan
g. segera setelah dinyatakan tidak ada (bebas) dari penyakit,
maka ternak bibit yang baru tersebut dapat dikeluarkan dari
kandang isolasi/karantina, kecuali yang menunjukkan gejala
klinis penyakit tertentu harus dipisahkan dari kelompok untuk
dilakukan pengobatan atau diafkir bagi penyakit-penyakit
tertentu serta dilaporkan kepada penanggungjawab teknis
tingkat provinsi maupun pusat.
3. Perlakuan terhadap ternak yang sudah ada di lokasi pembibitan
ternak
a. ternak yang ada didalam lokasi pembibitan ternak harus secara
rutin dilakukan pengamatan terhadap status kesehatannya.
b. secara berkala harus dilakukan uji/pemeriksaan laboratorium,
terhadap penyakit hewan menular dan apabila dinyatakan sakit
harus dipisahkan dari kelompok ke kandang isolasi untuk
dilakukan pengobatan atau afkir bagi penyakit-penyakit
tertentu.
c. ternak yang sudah keluar dari lokasi pembibitan apabila akan
dimasukan kembali harus melalui prosedur perlakuan terhadap
ternak yang baru masuk.
4. Benih (telur tetas)
a. sediakan fasilitas sanitasi dan desinfeksi (spray dan
pencelupan) petugas/tamu di depan pintu masuk ruang
penetasan.
b. setiap orang sebelum masuk ke ruang penetasan harus
menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian khusus
yang didesinfeksi terlebih dahulu.
c. desinfeksi kendaran pengangkut telur dan egg tray sebelum
dan sesudah digunakan.
d. segera bersihkan telur tetas yang berasal dari kandang dengan
menggunakan amplas halus dan air hangat, pisahkan telur
tetas yang tidak normal untuk di keluarkan dari lokasi.
14
Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan
e. bersihkan dan fumigasi ruang penyimpanan telur, untuk telur
tetas yang sudah diseleksi.
f. mesin tetas dan peralatannya harus dibersihkan dan
didesinfeksi terlebih dahulu sebelum dan sesudah telur tetas
dimasukkan.
g. lakukan fumigasi pada mesin tetas sebelum telur tetas
dimasukkan dan setelah telur tetas dipindahkan ke dalam
hatcher atau 2-3 hari sebelum telur menetas.
h. box DOC harus dalam keadaan bersih dan didesinfeksi terlebih
dahulu saat dikembalikan ke ruang penetasan.
i. cuci tangan menggunakan sabun sebelum dan sesudah kontak
dengan telur tetas.
5. Unggas bibit
a. sediakan fasilitas sanitasi dan desinfeksi (spray dan
pencelupan) untuk kendaraan dan setiap orang di depan pintu
gerbang dan pintu kandang.
b. setiap orang sebelum masuk ke lokasi harus menggunakan
pakaian, masker dan sepatu khusus yang didesinfeksi terlebih
dahulu.
c. alat transportasi unggas, pakan dan telur atau kendaraan lain
beserta pengemudi dan penumpangnya sebelum masuk ke
lokasi kandang harus didesinfeksi terlebih dahulu.
d. kandang, peralatan pakan/minum, litter dan sarana lain harus
didesinfeksi dan difumigasi terlebih dahulu sebelum ayam
masuk.
e. dalam satu kandang, sedapat mungkin dibatasi unggas
seumur, gunakan sistem all in all out.
f. kandang ayam harus didesinfeksi 2x seminggu
g. setiap petugas, peralatan dan sarana kandang tidak
diperbolehkan pindah dari satu kandang ke kandang lain
h. pelaksanaan program kesehatan
a) Vaksinasi : ND, IB, IBD, Mareks dan AI
15
Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan
i.
j.
k.
l.
m.
n.
o.
p.
q.
r.
b) Pengobatan : Cacing, Koksidiosis dan Snot
perlu diadakan pemantauan penyakit secara rutin termasuk
pemeriksaan pasca mati terhadap bangkai ayam apabila angka
kematian melebihi normal.
pemeriksaan laboratorium dilakukan tiap 6 bulan sekali
terhadap penyakit: ND, Pullorum, CRD, Snot, IBD, Mareks, IB
dan AI.
dalam lokasi hanya memelihara satu jenis unggas.
menjaga sanitasi kandang dan lingkungan sekitar kandang
agar tetap bersih.
lakukan pengawasan terhadap burung liar, hewan pengerat
dan hewan pengganggu lainnya agar tidak masuk ke dalam
lokasi kandang.
lakukan pergantian litter 3 bulan sekali.
lakukan pengambilan ayam mati, setidaknya 2x sehari.
Lakukan lebih sering jika terjadi wabah penyakit.
tempat untuk membakar atau mengubur ayam harus diluar
kandang produksi. Bangkai ayam dikubur dengan ketebalan
timbunan tanah minimal 0,5 meter.
pembersihan kandang dan peralatan kandang harus segera
dilakukan setelah ayam dipanen/afkir.
setelah menyelesaikan pekerjaan, baik badan (tangan/kaki)
petugas maupun peralatan yang digunakan harus didesinfeksi
sebelum meninggalkan lokasi kandang.
B. Manusia yang keluar masuk di lokasi UPT Pembibitan Peternakan
Perlakuan terhadap manusia yang keluar masuk lingkungan UPT
Perbibitan Peternakan.
1. Setiap orang yang akan masuk ke dalam areal Pembibitan UPT
peternakan harus dilakukan desinfeksi.
2. Setiap orang yang akan memasuki areal produksi harus memakai
pakaian dan sepatu khusus serta mencelupkan sepatunya (dipping)
di bak desinfektan.
16
Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan
3. Setiap petugas dilarang mempunyai tugas rangkap.
4. Setiap orang yang akan memasuki areal UPT Perbibitan tidak
diperbolehkan membawa barang atau peralatan dari luar areal
produksi, sebelum dilakukan tindak desinfeksi.
C. Pakan, kandang, peralatan dan alat angkut
1. Pakan
Tindakan biosekuriti pada bahan pakan terutama untuk sapi perah,
dimana pengelolaan peternakan untuk pengusahaan dan
pemberantasan penyakit tidak hanya melalui kontak hewan
sakit, namun juga terhadap produk hewan, pupuk, air, lingkungan.
Biosekuriti terhadap pakan dan system penanganannya adalah
sangat penting karena pakan juga merupakan rangkaian tindakan
biosekuriti untuk pencegahan terhadap penyakit. Beberapa hal
yang perlu diperhatikan program biosekuriti terhadap pakan adalah:
a. Kontrol terhadap penyakit melalui oral
Potensi penularan penyakit melalui oral adalah sangat besar.
Untuk itu, agar tetap menjaga kebersihan kontaminasi terhadap
air, pakan baik dari konsentrat, rumput, maupun sisa-sisa
pemerasan susu.
1) Air : perlu diperhatikan apakah sumber air terkontaminasi
oleh rodensia, kotoran/feces, sisa jaringan/cairan hewan
atau yang lainnya. Perlu dilakukan uji terhadap mikro
organisme dan kandungan lainnya serta tempat minum
yang mudah dibersihkan.
2) Sisa perahan susu, susu maupun colustrum : Perahan
susu agar dibersihkan dengan baik, penyimpanan susu
juga harus ditangani dengan baik agar tidak
terkontaminasi.
17
Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan
3) Penyiapan dan pemberian rumput juga perlu diperhatikan
karena rumput dapat terkontaminasi oleh pupuk yang
digunakan dan berpotensi dapat menularkan penyakit.
Misalnya ; parasit, BVD, Koksidia, Cercaria, E.Coli,
Salmonella Sp., Campylobacter, Listeria dan Johne’s
disease.
4) Penggunaan pakan konsentrat yang menggunakan derivat
protein dari ruminan agar dihindari dan bahkan dilarang
untuk penggunaan protein ruminant dari negara yang
tertular BSE. Untuk itu, agar selalu melakukan
pengecekan terhadap pakan dari
label maupun
kandungan proteinnya, juga dilakukan pengawasan
lainnya antara lain :
a) apabila konsentrat dibuat/dicampur sendiri agar
diperhatikan dalam pemrosesan terutama untuk
membunuh bakteri salmonella perlu pemanasan 55
derajat celcius selama 1 jam atau 60 derajat celcius
antara 15 hingga 20 menit.
b) tempat penyimpanan/gudang maupun semua
peralatan harus dijaga kebersihannya maupun rotasi
pemakaiannya.
c) peralatan untuk pupuk kandang harus tersendiri dan
tidak boleh digunakan untuk penyiapan pakan,
sebaiknya membersihkan semua peralatan agar
menggunakan air tekanan tinggi.
d) melakukan pemeriksaan pakan dari kontaminasi
kuman, jamur atau bahan asing lain maupun warna
yang tidak homogen, segera membuang pakan yang
mulai membusuk/ada kelainan.
e) pemberian susu pada anak sapi sebaiknya
dipasteurisasi terlebih dahulu dan semua peralatan
setelah dipakai agar dicuci bersih.
18
Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan
f)
sisa pakan yang tidak habis segera dibersihkan dalam
waktu tidak lebih dari 24 jam.
g) tempat pakan dan minum yang sudah mulai
rusak/keropos atau permukaan yang sudah tidak rata
agar diganti atau diperbaiki.
h) pembelian semua pakan yang berlabel agar
dipastikan kandungannya.
i) pencatatan feed-intake sangat membantu dalam
memonitor kesehatan maupun kualitas pakan.
j) hindari tempat penyimpanan pakan (raw materies)
dari kontaminasi bangkai hewan dan pupuk
(clasmidium, bonilism, Selmonella dan e.coli); dan
juga hindarkan dari anjing dan kucing, hewan liar,
burung, racun dan hewan lainnya, serta jangan
sampai terkontaminasi bagian sapi/organ sapi,
khususnya placenta pada hewan yang baru
melahirkan.
b. Usahakan kontrol program dibuat tertulis dan disosialisasikan
kepada semua petugas maupun tamu agar semua petugas
maupun tamu dapat mengikuti program biosekuriti yang kita
terapkan di lingkungan peternakan kita.
2. Secara biosekuriti penggunaan kandang adalah sebagai sarana
rumah untuk hewan/ternak yang sehat, sesuai dengan prinsip-
prinsip sistem peternakan yang baik dan memenuhi kesehatan
hewan/ternak yang baik.
3. Peralatan dan alat angkut
a. setiap kendaraan yang akan masuk ke areal UPT Perbibitan
harus di desinfeksi terlebih dahulu. Khusus kendaraan tamu
harus diparkir di luar areal produksi peternakan (disediakan
tempat parkir di luar area produksi).
19
Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan
b. kendaraan yang dipergunakan untuk pengangkutan pakan atau
pemindahan ternak di dalam areal produksi setelah keluar
area peternakan dilarang masuk kembali ke area produksi
sebelum dilakukan desinfeksi ulang.
c. semua peralatan yang akan masuk areal produksi harus di
desinfeksi terlebih dahulu.
d. tidak diperbolehkan membawa peralatan di areal produksi
keluar dari areal tersebut.
e. setiap peralatan harus didesinfeksi terlebih dahulu sebelum
dipergunakan.
IV. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
A. Dalam rangka mempertahankan kesehatan hewan dan biosekuriti pada
Unit Pelaksana Teknis Perbibitan, perlu dilakukan monitoring dan
evaluasi sebagai berikut :
1. melakukan penilaian terhadap diterapkannya petunjuk teknis
kesehatan hewan dan biosekuriti pada UPT Perbibitan secara
berkala minimal setahun sekali
2. melakukan kunjungan ke UPT Perbibitan dengan melihat
persyaratan kesehatan hewan dan biosekuriti telah dipenuhi
3. Apabila terjadi penyakit menular yang perlu segera ditangani, maka
segera dilaporkan ke dinas yang membidangi fungsi peternakan
dan kesehatan hewan kabupaten.
Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh pejabat fungsional kesehatan
hewan pada dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan
hewan propinsi, kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk secara
khusus oleh Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan
kesehatan hewan setempat.
B. Pelaporan
1. Pejabat fungsional kesehatan hewan atau petugas yang ditunjuk
pada dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan
hewan propinsi/kabupaten/kota wajib membuat laporan tertulis
20
Petunjuk Teknis Keswan & Biosekuriti pada UPT Perbibitan
secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan laporan tahunan
kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan
kesehatan hewan propinsi/kabupaten/kota.
2. Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan
hewan propinsi/kabupaten/kota mengirimkan laporan kepada
Direktur Jenderal peternakan.
V. PENUTUP
Petunjuk teknis ini bersifat dinamis dan akan disesuaikan kembali apabila
terjadi perubahan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta kebutuhan UPT/UPTD dan masyarakat.
DIREKTUR JENDERAL,
MATHUR RIADY
21