Intellectual Discussion Program Pemberdayaan Masyarakat yang Efektif

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai angka 31,02 juta jiwa atau 13,33 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Untuk mengurangi angka kemiskinan ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
 
Jika pada tahun 2004 dialokasikan anggaran Rp 18 Triliun maka pada tahun 2009, angka ini meningkat menjadi Rp 66,2 triliun. Pada tahun 2010 anggaran pengentasan kemiskinan mencapai angka Rp 80,1 triliun dan direncanakan tahun 2011 mencapai Rp 86,1 triliun. Namun demikian, besarnya anggaran ini dianggap belum sebanding dengan hasil pengurangan jumlah penduduk miskin. Demikian dikatakan Dr. Irfan Syauqi Beik, staf pengajar Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam Intelectual Discussion tentang Zakat yang digelar di Kampus IPB Baranangsiang, Bogor,18/7.  Menurutnya, zakat dapat dijadikan salah satu upaya untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
 
Lebih lanjut dikatakannya,  strategi pengentasan kemiskinan harus dilihat dari kemauan dan kemampuan berusaha, sehingga ia membaginya ke dalam beberapa tipe dhuafa.  Dhuafa tipe 1 adalah dhuafa yang relatif memiliki kemampuan berusaha sekaligus kemauan untuk tidak menjadi orang miskin. Tipe 2 adalah dhuafa yang sebenarnya relatif memiliki kemampuan berusaha, tapi kurang memiliki kemauan. Tipe 3 adalah dhuafa yang mau berusaha tapi kurang memiliki kemampuan. Tipe 4 adalah mereka yang tidak memiliki kemampuan dan kemauan. Masing-masing tipe membutuhkan pemberdayaan yang berbeda-beda, tandas Dr.Irfan.
 
Dijelaskannya, penyaluran kredit mikro akan mampu mengakselerasi pengembangan usaha masyarakat miskin. Keberadaan LKMS (Lembaga Keuangan Mikro Syariah) dalam bentuk koperasi syariah maupun BMT menjadi suatu kebutuhan untuk memediasi masyarakat miskin dengan lembaga perbankan syariah.  “Sejalan dengan dibentuknya kelompok usaha bersama di atas, akan memudahkan jalan pembentukan LKMS yang dikelola oleh mereka dan untuk kepentingan mereka sendiri, “ tandasnya.
 
Dalam diskusi ini juga dipaparkan model-model pemberdayaan masyarakat berbasis permodalan dari zakat,  diantaranya oleh Direktur Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ), Ir.Nana Mintarti. (dh)



 

Komentar

Recommended Posts

randomposts

Postingan Populer