Analisa Bisnis wisata: Tangkuban Perahu

Tangkuban Perahu merupakan objek wisata alam berypa pegunungan dan hutan lindung. Saat ini objek wisata Tangkuban Perahu dikeelola oleh PT. Graha Rani Putra Persada (GRPP). Berdasarkan SK Mei 2009 tentang ijin pariwisata alam, PT.Graha Rani Putra Persada resmi beroperasi pada September 2009. Sebelumnya sampai tahun 1978, tangkuban Perahu dikelola oleh PT. Bandung Permai. Tahun 1978-1980an diambil alih oleh Pemerintah berdasarkan Sekeu tentang Perlindungan Pelestarian Alam (PPA). Tahun 1980an-2007 secara khusus penugasan pengelolaan Tangkuban Perahu diberikan kepada Perum Perhutani dibawah pengawasan Dirjen Kehutanan. Tahun 2007-2009 pengelolaan diambil alih oleh pemerintah melalui Dirjen Kehutanan. Sejak bulan Mei 2009, ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan Sekeu/PPA/Balai Kawasan Hutan Lindung dan BBKSDA (Badan Besar Konservasi Sumber Daya Alam), hak pengelolaan kawasan Taman Wisata Alam Tangkuban Perahu diberikan kepada PT. Graha Rani Putra Persada. Luas kawasan Tangkuban Perahu adalah 250 ha yang membentang di dua Kabupaten yaitu Kabupaten Subang dan Kabupaten Bandung Barat. Kawasan ini terdiri dari dua bagian yaitu kawasan Taman Wisata Alam seluas 171 Ha dan Kawasan Hutan Lindung seluas 79 Ha. Berdasarkan pembagian dua wilayah ini maka, Taman Wisata Alam seluas 171 Ha berada di Kabupaten Subang sedangkan kawasan Hutan Lindung seluas 79 ha berada di kabupaten Bandung Barat. Taman Wisata Alam Gunung Tangkuban Perahu memiliki sedikitnya 10 kawah. 10 kawah tersebut adalah Kawah Ratu, Kawah Upas, Kawah Baru, Kawah Domas, Kawah Ecoma, Kawah Jarian, Kawah Jurik, Kawah Siluman, Kawah Lanang, dan Kawah Pangguyangan Badak. Letak geografis Tangkuban Perahu berada pada 6 derajat-46 derajat LS dan 107 derajat-36 BT, dengan ketinggian tempat 2084 meter diatas permukaan laut dan 1300 meter diatas dataran tinggi Bandung. Tipe Gunung Api strato dengan kawah ganda. Peluang Bisnis Pariwisata Sebagai kawasan pariwisata, keberadaan Tangkuban Perahu memberikan keuntungan tersendiri bagi bererapa pihak salah satunya sebagai Bisnis pariwisata. Bisnis Pariwisata ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi pengelola maupun Pemda setempat, tetapi juga para pedagang yang dengan sengaja berjualan di lokasi wisata untuk menyediakan berbagai barang dagangan yang menarik bagi pengunjung. Pedagang-pedagang ini tentunya tidak bisa secara bebas berjualan di lokasi wisata karena lokasi wisata dibawah pengelolaan PT.GRPP. Pedagang yang berhak berjualan adalah pedagang yang memiliki lisensi yang dikelola oleh PT. GRPP secara berkala setiap satu tahun. Saat ini lisensi bagi para pedagang sedang dalam proses perpanjangan. Mayoritas pedagang yang ada di Tangkuban Perahu adalah pedagang dari warga sekitar Tangkuban Perahu yaitu masyarakat Cikole yang letaknya tidak jauh dari Tangkuban Perahu. Selain untuk membantu mata pencaharian masyarakat setempat, tujuan dari pemberian ijin berdagang bagi masyarakat Cikole ini juga bertujuan agar wisata alam dapat dinikmati oleh masyarakat setempat. Untuk memperlancar proses pengeturan lisensi juga ketertiban pedagang, pihak PT. GRPP sering mengadakan koordinasi dengan para pedagang untuk menghindari adanya pelanggaraan atau hal0hal yang tidak diharapkan. Pedagang yang telah memiliki lisensi tidak dibebani biaya yang berarti, biaya hanya dikenakan untuk administrasi yang bertujuan memperlancar proses pengelolaan dan ketertiban pedagang. Promosi Kawasan Wisata Alam Tangkuban Perahu Promosi mengenai keberadaan dan keindahan wisata alam Tangkuban Perahu dilakukan melalui ticketing,dan media-media lain seperti leaflet, brosur, bookflet, website, dan travel agent. Tiket berta tarifnya tidak secara langsung dikelola atau diatur oleh PT.GRPP melainkan melalui koordinasi dengan Badan Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) berdasarkan PP No.59/1998/PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang diatur melalui Sekeu untuk taman wisata dan PP tahun 2010 pasal 4 ayat 1 tentang Hutan Lindung yang berbunyi “ Dalam rnagka menjamin kelestarian hutan di hutan lindung , dan apabila perlu dilakukan konservasi hutan di hutan lindung sebagai bagian dari pengelolaan hutan di hutan Negara ditetapkan oleh Menteri teknis sebagai penugasan khusus”. Kendala yang Dihadapi dalan Bisnis Wisata Alam Tangkuban Perahu Kendala dalam pengelolaan bisnis wisata alam Tangkuban Perahu dibedakan menjadi dua yaitu Post Major dan Non Post Major. Kendala Post Major merupakan kendala yang sumbernya dari alam seperti gempa, longsor, dan sebagainya. Sedangkan kendala non Post Major merupakan kendala yang berkaitan dengan teknis dilapangan. Tidak tercapainya rencana kerja yang ada di RKAT (Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan) bagi pihak pengelola merupakan suatu kendala. RKAT adalah rencana kerja satu tahun ke depan dan akan di evaluasi setiap akhir tahun. RKAT merupakan targetan-targetan apa saja yang harus dicapai selama satu tahun. Apabila ada targetan yang tidak tercapai, pasti disitu terdapat kendala yang menghambat kelancaran kinerja. Salah satu kendala yang menghambat kelancaran kinerja adalah kurangnya kepatuhan pedagang yang berjualan di area wisata terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak pengelola. Untuk mengatasi kendala ini, solusi yang diambil oleh pihak pengelola adalah melakukan komunikasi secara intens antar pighak yang berkepentingan terutama pedagang. Sumber Daya Manusia dan Pembagian Tugas Jumlah dan Perekrutan Karyawan Jumlah karyawan pt.GRPP yang mengelola taman wisata Tnagkuban Perahu berjumlah kurang lebih 90 orang terdiri dari beberapa divisi yaitu divisi utama antara lain divisi konservasi, ekowisata, lingkungan, dan lanskap, serta divisi lain yaitu security, kebersihan, loket (ticketing), dan helper. Security berjumlah kurang lebih 20 orang, dan kebersihan kurang lebih 16 orang. Perekrutan karyawan tergantung pada posisi pekerjaan. Untuk security, kebersihan, loket dan helper lebih dihimbau berasal dari masyarakat sekitar yaitu kurang lebih 90% berasal dari masyarakat Cikole dan sisanya 10% berasal dari masyarakat sekitar. Untuk bagian-bagian ini kriteria pendidikan minimum SMU. Sedangkan untuk divisi utama yang tergolong specialist berasal dari luar biasanya institusi dengan criteria pendidikan minimum S1. Kebetulan kebanyakan karyawan divisi utama yang bekerja di PT.GRPP berasal dari IPB. Selain kedua divisi diatas, PT.GRPP juga merekrut pedagang yang telah lama berjualan di area wisata sebagai karyawan untuk hyal-hal yang berkaitan dengan keselamatan pengunjung. Pengelolaan dan Sistem Keuangan Pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh PT.GRPP berkaitan dengan bisnis wisata alam yang dikelola lebih ditekankan pada sistem penggajian karyawan. Untuk penggajian karyawan disesuaikan dengan tingkat pendidikan karyawan dan UMR setempat. Sedangkan untuk pendapatan pihak pengelola dari adanya bisnis wisata alam ini tidak ditentukan atau diatur oleh pengelola sendiri. Tetapi melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dibawah Departemen Kehutanan. Sedangkan pendapatan Pemerintah Daerah yaitu Kabupaten Subang dan Bandung Barat mendapatkan retribusi yang besarnya telah ditentukan oleh Departemen Kehutanan. Pelestarian Wisata Alam Konservasi dan pelestarian kawasan wisata alam dan hutan lindung yang telah dilakukan oleh pihak pengelola adalah dengan menanam kurang lebih 5000 pohon selama satu tahun berupa tanaman-tanaman setempat yaitu pohon Manarasa. Selain dilakukan penanaman pohon dilakukan pula pengamanan wilayah yang bekerjasama dan koordinasi dengan BBKSDA yaitu dengan pengontrolan setiap hari di kawasan wisata dan hutan lindung.

Komentar

Recommended Posts

randomposts

Postingan Populer