PERJANJIAN PROGRAM BEASISWA SOBAT BUMI PERTAMINA FOUNDATION

ANTARA PERTAMINA FOUNDATION DENGAN PENERIMA BEASISWA NO : Pada hari ini, tanggal [●] 2012, telah dibuat Perjanjian Beasiswa (selanjutnya disebut “Perjanjian”) antara: I. YAYASAN PERTAMINA, suatu Yayasan yang anggaran dasarnya termuat dalam akta No.25 tanggal 15 Mei 1986, dibuat dihadapan Miryam Magdalena Indrani Wiardi, SH, Notaris di Jakarta yang telah didaftarkan dalam register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 Juni 1986 No.175/1986, yang anggaran dasarnya terakhir diubah dengan akta No. 23 tanggal 30 September 2011, dibuat dihadapan Drs. Andy A. Agus, SH Notaris di Jakarta, berkedudukan di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-7720.AH.01.05.Tahun 2011 pada tanggal 18 November 2011,berdomisili di Gedung Pertamina Foundation (R8) Jl. Sinabung II, Terusan Simprug Raya, Kawasan Pertamina Learning Centre Simprug, Jakarta Selatan 12220, dalam hal ini diwakili oleh Nina Nurlina Pramono selaku Ketua Yayasan dan Wahyudin Akbar selaku Sekretaris Yayasan, untuk selanjutnya disebut “Pertamina Foundation”. II. [●] mahasiswa Strata 1 (satu), Angkatan [●], Fakultas [●] , Jurusan [●] [●] (selanjutnya disebut “Perguruan Tinggi”), Nomor Induk Mahasiswa [●] , alamat [●] , dan Nomor Induk Kependudukan [●] untuk selanjutnya disebut “Penerima Beasiswa”. Selanjutnya Pertamina Foundation dan Penerima Beasiswa dalam perjanjian ini secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan sendiri-sendiri disebut “Pihak”. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut: A. Pertamina Foundation merupakan Yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan, dengan salah satu bentuk kegiatannya adalah memberikan bantuan pendidikan berupa beasiswa kepada mahasiswa dari beberapa Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta. B. Dalam rangka melaksankan tujuan yayasan, Pertamina Foundation memiliki Program Beasiswa Sobat Bumi Pertamina Foundation yaitu program pemberian beasiswa yang mendukung terwujudnya budaya dan kehidupan ramah lingkungan yang akan diberikan kepada mahasiswa jenjang strata satu (S1), strata dua (S2), strata tiga (S3) di Perguruan Tinggi Indonesia yang telah memenuhi syarat dan lulus dari proses seleksi yang ditetapkan oleh Pertamina Foundation (selanjutnya disebut “Program Beasiswa Sobat Bumi Pertamina Foundation”). C. Penerima Beasiswa telah lulus seleksi Administrasi, seleksi kesehatan, tes wawancara dan melengkapi persyaratan sebagai Penerima Beasiswa Sobat Bumi Pertamina Foundation sebagaimana tercantum pada Surat Penerimaan Program Beasiswa Sobat Bumi Pertamina Foundation No. [●], (selanjutnya disebut “Surat Penerimaan”). Para Pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN Pertamina Foundation memberikan beasiswa pendidikan yang mendukung terwujudnya budaya dan kehidupan ramah lingkungan yang akan diberikan kepada mahasiswa jenjang strata satu (S1), strata dua (S2), strata tiga (S3) di Perguruan Tinggi Indonesia yang memenuhi syarat dan lulus dari proses seleksi yang ditetapkan oleh Pertamina Foundation. PASAL 2 BEASISWA 1. Pertamina Foundation akan memberikan komponen beasiswa kepada Penerima Beasiswa sebagaimana tercantum pada Surat Penerimaan. 2. Apabila dipandang perlu oleh Pertamina Foundation, maka Pertamina Foundation berhak untuk merevisi dan meninjau besarnya jumlah biaya hidup dari waktu ke waktu. 3. Seluruh pajak, bea materai, dan biaya-biaya lain yang timbul karena perbuatan dan atau pelaksanaan perjanjian ini menjadi beban Pertamina Foundation. PASAL 3 PERKULIAHAN DAN PENDIDIKAN 1. Selama menerima beasiswa, Penerima Beasiswa wajib untuk melaporkan segala hasil studi yang diperoleh dari seluruh ujian yang dilaksanakan Perguruan Tinggi setiap semester selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah semester berakhir kepada Pertamina Foundation. 2. Penerima Beasiswa wajib menyerahkan seluruh salinan hasil studi yang diberikan Perguruan Tinggi kepada Pertamina Foundation baik dalam hal Penerima Beasiswa berhasil maupun gagal dalam menempuh perkuliahan. 3. Keberlanjutan pemberian beasiswa akan ditinjau per semester berdasarkan pencapaian prestasi akademik Penerima Beasiswa, yaitu Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,01 dalam skala 4.0 (empat koma nol). 4. Apabila selama jangka waktu pemberian beasiswa, Penerima Beasiswa tidak mencapai nilai IPK sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 3 Perjanjian ini dalam 1 (satu) semester maka Penerima Beasiswa tidak berhak mendapatkan Beasiswa (diberhentikan sementara), namun Penerima Beasiswa berhak untuk mendapatkan beasiswa kembali apabila selama jangka waktu pemberian beasiswa masih berlangsung Penerima Beasiswa mampu memperbaiki IPK dan mencapai IPK yang dipersyaratkan sebagaimana disebut dalam pasal 3 ayat 3 Perjanjian ini . PASAL 4 JANGKA WAKTU BEASISWA 1. Jangka waktu pemberian beasiswa kepada Penerima Beasiswa sesuai dengan Surat Penerimaan. 2. Apabila Penerima Beasiswa mampu menyelesaikan program perkuliahannya dan telah dinyatakan lulus oleh Perguruan Tinggi sebelum jangka waktu pemberian beasiswa berakhir, maka Penerima Beasiswa tetap berhak mendapatkan Biaya hidup dari Pertamina Foundation sampai dengan jangka waktu pemberian beasiswa berakhir Pertamina Foundation akan memberikan Biaya hidup tersebut secara sekaligus (lump sum) kepada Penerima Beasiswa satu bulan setelah Penerima Beasiswa dinyatakan lulus oleh Perguruan Tinggi dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina Foundation. PASAL 5 HAK, KEWAJIBAN DAN PRESTASI LAIN 1. Penerima Beasiswa berhak mendapatkan beasiswa sesuai dengan komponen beasiswa yang diberikan Pertamina Foundation sebagaimana tercantum pada Surat Penerimaan. 2. Penerima Beasiswa wajib mematuhi segala peraturan, ketentuan dan instruksi yang dibuat Pertamina Foundation atau Perguruan Tinggi. 3. Penerima Beasiswa wajib mengikuti program pembinaan dari Pertamina Foundation dalam bentuk aktivitas yang ditentukan oleh Pertamina Foundation. 4. Penerima Beasiswa wajib memiliki rekening tabungan di Bank yang telah ditentukan oleh Pertamina Foundation. 5. Penerima Beasiswa wajib melaporkan hasil studi yang diperoleh dari seluruh ujian yang dilaksanakan Perguruan Tinggi setiap semester selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah semester berakhir dan Penerima Beasiswa wajib melaporkan apabila Penerima Beasiswa telah menyelesaikan program perkuliahannya kepada Pertamina Foundation 6. Penerima Beasiswa tidak diperkenankan untuk bekerja sebagai pegawai tetap selama menerima Beasiswa. 7. Selama menerima beasiswa, Penerima Beasiswa tidak diperkenankan untuk menghentikan program perkuliahan yang telah ditentukan dan menempuh program perkuliahan lain tanpa meminta izin dari Pertamina Foundation 8. Penerima Beasiswa tidak diperkenankan untuk terikat, berpartisipasi atau terlibat dalam segala kegiatan yang melanggar hukum, anti pemerintah, atau yang dapat membahayakan atau mengancam keamanan negara Indonesia dan tidak diperkenankan untuk bersikap dan melakukan tindakan yang dapat merusak citra Indonesia, Pertamina Foundation dan Perguruan Tinggi. 9. Hak Pertamina Foundation untuk tidak mengajukan gugatan atau tuntutan terkait tindakan Penerima Beasiswa yang melanggar syarat, ketentuan dan pasal dalam Perjanjian ini tidak akan mempengaruhi hak Pertamina Foundation untuk mewajibkan Penerima Beasiswa untuk tetap melaksanakan Perjanjian ini dengan penuh kesungguhan. PASAL 6 CUTI 1. Penerima Beasiswa hanya dapat mengajukan cuti perkuliahan sebanyak 2 (dua) kali selama jangka waktu pemberian beasiswa dan tidak dapat dilakukan secara berturut-turut. 2. Selama Penerima Beasiswa dalam masa cuti perkuliahan, pemberian beasiswa ditangguhkan dan diberikan atau dihitung kembali pada saat Penerima Beasiswa menjalani perkuliahan. 3. Masa cuti perkuliahan tidak dihitung sebagai jangka waktu beasiswa dan tidak mengurangi jangka waktu beasiswa. PASAL 7 SYARAT BATAL DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN 1. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini akan berakhir, apabila salah satu dari hal-hal ini terjadi, yaitu : a. Penerima Beasiswa tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi tempat Penerima Beasiswa terdaftar untuk pertama kalinya menerima beasiswa, karena : I. Penerima Beasiswa dinyatakan telah menyelesaikan pendidikannya. II. Meninggal dunia. III. Pindah Fakultas atau Perguruan Tinggi IV. Dikeluarkan atau diberhentikan sebagai mahasiswa oleh Perguruan Tinggi tempat dimana Penerima Beasiswa terdaftar V. Terpaksa mengundurkan diri atau tidak dapat melanjutkan pendidikannya karena penyakit yang dideritanya atau karena alasan lain. b. Jangka waktu pemberian beasiswa telah berakhir, kecuali atas kebijakan Pertamina Foundation Jangka waktu pemberian beasiswa Penerima Beasiswa diperpanjang. c. Penerima Beasiswa melanggar persyaratan-persyaratan yang ditentukan Pertamina Foundation baik yang sudah ada maupun yang akan ada. 2. Pertamina Foundation secara sepihak berhak menghentikan pemberian beasiswa dengan pemberitahuna 3 (tiga) bulan sebelumnya, apabila : a. Penerima Beasiswa menjadi pegawai tetap b. Penerima Beasiswa diberhentikan dari pendidikan atau perkuliahan karena perilaku buruk atau perkembangan prestasi yang tidak memuaskan, pelanggaran hukum negara penyelenggara pendidikan atau pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini; atau c. Penerima Beasiswa telah melanggar segala peraturan dan tata tertib Perguruan Tinggi, terikat, terlibat atau melibatkan diri dalam segala kegiatan yang melanggar hukum, anti pemerintah, atau yang dapat membahayakan atau mengancam keamanan negara Indonesia atau bersikap dan melakukan tindakan yang dapat merusak citra Indonesia, Pertamina Foundation dan Perguruan Tinggi; atau d. Penerima Beasiswa telah melanggar perundang-undangan Hukum Indonesia; atau e. Penerima Beasiswa menerima program beasiswa lainnya, program kemitraan, sumbangan pendidikan atau tunjangan pendidikan lainnya, pinjaman atau bantuan keuangan lainnya dalam bentuk apapun tanpa persetujuan Pertamina Foundation. f. Penerima Beasiswa bersikap dan melalukan tindakan yang dapat merusak nama baik dan citra Pertamina Foundation, Pemerintah Indonesia dan Perguruan Tinggi; atau g. Penerima Beasiswa menolak untuk mematuhi ketentuan dan peraturan yang telah ditentukan Pertamina Foundation, atau Penerima Beasiswa gagal dalam mematuhi segala ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini. h. Memalsukan dokumen-dokumen atau member keterangan yang tidak benar sehubungan dengan pembuatan dan pelaksanaan perjanjian beasiswa ini, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen Surat Tanda Lulus Belajar, Keterangan Biaya Pendidikan, Transkrip Nilai. 3. Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengenai pengakhiran atau pembatalan perjanjian di muka pengadilan. PASAL 8 PERNYATAAN DAN JAMINAN Para Pihak dengan ini menyatakan dan menjamin satu sama lain hal-hal berikut: a. Identitas Para Pihak dalam Perjanjian ini adalah benar dan sah dibuat atau diterbitkan sesuai dengan dokumen aslinya. b. Masing-masing Pihak dan orang-orang yang mewakili masing-masing Pihak adalah berhak dan berwenang serta telah mendapatkan semua persetujuan yang disyaratkan baik oleh peraturan perundang-undangan maupun perjanjian dengan pihak ketiga, termasuk ketentuan anggaran dasarnya, untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian ini dan dokumen lain yang menjadi bagian dari Perjanjian ini serta semua perjanjian yang berkaitan. c. Para Pihak tidak terlibat dalam suatu peristiwa hukum apapun yang dapat mengakibatkan batalnya atau tidak sahnya Perjanjian ini. d. Segala informasi lainnya yang disampaikan oleh Para Pihak pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini atau pada saat sebelum dan setelah ditandatanganinya Perjanjian ini adalah lengkap, benar, dan tepat. e. Para Pihak dengan itikad baik akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengambil tindakan apapun guna mencegah timbulnya hal-hal yang dapat mengakibatkan batalnya atau tidak sahnya Perjanjian ini. PASAL 9 HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Perjanjian ini dibuat, ditafsirkan dan diberlakukan berdasarkan dan tunduk pada ketentuan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan terkait dengan Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila perbedaan pendapat dan perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini tidak dapat diselesaikan, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum yang berlaku dan memilih domisili hukum yang tetap di Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PASAL 10 KORESPONDENSI 1. Setiap korespondensi dan pemberitahuan yang wajib dan perlu dilakukan Para Pihak dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini tidak sah dan mengikat Para Pihak kecuali jika dilakukan dalam bentuk tertulis serta disampaikan secara langsung atau melalui kurir kepada alamat di bawah ini: PERTAMINA FOUNDATION Gedung Pertamina Foundation (R8) Jl. Sinabung II, Terusan Simprug Raya Kawasan Pertamina Learning Centre Simprug Jakarta Selatan 12220 Telp : 021-722329-32 Email : beasiswa.sobatbumi@gmail.com U.p. : Ahmad Rizali PENERIMA BEASISWA [●] [●] No KTP : [●] Email : [●] Telp/HP : [●] Akun Sobat Bumi : [●] 2. Setiap korespondensi yang disampaikan ke alamat atau nomor faksimili, dianggap telah diterima atau disampaikan dengan ketentuan berikut: a. Pada hari yang sama apabila diserahkan langsung dan dibuktikan dengan tandatangan penerimaan pada buku pengantar surat (ekspedisi) atau tanda terima lain yang diterbitkan pengirim; b. Pada hari ke 5 (lima), apabila dikirim per pos dan dibuktikan dengan resi pengiriman pos tercatat; c. Pada hari yang sama, apabila dikirim melalui faksimili dan telah mendapatkan konfirmasi bahwa faksimili yang dikirimkan tersebut telah diterima dengan hasil yang baik. PASAL 11 LAIN-LAIN 1. Kecuali ditentukan secara tegas, Perjanjian ini tidak dapat diubah dengan cara apapun kecuali dengan persetujuan tertulis Para Pihak. 2. Pertamina Foundation berhak untuk mengubah ketentuan dalam Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan kepada Penerima Beasiswa perihal perubahan tersebut dan perubahan ketentuan dalam Perjanjian ini akan mengikat Penerima Beasiswa. 3. Para Pihak menegaskan dan sepakat bahwa Surat Penerimaan dan segala dokumen lain terkait Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. 4. Kecuali secara tegas ditentukan lain, kata-kata yang menunjukkan jenis kelamin laki-laki dalam Perjanjian ini juga menunjukkan jenis kelamin perempuan. 5. Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Inggris dengan ketentuan bahwa versi Bahasa Indonesia adalah versi yang berlaku. Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatanganinya Perjanjian ini oleh Para Pihak. PERTAMINA FOUNDATION PENERIMA BEASISWA Nama: Nina Nurlina Pramono Jabatan: Ketua Yayasan Nama: [●] Nama: Wahyudin Akbar Jabatan: Sekretaris Yayasan

Komentar

Recommended Posts

randomposts

Postingan Populer