PRESS RELEASE TIM 5

REVITALISASI SISTEM KELEMBAGAAN KM IPB Terkait berbagai isu yang saat ini merebak dalam lingkup Keluarga Mahasiswa IPB, maka kami akan memberikan klarifikasi dan konfirmasi terkait apa yang sebenarnya terjadi beserta kronologisnya. Senin, 3 Desember 2012 Agenda pelantikan DPM KM, MPM KM, dan BEM KM Institut Pertanian Bogor tidak terlaksana. Pada pukul 19.00 WIB malam itu, ketika forum akan dibuka, masuk ke dalam ruangan puluhan mahasiswa yang meminta agar agenda pelantikan dihentikan. Menurut mereka saat itu, pelantikan saat itu sudah “inkonstitusi” karena dilakukan oleh hanya seorang PJS. Sementara, menurut PJS dan rekan-rekan mantan pengurus MPM-DPM (periode 2011/2012) pelantikan tersebut sudah sah. Tidak terdapat unsur inkonstitusi seperti yang disampaikan. Perdebatan pun terjadi, hingga kondusi forum saat itu memanas, karena masing-masing merasa memiliki dasar argument yang kuat, yakni sumber hukum KM IPB (UUD KM IPB, TAP MPM KM IPB, dan peraturan perundangan KM IPB lainnya). Selain permasalahan sah atau tidak-sah, muncul juga pembahasan mengenai sistem kelembagaan IPB yang dirasa harus diperbaiki. Salah satu poin yang disampaikan adalah terkait “pembagian kekuasaan” kelembagaan yang tidak seimbang, dimana saat ini kelembagaan KM IPB hanya terdapat legislatif dan eksekutif, tanpa adanya lembaga yudikatif. Oleh karena itu, perlu adanya sebuah revitalisasi sistem kelembagaan KM IPB. Revitalisasi Lembaga kemahasiswaan menjadi hal yang dipandang perlu oleh semua pihak. Hanya saja, yang masih menjadi perbedaan pandangan adalah “jalan” (mekanisme) perbaikan yang ditempuh. Menurut Tegar, mantan Sekjen MPM KM IPB periode 2011/2012, caranya adalah dengan melantik dulu Calon DPM KM IPB, kemudian membentuk MPM KM, setelah itu melalui Sidang Istimewa MPM KM dengan memperhatikan aspirasi-aspirasi yang ada dapat dirumuskan dan disahkan aturan dan sistem kelembagaan yang tepat bagi KM IPB. Namun, pandangan yang dikemukakan Tegar berbeda dengan pandangan mahasiswa yang menolak pelantikan ini. Menurut mereka, tidak bisa dilakukan pelantikan dulu, karena ketika sudah dilakukan pelantikan, dan lembaga struktural tersebut aktif upaya untuk revitalisasi sistem kelembagaan secara fundamental akan memiliki “batasan”. Menurut Riza, salah satu mahasiswa yang menolak pelantikan, setelah revitalisasi sistem kelembagaan ini selesai, baru bisa disusun dan diaktifkan kelembagaan KM IPB. Setelah melalui perdebatan yang panjang hingga pukul 22.30 WIB, akhirnya disepakati untuk mengadakan forum bagi seluruh mahasiswa IPB dengan memberikan hak yang bicara dan hak suara yang sama bagi seluruh mahasiswa dan rencana dilaksanakan tanggal 8-9 Desember 2012 dengan opsi lokasi di GWW atau Common Class Room. Tim yang bertanggung jawab merumuskan dan menyelenggarakan forum ini berjumlah 5 (lima) orang, yakni Fahmi, Riza, Tegar, Dimas, dan Bergas. Rabu, 5 Desember 2012 Pada Rabu (05/12/2012) pukul 20.00 WIB di Student Center dilaksanakan rapat perdana tim 5 untuk menyiapkan pelaksanaan “Forum” tanggal 8-9 Desember 2012. Dalam rapat ini semua anggota tim hadir. Pembahasan teknis dalam rapat ini terhenti ketika sampai di pembahasan agenda dan materi forum yang akan dilaksanakan tanggal 8-9 Desember 2012. Menurut Tegar, forum tanggal 8-9 hanya merupakan forum hearing (mendengar aspirasi) dari mahasiswa, yang nantinya akan ditampung oleh Fahmi, selaku PJS yang menurut Tegar sah. Disini muncul kembali perdebatan. Dua poin inti perdebatan ini adalah: Perdebatan forum tanggal 8-9 Desember hanya forum hearing atau ada pengambilan keputusan. Perdebatan terkait PJS yang dinilai sah atau tidak-sah. Rapat pun menemui jalan buntu. Hingga akhirnya disepakati untuk berkomunikasi dulu dengan pihak Ditmawa. Senin, 10 Desember 2012 Tim bertemu dengan Direktur Kemahasiswaan, Pak Rimbawan. Hanya 4 anggota tim yang hadir, yakni Bergas, Dimas, Riza, Fahmi. Dalam pertemuan kali ini, ada beberapa hasil kesepakatan, yakni: Sistem kelembagaan Keluarga Mahasiswa (KM) IPB perlu adanya revitalisasi. Agenda Judicial Review terkait aturan kelembagaan KM IPB dan uji materi masalah sah atau tidak-sah nya PJS beserta beberapa permasalahan inkonstitusi yang sempat menjadi polemik. Pihak Ditmawa menyarankan untuk menemui Bapak Dedy M. Tauhid, S.H., M.M (Kepala Kantor Hukum dan Organisasi IPB). Tidak adanya pelantikan, sebelum semua permasalahan diselesaikan Kinerja Ditmawa tidak akan terganggu, bagi seluruh LK yang ingin mengajukan dana, silahkan langsung memasukkan proposal ke Ditmawa. Apabila programnya baik dan layak maka akan didanai. Semua permasalahan akan dibicarakan dalam forum-forum yang menjunjung asas keterwakilan Berikut Press Release yang kami sampaikan. Harapan kami dengan adanya release ini dapat memberikan klarifikasi terkait apa yang sebenarnya terjadi, sekaligus menjernihkan isu dan penafsiran salah yang terlanjur merebak. Semoga dengan adanya keyakinan dan usaha bersama, kita bisa sampai pada tujuan yang kita cita-citakan, yakni sistem kelembagaan KM IPB yang ideal. Salam. Hidup Mahasiswa!

Komentar

Recommended Posts

randomposts

Postingan Populer