PERNYATAAN BERSAMA PIMPINAN UNIVERSITAS INDONESIA, UNIVERSITAS GADJAH MADA, INSTITUT PERTANIAN BOGOR, INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG, UNIVERSITAS SUMATERA UTARA, UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA, DAN UNIVERSITAS AIRLANGGA

TANGGUNG JAWAB NEGARA DAN OTONOMI PENDIDIKAN TINGGI UNTUK KEMAJUAN BANGSA Mencermati perkembangan proses uji materi (judicial review) UU. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi RI. Kami, unsur Pimpinan Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga,menyatakan keprihatinan atas adanya kekeliruan pemahaman sebagian kalangan masyarakat mengenai substansi UU. Nomor 12 Tahun 2012 khususnya konsep otonomi perguruan tinggi yang dianggap sebagai bentuk komersialisasai pendidikan tinggi. Sehubungan dengan keprihatinan tersebut di atas, kami menyampaikan: 1. Otonomi perguruan tinggi yang meliputi otonomi akademik dan otonomi nonakademik bersifat KODRATI bagi perguruan tinggi. 2. Otonomi akademik merupakan prasyarat untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) dalam rangka membangun sumberdaya manusia yang unggul, bermutu dan mampu berkontribusi bagi kesejahteraan umat manusia dan peradaban dunia. 3. Otonomi nonakademik merupakan prasyarat untuk mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang baik (good university governance). Ketiadaan otonomi non akademik akan meniadakan otonomi akademik. 4. UU. Nomor 12 Tahun 2012menjamin otonomi perguruan tinggi juga mengatur dengan tegas tanggung jawab negara atas penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pendanaan pendidikan tinggi untuk mencegah komersialisasi pendidikan, memperluas akses mengikuti pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi, dan pemerataan kesempatan mengikuti pendidikan tinggi bagi masyarakat di daerah terluar, tertinggal dan terdepan; 5. Untuk menjamin otonomi nonakademik dalam rangka meningkatkan mutu diperlukan kewenangan : pengambilan keputusan secara mandiri, penerapan merit system dalam pengelolaan sumberdaya manusia, pengelolaan aset secara efektif dan efisien, dan keleluasan dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel. 6. Kewenangan tersebut di atas dalam sistem penyelenggaraan dankeuangan Negara hanya dapat dilakukan oleh PTN badan hukum. 7. DalamPTN badan hukum masyarakat sebagai pemangku kepentingan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengambilan keputusan pengelolaan perguruan tinggi . Tanpastatus badan hukum, kemajuan perguruan tinggi Indonesia akan tertunda dan bangsa Indonesia dapat mengalami kemunduranpada masa yang akan datang. Jakarta, 29 Maret 2013 Ditandatangani oleh Rektor 7 PTN badan hukum Contact person : Prof.Dr.Ir. Ari Purbayanto, M.Sc Sekretaris Bersama 7 PTN badan hukum Sekretaris Dewan Guru Besar IPB Sekretaris Komisi D Senat Akademik IPB HP. 08128100415, 087770701914 Email: purbayanto@yahoo.com atau purbayanto@ipb.ac.id

Komentar

Recommended Posts

randomposts

Postingan Populer