WAHAI KPU...
1.
Ribut2 soal penetapan Caleg terpilih, pemilu adalah sebuah pesta hajatan. Jadi apapun adanya, KPU adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Tidak dapat menjadi penyelenggara yang baik. Tidak beres menjadi panitia, tidak becus dalam menghadapi semua kemungkinan. Dengan ini saya mau ajukan class action untuk menuntut pertanggungjawaban KPU. Ada yang mau gabung?
------------------
2.
WAHAI KPU, Jika ada perubahan tata cara penetapan caleg DPR hingga DPRD Kabupaten/kota, maka akan ada ribuan caleg+keluarga+pendukung yg akan kecewa & pd akhirnya merasa teraniaya. Jk mrk merasa teraniaya, maka ratusan ribu org tsb yg berada di semua titik pelosok negeri ini kemungkinan akan mengutuk KPU/MK/MA & Pemerintah. Saat doa mrk bersatu di atas sana, apakah tuhan berdaya untuk menolak doa mrk?
--------------------
3.
bukan soal hukumnya. Kenapa setelah org berkompetisi lalu sudah ada jumlah suara yg kelihatan aturan yg berubah. Itulah yg saya maksud kemarin bahwa jika KPU becus sbg penyelenggara mk sebelum pemilu sudah berkoordinasi dulu dengan MA dan MK bahwa begini loh tata cara penetapan, jika salah mk mari koreksi bersama. setelah itu baru pemilu dilaksanakan. Intinya, lucu kalau sudah bertanding aturan main berubah.
----------------------
Ribut2 soal penetapan Caleg terpilih, pemilu adalah sebuah pesta hajatan. Jadi apapun adanya, KPU adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Tidak dapat menjadi penyelenggara yang baik. Tidak beres menjadi panitia, tidak becus dalam menghadapi semua kemungkinan. Dengan ini saya mau ajukan class action untuk menuntut pertanggungjawaban KPU. Ada yang mau gabung?
------------------
2.
WAHAI KPU, Jika ada perubahan tata cara penetapan caleg DPR hingga DPRD Kabupaten/kota, maka akan ada ribuan caleg+keluarga+pendukung yg akan kecewa & pd akhirnya merasa teraniaya. Jk mrk merasa teraniaya, maka ratusan ribu org tsb yg berada di semua titik pelosok negeri ini kemungkinan akan mengutuk KPU/MK/MA & Pemerintah. Saat doa mrk bersatu di atas sana, apakah tuhan berdaya untuk menolak doa mrk?
--------------------
3.
bukan soal hukumnya. Kenapa setelah org berkompetisi lalu sudah ada jumlah suara yg kelihatan aturan yg berubah. Itulah yg saya maksud kemarin bahwa jika KPU becus sbg penyelenggara mk sebelum pemilu sudah berkoordinasi dulu dengan MA dan MK bahwa begini loh tata cara penetapan, jika salah mk mari koreksi bersama. setelah itu baru pemilu dilaksanakan. Intinya, lucu kalau sudah bertanding aturan main berubah.
----------------------
Komentar