peraturan asrama meurut rektor
PERATURAN
REKTOR INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Nomor : 14/I3/KM/2010
Tentang
PENGELOLAAN ASRAMA MAHASISWA
PROGRAM PENDIDIKAN SARJANA (S1) REGULER
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
REKTOR INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Menimbang : a. bahwa selama ini mahasiswa Program Pendidikan Sarjana (S1) IPB umumnya
berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia dengan latar belakang sosial
budaya dan tingkat kemampuan ekonomi yang beragam;
b. bahwa dengan beragamnya latar belakang sosial budaya mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada butir a tersebut di atas, sejak tahun 2002 IPB telah
menyelenggarakan program pembinaan akademik dan multi budaya khususnya
untuk mahasiswa Program Pendidikan Sarjana (S1) reguler dengan mewajibkan
kepada mahasiswa baru Tingkat Persiapan Bersama IPB pada tahun pertama
untuk tinggal di Asrama Mahasiswa TPB;
c. bahwa dalam rangka membantu menyediakan fasilitas pemondokan bagi
mahasiswa Program Pendidikan Sarjana (S1) reguler yang berasal dari keluarga
yang kurang mampu secara ekonomi dan mahasiswa lainnya, selain asrama
sebagaimana dimaksud pada butir b tersebut di atas IPB menyediakan pula
fasilitas pemondokan berupa asrama untuk mahasiswa semester 3 ke atas;
d. bahwa dengan terbatasnya jumlah asrama yang tersedia dan makin banyaknya
mahasiswa yang memerlukan fasilitas tersebut, optimalisasi pengelolaan asrama
mahasiswa IPB perlu terus dilakukan dengan penggunaannya secara lebih
efisien dan tepat sasaran.
e. bahwa sehubungan dengan butir d tersebut di atas, dan sesuai dengan usul dari
Wakil Rektor Bidang Akademik & Kemahasiswaan IPB, maka ketentuan
tentang pengelolaan asrama sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Rektor
IPB No-mor : 143/Um/1991 yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi,
dan selanjutnya dipandang perlu untuk mengubah ketentuan dimaksud dengan
menetapkan ketentuan yang baru, dan pengaturannya perlu ditetapkan dengan
suatu peraturan Rektor.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2000 tentang
Penetapan Institut Pertanian Bogor sebagai Badan Hukum Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 272);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 279 Tahun 1965 tentang
Pendirian Institut Pertanian Bogor;
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 698/KMK.06/2006
tentang Penetapan Nilai Kekayaan Negara yang tertanam pada Institut Pertanian
Bogor (IPB) sebagai kekayaan awal IPB sebagai Badan Hukum Milik Negara;
6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
129/M/2007 tentang Penghapusan Barang Inventaris dari Daftar Inventaris
Sebagai Barang Milik Negara yang Tertanam Pada Institut Pertanian Bogor;
7. Ketetapan Majelis Wali Amanat Institut Pertanian Bogor Nomor 17/MWA-
IPB/2003 tentang Anggaran Rumah Tangga Institut Pertanian Bogor;
8. Ketetapan Majelis Wali Amanat Institut Pertanian Bogor Nomor 72/MWA-
IPB/2007 tentang Pengangkatan Rektor Institut Pertanian Bogor Periode 2007-
2012;
9. Ketetapan Majelis Wali Amanat Institut Pertanian Bogor Nomor 77/MWA-
IPB/2008 tentang Pengesahan Struktur Organisasi Institut Pertanian Bogor.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: PERATURAN REKTOR INSTITUT PERTANIAN BOGOR TENTANG
PENGELOLAAN ASRAMA MAHASISWA PROGRAM PENDIDIKAN
SARJANA (1) REGULER INSTITUT PERTANIAN BOGOR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Asrama Mahasiswa adalah fasilitas pemondokan yang disediakan oleh IPB khusus untuk
mahasiswa.
2. Mahasiswa adalah seseorang yang terdaftar secara sah sebagai mahasiswa reguler pada Program
Pendidikan Sarjana (S1) IPB.
3. Wakil Rektor adalah Wakil Rektor IPB yang bertanggungjawab dalam bidang kemahasiswaan.
4. Kepala Asrama IPB adalah pejabat yang ditugaskan oleh Rektor IPB dan bertanggungjawab
dalam pengelolaan Asrama Mahasiswa.
5. Surat Ijin Menghuni (SIM) adalah ijin tertulis yang diberikan kepada mahasiswa dan dikeluarkan
oleh Kepala Asrama IPB untuk menghuni Asrama Mahasiswa selama jangka waktu tertentu.
Pasal 2
Peraturan ini dibuat dengan tujuan, untuk :
a. Melaksanakan program IPB dalam pembinaan multi budaya khususnya bagi mahasiswa TPB
Program Pendidikan Sarjana IPB;
b. Meningkatkan kesejahteraan mahasiswa dengan membantu menyediakan fasilitas pemondokan
bagi mahasiswa Program Pendidikan Sarjana (S1) reguler yang memerlukan;
c. Mengoptimalkan pengelolaan Asrama Mahasiswa melalui penggunaannya secara lebih efisien,
tertib administrasi dan tepat sasaran;
d. Memberi kesempatan secara berkeadilan kepada mahasiswa Program Pendidikan Sarjana (S1)
reguler yang memerlukan dan memenuhi syarat untuk menggunakan Asrama Mahasiswa sesuai
dengan kapasitas tampung yang tersedia;
e. Memelihara dan mengembangkan fasilitas Asrama Mahasiswa sebagai aset IPB agar dapat
digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan mahasiswa;
f. Memberikan landasan hukum sebagai acuan dalam pengelolaan dan pemberian ijin menghuni
Asrama Mahasiswa.
Pasal 3
(1) Setiap mahasiswa dapat mengajukan permohonan ijin untuk menghuni Asrama Mahasiswa
kecuali untuk Asrama Mahasiswa yang penggunaannya telah ditetapkan secara khusus.
(2) Setiap mahasiswa sebagai penghuni asrama harus mempunyai SIM.
BAB II
PENGELOLAAN ASRAMA MAHASISWA
Pasal 4
(1) Asrama Mahasiswa yang disediakan IPB berupa Asrama Mahasiswa TPB dan Asrama
Mahasiswa Program Sarjana Reguler.
(2) Asrama Mahasiswa TPB merupakan fasilitas pemondokan yang penggunaannya ditetapkan
khusus untuk mahasiswa TPB Program Pendidikan Sarjana IPB.
(3) Asrama Mahasiswa Program Sarjana Reguler merupakan fasilitas pemondokan yang
penggunaannya ditetapkan khusus untuk mahasiswa Program Pendidikan Sarjana reguler IPB.
Pasal 5
(1) Pengelolaan Asrama Mahasiswa dilakukan oleh suatu unit kerja pengelola yang dibentuk oleh
Rektor IPB dan diberi tugas khusus untuk mengelola Asrama Mahasiswa.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala Asrama
IPB dan bertanggungjawab kepada Wakil Rektor.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Asrama IPB dibantu oleh unit kerja di bawahnya dan
ditetapkan oleh Rektor IPB.
(4) Untuk mendorong kegiatan kemahasiswaan khususnya peningkatan kompetensi dan soft skill, dan
membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan mahasiswa penghuni asrama,
Kepala Asrama IPB membentuk Pengurus Mahasiswa Penghuni Asrama pada masing-masing
Asrama Mahasiswa.
Pasal 6
Tugas dan wewenang dari Pengelola Asrama Mahasiswa, adalah :
a. Menginventarisasi seluruh fasilitas dan perlengkapan Asrama Mahasiswa dan kelengkapan
dokumen pendukungnya;
b. Menetapkan ketentuan tata tertib menghuni asrama;
c. Mengatur penempatan dan menerima mahasiswa yang akan menggunakan Asrama Mahasiswa
TPB;
d. Melaksanakan program IPB dalam pembinaan akademik dan multi budaya bagi mahasiswa TPB
Program Pendidikan Sarjana IPB;
e. Menangani permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan program pembinaan akademik dan
multi budaya, dan permasalahan lainnya yang berkaitan dengan mahasiswa penghuni Asrama
Mahasiswa TPB;
f. Menerima permohonan ijin menghuni Asrama Mahasiswa Program Sarjana Reguler dengan
kelengkapan berkas permohonan yang diperlukan;
g. Menetapkan penghuni asrama berdasarkan hasil seleksi dan usulan dari unit kerja yang
menangani urusan kemahasiswaan IPB, dan mengeluarkan SIM;
h. Mengeluarkan Surat Pencabutan Ijin Menghuni (SPIM) bagi mahasiswa penghuni asrama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (1) dan (2);
i.
Mengeluarkan Surat Bebas Asrama (SBA) sebagai persyaratan kelengkapan administrasi untuk
memperoleh Surat Keterangan Lulus (SKL);
j.
Mengadministrasikan penggunaan dan pemberian ijin menghuni Asrama Mahasiswa;
k. Mengusulkan kebutuhan dan mengelola biaya operasional sesuai dengan ketentuan pengelolaan
dana IPB;
l.
Memonitor dan mengevaluasi penggunaan Asrama Mahasiswa secara berkala;
m. Menangani permasalahan yang berkaitan dengan fasilitas dan kepenghunian Asrama Mahasiswa;
n. Menangani kerusakan fisik ringan bangunan dan perlengkapan Asrama Mahasiswa;
o. Memeriksa kondisi fisik bangunan dan perlengkapan Asrama Mahasiswa dan mengusulkan
perbaikan kerusakan sedang dan berat, dan pengadaan yang baru kepada unit kerja yang
menangani urusan fasilitas & properti IPB;
p. Menyelesaikan urusan administrasi yang terkait dengan pengelolaan Asrama Mahasiswa;
q. Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di lingkungan IPB dalam rangka pelaksanaan
tugas dan pengelolaan Asrama Mahasiswa;
r. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Wakil Rektor sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
sekali.
Pasal 7
(1) Pemeliharaan dan pengembangan fisik bangunan Asrama Mahasiswa sebagai aset IPB
merupakan tanggungjawab IPB dan pembiayaannya dibebankan pada Anggaran IPB.
(2) Partisipasi dan kontribusi dana yang tidak mengikat dari pihak lain dapat dilakukan melalui
mekanisme anggaran dan/atau ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku di lingkungan
IPB.
BAB III
KETENTUAN PENGHUNIAN ASRAMA MAHASISWA
Pasal 8
Ketentuan dalam Bab III ini berlaku bagi semua mahasiswa yang akan dan/atau telah menghuni
Asrama Mahasiswa kecuali bagi mahasiswa TPB Program Pendidikan Sarjana IPB yang
menggunakan Asrama Mahasiswa TPB yang telah ditetapkan dengan aturan tersendiri.
Pasal 9
Syarat-syarat calon penghuni Asrama Mahasiswa Program Sarjana Reguler, yaitu :
a. Mahasiswa Program Pendidikan Sarjana Reguler IPB;
b. Semester 3 (tiga) ke atas;
c. Berasal dari keluarga yang ekonominya kurang mampu diprioritaskan;
d. Mendapat rekomendasi dari Ketua Departemen.
Pasal 10
(1) Ijin menghuni untuk setiap mahasiswa pada suatu Asrama Mahasiswa diberikan selama-lamanya
2 (dua) tahun.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi, ketentuan masa penghunian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)
pasal ini dapat diperpanjang selama-lamanya 1 (satu) tahun apabila mahasiswa yang
bersangkutan pindah ke Asrama Mahasiswa yang berbeda.
Pasal 11
(1) Masa penghunian Asrama Mahasiswa akan berakhir, apabila :
a. Berakhirnya masa penghunian sebagaimana ditetapkan dalam SIM;
b. Berhenti sebagai mahasiswa IPB;
c. Dinyatakan telah melanggar ketentuan tata tertib menghuni asrama oleh Pengelola Asrama
Mahasiswa;
d. Tidak memenuhi lagi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 9 peraturan ini.
(2) Berakhirnya masa penghunian fasilitas hunian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dan
b pasal ini, berlaku secara otomatis tanpa perlu menunggu dikeluarkannya pemberitahuan tertulis.
(3) Setelah masa penghunian berakhir, penghuni Asrama Mahasiswa diwajibkan menyerahkan
kembali fasilitas dan/atau perlengkapan yang digunakan, dan diserahkan kembali kepada
Pengelola Asrama Mahasiswa.
(4) Penyerahan fasilitas dan/atau perlengkapan Asrama Mahasiswa yang telah berakhir masa
penghuniannya harus dilakukan oleh penghuni selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah masa
penghunian berakhir atau setelah menerima Surat Pemberitahuan Tertulis.
(5) Penghuni yang akan meninggalkan Asrama Mahasiswa wajib memberitahukan kepada Pengelola
Asrama Mahasiswa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelumnya.
(6) Apabila setelah masa penghunian berakhir sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) pasal ini
penghuni tidak menyerahkan kembali fasilitas dan/atau perlengkapan yang telah digunakan, maka
Pengelola Asrama Mahasiswa dapat mengambil tindakan yang diperlukan termasuk meminta
bantuan kepada pihak Unit Keamanan Kampus IPB dalam rangka pengamanan aset IPB.
(7) Penghuni Asrama Mahasiswa dilarang menyerahkan atau mengalihkan seluruhnya atau sebagian
hak kepenghuniannya kepada pihak lain.
(8) Pelanggaran terhadap ketentuan Ayat (7) pasal ini, dapat dikenakan sanksi pencabutan izin
menghuni.
Pasal 12
(1) Penghunian Asrama Mahasiswa ditetapkan dengan SIM yang dikeluarkan oleh Kepala Asrama
IPB sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) peraturan ini.
(2) Prosedur penetapan penghuni Asrama Mahasiswa, yaitu :
a. Pemohon mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan ijin menghuni Asrama
Mahasiswa yang ditujukan kepada Kepala Asrama IPB berdasarkan rekomendasi dan
dilengkapi dengan dokumen pendukung persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7
peraturan ini;
b. Kepala Asrama IPB menyampaikan berkas permohonan tersebut di atas kepada unit kerja
yang menangani urusan kemahasiswaan IPB, untuk diseleksi dan ditentukan nama calon
penghuni Asrama Mahasiswa;
c. Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana tersebut pada butir b di atas, Kepala Asrama IPB
menetapkan penghuni Asrama Mahasiswa dengan mengeluarkan SIM.
Pasal 13
Setiap penghuni Asrama Mahasiswa, dilarang :
a. Merubah, menambah atau mengurangi bangunan fisik fasilitas dan/atau perlengkapan Asrama
Mahasiswa;
b. Menyewakan seluruhnya atau sebagian bangunan fisik fasilitas dan/atau perlengkapan kepada
pihak lain;
c. Menunjuk pihak lain sebagai penghuni Asrama Mahasiswa;
d. Mengalih-fungsikan fasilitas Asrama Mahasiswa;.
e. Membiarkan kosong/tidak dihuni selama 3 (tiga) bulan atau lebih.
Pasal 14
Setiap penghuni Asrama Mahasiswa, berkewajiban :
a. Memiliki SIM;
b. Mematuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dan ketentuan lainnya yang
ditetapkan oleh Pengelola Asrama Mahasiswa;
c. Merawat fasilitas dan/atau perlengkapan yang digunakan dengan sebaik-baiknya;
d. Memberikan dana kontribusi Asrama Mahasiswa kepada IPB sebagaimana ditetapkan dalam
Pasal 16 peraturan ini.
Pasal 15
Setiap biaya yang timbul atas perawatan fasilitas dan/atau perlengkapan yang dilakukan oleh penghuni
dalam rangka pemeliharaan ataupun hal lain tidak dapat dimintakan ganti rugi dalam bentuk apapun
kepada IPB.
BAB IV
DANA KONTRIBUSI OPERASIONAL ASRAMA MAHASISWA
Pasal 16
(1) Setiap penghuni Asrama Mahasiswa diwajibkan memberi dana kontribusi operasional Asrama
Mahasiswa kepada IPB.
(2) Setiap calon penghuni asrama disyaratkan harus memberi dana deposit sekurang-kurangnya
sebesar 3 (tiga) kali dari besaran dana kontribusi yang ditetapkan;
(3) Dana deposit sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) pasal ini, digunakan sebagai jaminan apabila
timbul kerugian bagi asrama dan kerugian tersebut menjadi tanggungjawab dari penghuni asrama.
Dana tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada yang bersangkutan pada waktu berakhirnya
masa penghunian apabila selama menghuni di asrama yang bersangkutan tidak pernah
menimbulkan kerugian apapun.
(4) Besaran dana kontribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, untuk setiap jenis
Asrama Mahasiswa ditentukan dengan mempertimbangkan tipe kamar dan jenis asrama, dan akan
ditetapkan dengan aturan tersendiri.
(5) Biaya konsumsi, keperluan sehari-hari dan kebutuhan perlengkapan tambahan dari mahasiswa
sebagai penghuni Asrama Mahasiswa merupakan tanggungjawab dari masing-masing pribadi
mahasiswa yang bersangkutan.
Pasal 17
(1) Dana kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 peraturan ini, merupakan pendapatan IPB
dan termasuk ke dalam Dana Masyarakat IPB.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, disetorkan melalui transfer ke rekening
bank atas nama Rektor IPB yang telah ditentukan, dan foto copy bukti transfer diserahkan kepada
Pengelola Asrama Mahasiswa.
(3) Dana kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) pasal ini, digunakan untuk keperluan
operasional Asrama Mahasiswa berupa biaya daya dan jasa, kebersihan, keamanan, pengadaan
peralatan dan perlengkapan rumah tangga, pemeliharaan dan biaya operasional serta manajemen
lainnya.
(4) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) pasal ini, dilakukan oleh Pengelola
Asrama Mahasiswa melalui mekanisme Surat Pengesahan Penggunaan Anggaran (SPPA) sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan dana IPB.
BAB V
KETENTUAN SANKSI
Pasal 18
(1) Setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dan/atau ketentuan tata
tertib menghuni Asrama Mahasiswa dapat dikenakan sanksi, sebagai berikut :
a. Peringatan tertulis sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari
kalender antara Peringatan I, II dan III;
b. Pencabutan izin menghuni Asrama Mahasiswa;
(2) Sebagai tindak lanjut atas sanksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, Pengelola
Asrama Mahasiswa dapat mengambil tindakan yang diperlukan termasuk meminta bantuan pihak
Unit Keamanan Kampus IPB dalam rangka pengamanan aset IPB.
(3) Segala biaya yang timbul akibat sanksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini bukan
menjadi beban atau tanggung jawab IPB.
Pasal 19
Pelaksanaan sanksi dalam bentuk pencabutan izin menghuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
Ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara :
(1) Kepala Asrama Mahasiswa IPB dapat mencabut ijin menghuni bagi penghuni Asrama Mahasiswa
berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
a. Penyerahan kembali Asrama Mahasiswa oleh penghuni sebelum berakhir masa penghunian;
b. Berakhir jangka waktu penghunian sebagaimana disebutkan pada Pasal 10 peraturan ini;
c. Penerapan sanksi pencabutan izin menghuni karena pelanggaran ketentuan baik yang diatur
dalam peraturan ini atau terhadap ketentuan tata tertib menghuni Asrama Mahasiswa yang
ditetapkan oleh Pengelola Asrama Mahasiswa.
2) Kepala Asrama Mahasiswa IPB menetapkan pencabutan ijin penghunian dengan mengeluarkan
Surat Pencabutan Ijin Menghuni.
3) Seluruh biaya yang timbul dari perawatan fasilitas dan/atau perlengkapan Asrama Mahasiswa
menjadi tanggung jawab penuh penghuni dan tidak dapat diajukan penggantian/tuntutan dalam
bentuk apapun kepada IPB.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Kepada Mahasiswa IPB yang pada saat berlakunya peraturan ini :
(1) Telah memperoleh Surat Ijin Menghuni kurang dari 1 (satu) tahun dapat melanjutkan
penghuniannya sesuai jangka waktu yang ditentukan sebagaimana disebutkan pada Pasal 10 Ayat
(1) peraturan ini.
(2) Penghuni yang telah menghuni tapi belum memiliki Surat Ijin Menghuni diwajibkan mengurus
ijin penghuniannya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak peraturan ini ditetapkan.
(3) Apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, penghuni sebagaimana dimaksud dalam Ayat
(2) pasal ini tidak mengurus ijin penghuniannya, yang bersangkutan wajib menyerahkan fasilitas
dan/atau perlengkapan yang digunakan kepada IPB melalui Pengelola Asrama Mahasiswa.
(4) Seluruh biaya yang timbul dari perubahan, pemeliharaan atau perawatan fasilitas dan/atau
perlengkapan yang selama ini telah dilakukan oleh penghuni menjadi tanggung jawab penuh
penghuni, dan tidak dapat diajukan penggantian/tuntutan dalam bentuk apapun kepada IPB.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
(1) Hal-hal lain yang diperlukan dan belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut dengan
aturan tersendiri.
(2) Dengan ditetapkan peraturan ini, maka ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan
Rektor IPB Nomor : 143/Um/1991 tanggal 31 Desember 1991 tentang Pengelolaan Asrama
Mahasiswa IPB dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Peraturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Bogor
Pada tanggal : 2 Agustus 2010
Rektor,
cap & ttd.
Prof. Dr. Ir. Herry Suhardiyanto, M.Sc
NIP : 19590910 198503 1 003