Reforma Agraria, Sebuah Perspektif Tempat Rakyat Berpijak

“Melaksanakan land reform berarti melaksanakan satu bagian yang mutlak dari Revolusi Indonesia.” (Soekarno, Djalannja Revolusi Kita, 1960) Republik Indonesia, sudah merebut kemerdekaannya sejak 1945 silam dari tangan-tangan kotor penjajah. Semua kekayaan alam, mulai dari tanah, air dan udara sudah sah menjadi bagian dari hak dan kewajiban bangsa di tengah garis khatulistiwa ini. Agraris dan maritim menjadi dua jargon keramat yang senantiasa berjalan beriringan di setiap jejak sejarah bangsa ini. Meski 70 % wilayah kedaulatannya merupakan lautan, namun daratan/tanah menjadi satu hal yang dirasa paling krusial mengingat tanah menjadi tempat berpijak dan wadah nyawa jutaan rakyat Indonesia melakukan aktivitas mulia bernama pertanian. Bagi petani, bukan hanya bagian hidup, tanah adalah sumber kehidupan, serta simbol martabat dan identitas. Jauh sebelum Bung Karno memproklamirkan kemerdekaan, pertanian sudah menjadi barang yang sangat menggoda tuan-tuan penjajah rakus yang tidak segan-segan mengeksploitasi semua sumber daya pertanian rakyat mulai dari tanah hingga rakyat itu sendiri. Belanda dengan seragam penjajah dan hati kapitalisnya membuat rantai berupa Undang-Undang Agraria Tahun 1870 yang melilit rakyat Indonesia yang adalah petani,membuat mereka menjadi budak di atas tanahnya sendiri. Rantai itu terus melilit tangan-tangan lusuh para petani, rakyat Indonesia dan membuat tuan-tuan penjajah berdansa, tertawa dengan mulut yang belepotan hasil kekayaan bumi Indonesia. Babak baru dimulai di bawah atmosfer kemerdekaan yang sedikit demi sedikit melepas rantai yang melilit rakyat Indonesia. Obrolan tentang nasib pertanian menjadi hal yang benar-benar menjadi pertaruhan rakyat dari Sabang sampai Merauke. Muncul ide-ide untuk memiliki aturan-aturan agraria yang memang berasal dari nurani bangsa sendiri dan jauh dari campur tangan penjajah. Semuanya itu mengerucut pada suatu istilah reforma agraria.Inti dari reforma agraria adalah landreform dalam pengertian redistribusi pemilikan dan penguasaan tanah. Meskipun demikian landreform tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh program-program penunjang seperti pengairan, perkreditan, penyuluhan, pendidikan, pemasaran, dan sebagainya. Tuma (1965) menyimpulkan bahwa “landreform” dalam pengertian luas akhirnya dapat disamakan dengan “agrarian reform” (reforma agraria), yakni suatu upaya untuk mengubah struktur agraria demi terciptanya tujuan sebagaimana disebutkan di atas.Jadi reforma agraria dapat diartikan sebagai landreform plus. Kenyataan yang ada menyebutkan bahwa reforma agraria yang digembor-gemborkan sejak zaman Bung Karno itu belum berjalan sepenuhnya. Justru, melahirkan berbagai konflik agraria dalam perjalanannya. Kepemilikan dan penguasaan tanah dan kekayaan alam kian timpang. Konflik penguasaan dan pengelolaan atas tanah dan kekayaan alam makin masif. Peraturan yang terkait dengan agraria/sumber daya alam bersifat eksploratif, sektoral, sentralistis, lebih berpihak kepada pemodal besar dan pemegang kuasa, dan tidak ada pengaturan memadai guna melindungi hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat adat/lokal. Peraturan yang terkait dengan konservasi SDA tidak memberi jalan keluar yang diharapkan untuk pemulihan fungsi SDA sebagai landasan pengembangan ekonomi jangka panjang. Berdasarkan data, sepanjang tahun 2011, terjadi peningkatan konflik agraria di seluruh Indonesia. Data Konsorsium Pembaruan Agraria ( KPA ), tahun ini terdapat 163 sengketa agraria. Dengan demikian meningkat 57 kasus dari tahun 2010 lalu yang jumlahnya 106 kasus. Kejadian itu termasuk kasus di Mesuji ( Lampung dan Sumsel ), serta di Bima, NTB. Sekurang-kurangnya ditemukan korban petani / warga yang tewas sebanyak 22 jiwa di wilayah-wilayah sengketa dan konflik agraria pada tahun 2011. Sebanyak 34 petani mengalami luka tembak, 279 orang ditahan, dan 104 lainnya dianiaya. Konflik melibatkan lebih dari 69.975 kepala keluarga. Adapun luasan areal konflik mencapai 472.048,44 hektar. Sementara dari sebaran konflik, Jawa Timur merupakan wilayah tertinggi terjadinya sengketa agraria. Oleh : V.H. Dhango dari berbagai sumber Warkoptani 2012 Kajian Agraria “Sebuah Tinjauan Komperhensif Mengenal Agraria Dulu dan Sekarang” Bertempat di Koridor Pinus, tanggal 28 Maret 2012 dengan pembicara Dr. Noer Fauzi Rahman, seorang sosiolog pertanian dan anggota Pusat Kajuan Agraria Sajogyo Institute, BEM A Departemen Pertanian 2012 mengadakan sebuah kajian agraria bertema mengenal agraria dulu dan sekarang. Acara ini merupakan wadah pencerdasan agraria bagi pemuda-pemudi IPB pada umumnya dan pemuda-pemudi Fakultas Pertanian pada khususnya. Acara dimulai pada pukul 19.35 dengan dibuka oleh penampilan dari sanggar yang membawakan lagu-lagu bernafaskan agraria. Secara garis besar, kajian kali ini mencoba meneropong berbagai dinamika dari konflik agraria menuju reforma agraria. Konflik agararia di definisikan sebagai pertentangan klaim mengenai suatu bidang tanah, wilayah dan sumber daya alam antara rakyat petani, termasuk masyarakat adat/lokal, dengan badan-badan penguasa tanah luas, terutama yang bergerak dalam bidang usaha produksi, ekstrasi dan konservasi serta pihak-pihak yang bertentangan tersebut secara langsung bertindak menghilangkan klaim pihak lain. Konflik agraria yang bersifat struktural, kronis dan berdampak luas ini memiliki akar masalah : • Dominasi badan-badan usaha raksasa kapitalsitik dalam industri. • Tidak adanya kepastian penguasaan tanah. • Undang – undang Pokok Agraria 1960 tidak ditempatkan sebagai payung, hanya berkutat di wilayah non-hutan ( 30 % wilayah RI ). • Semakin menajamnya ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Sebab-sebab konflik agraria : • Pemberian izin/ hak oleh pejabat publik di atas wilayah yang masih abu-abu. • Penggunaan kekerasan, manipulasi dan penipuan dalam pengadaan tanah. • Pembatasan akses rakyat terhadap wilayah konsensi. Semua itu berakibat : • Penutupan akses terhadap tanah, wilayah dan sumber daya alam. • Menyempitnya ruang hidup rakyat. Akibat lanjut : • Krisis ekologis yang kronis. • Merosotnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. • Meluasnya artikulasi konflik agraria : konflik etnis, agama. Kondisi yang melestarikan konflik : • Tidak adanya koreksi atas keputusan-keputusan pejabat publik yang memasukkan tanah dalam aspek strategisnya. • Ketiadaan kelembagaan yang memiliki otoritas penuh. Setelah lebih dari 10 tahun, mandat arah kebijakan pembaruan agraria dalam TAP MPR IX/2001, TAP MPR V/2003 ternyata hanya menemui jalan buntu. Konflik-konflik agraria meletus disana-sini, lembaga semacam BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) yang seharusnya tampil sebagai hero justru terlihat tidak bergairah menanganinya. Setelah semua fakta dan dinamika yang dipertontonkan di atas ketidakpastian itu, sudah saatnya kita sebagai generasi penerus membutuhkan api untuk membumihanguskan semua yang menjadi kendala dan tembok besar dalam tegakknya reforma agraria di bumi pertiwi. Untuk itu diperlukan satu suara progresif revolusioner yang seutuhnya dalam : • Redistribusi tanah dan pemberdayaan penerima tanah. • Kaji ulang UU Agraria/ Pengelolaan SDA • Penanganan konflik agraria di dalam dan luar hutan. • Pemastian kedudukan hukum masyrakat adat dan status tanah yang ada. • Reformasi rezim kebijakan pemberian izin/hak/konsensi. • Perubahan konsep ‘domein verklaring’ dalam kawasan hutan negara. Semangat Membangun Pertanian Indonesia BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS PERTANIAN Kritik dan saran: 085770246398

Komentar

Recommended Posts

randomposts

Postingan Populer