pendidikan

• About
Realisasi Wajib Belajar 9 Tahun upaya Pemenuhan Hak Pendidikan di Kabupaten Ponorogo
Posted on October 11, 2008.
Bangsa yang maju adalah bangsa yang berbudaya dan mempunyai peradaban maju. Tidak dikatakan maju suatu bangsa apabila tingkat peradaban dan kebudayaannya masih dalam taraf primitif. Salah satu factor yang mendorong dari kemajuan suatu bangsa adalah tingginya kualitas sumber daya manusia yang ada. Karena seluruh peradaban dan kebudayaan itu tidak secara alamiah terjadi melainkan kemajuan peradaban dan budaya itu diciptakan oleh manusia yang mempunyai daya cipta dan kreatifitas yang tinggi untuk membuat inovasi dan perubahan-perubahan menjadi lebih maju.
Sumber daya manusia merupakan soko guru atas suatu kemajuan bangsa, oleh sebab itu tingkat dan kaulitas dari sumber daya manusia juga menentukan kemajuan suatu bangsa. Berkaitan dengan hal itu, untuk mewujudkan dan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas maka pendidikan merupakan factor utama yang mempengaruhinya. Jika kualitas pendidikan tidak maju otomatis akan menciptakan kualitas sumber daya manusianya juga tidak maju.
Hari ini probelamtika krusial yang dihadapi oleh pendidikan di bangsa kita salah satunya adalah mahalnya biaya pendidikan. Sebenarnya untuk memajukan kualitas pendidikan tidak harus dengan menaikkan biaya pendidikan, karena mahalnya biaya pendidikan ini justru akan berimplikasi pada sulitnya akses pendidikan dari masyarakat. Misalnya masyarakat kelas menengah kebawah/miskin (low class) yang mengalami keterbatasan ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya saja setiap hari mereka harus berjuang keras dibawah terik matahari demi mencari uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya setiap hari, dengan kondisi tersebut untuk menyekolahkan anaknya yang biayanya mahal itu jelas tidak mungkin dan hanya menjadi suatu harapan yang ada dalam impian saja. Implikasi mahalnya biaya pendidikan ini juga akan menyebabkan banyaknya angka putus sekolah akibat tidak mampu memenuhi biaya pendidikan yang terlalu mahal. Masalah putus sekolah menyebabkan mereka tidak dapat menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi, akhirnya ini akan menimbulkan kealitas SDM dari mereka rendah. Oleh sebab itu banyak dari pengangguran, pangamen jalanan, pedagang asongan adalah dari anak-anak yang putus sekolah. Akhirnya basis ekonomi mereka yang kurang mapan ini akan menimbulkan kemiskinan structural yang terus-menerus berlanjut dan sulit untuk dientaskan.
Tingginya biaya pendidikan ini bersebrangan dengan komitmen pemeritah untuk memberikan fasilitas pendidikan kepada anak bangsa. Merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 48 berbunyi “Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 tahun untuk semua anak”, berkaitan dengan hal itu pemerintah seharusnya konsisten terhadap Undang-Undang yang telah ditetapkan, oleh sebab itu dengan jalan apapun pemerintah harus menetapkan kebijakan akses pendidikan gratis untuk anak-anak yang kurang mampu, karena ini juga untuk memenuhi hak dari semua anak bangsa demi memperoleh fasilitas pendidikan, kebijakan tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang RI No 23 tentang Perlindungan Anak pasal 53 yang berbunyi “pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil. Maka berkaitan dengan hal tersebut, kebijakan yang tidak tidak sesuai dengan tujuan untuk memberikan akses pendidikan gratis bagi anak kurang mampu dan anak-anak terlantar berarti melanggar undang-undang yang telah ditetapkan.
Pemerintah seharusnya memprioritaskan akses pendidikan gratis kepada anak yang kurang mampu dan anak terlantar untuk meminimalisir angka putus sekolah di Negara ini. Karena fenomena yang terjadi angka putus sekolah di Negara ini sangat banyak sekali. Contohkanlah di kota reog saja, menurut data hasil pemetaan BAPEDA Kab. Ponorogo dan Pusat Study dan Advokasi Rakyat (PUSAR) Ponorogo tahun 2007 angka putus sekolah di ponorogo mencapai 5,1 % dari seluruh jumlah usia anak yang wajib belajar. Fenomena ini merupakan sebuah permasalahan krusial yang menimpa bangsa ini, banyaknya angka putus sekolah menggambarkan cermin masa depan bangsa Indonesia akan suram jika permasalahan ini tidak segera dituntaskan.
Probelmatika pendidikan di ponorogo tidak hanya pada banyaknya angka putus sekolah, akan tetapi sulitnya akses pendidikan juga menjadi sebuah polemic tersendiri. Komitmen pemerintah daerah untuk memprioritaskan alokasi APBD pada sector pendidikan sampai saat ini juga belum terwujud. Problematika pendidikan sebenarnya bisa teratasi jika pemerintah dan pemerintah daerah konsisten dan berkomitmen untuk melaksanakan amanat Undang-Undang RI no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 11 yang berbunyi, ayat 1: “pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskrminasi” ayat 2: “pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga Negara yang berusia 7 sampai 15 tahun”.
Jika melihat kondisi keterpurukan dalam bidang pendidikan, pemerintah daerah seharusnya segera mengambil langkah yang tepat dalam menentukan kebijakan agar problematika pendidikan bisa teratasi. Salah satunya adalah pemerintah mengubah perannya dari regulator menjadi fasilitator dan menyadari bahwa pendidikan adalah bentuk investasi bagi kemajuan sebuah peradaban.

Komentar

Recommended Posts

randomposts

Postingan Populer