INSTITUT PERTANIAN BOGOR Model Kelembagaan Masyarakat dalam pengelolaan hutan Alam Produksi

Nama /NRP : Kamil Saragih/H34100158
Hari/Tanggal : Selasa, 19 Oktober 2010
Asisten/NRP :
Gugie Nugraha/E24080031
Nur Eliza Faizaty/H34080039
Bab : Kelembagaan Sosial
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Model Kelembagaan Masyarakat dalam pengelolaan hutan Alam Produksi
(Djuhendi Tadjudin)
Pengelolaan Sumber daya hutan
Dalam pengeloaan hutan sering timbul masalah yang ironokal dimana dicapai untung yang berlipat sementara kerusakan lingkungan dan peminggiran masyarakat terjadi.Hal tersebut mencerminkan adanya kekurangan dalam penerapan kontrol sosial. Kartodiharjo(1999)menggambarkan kebijakan pengelolaan sumber daya hutan dan pemeliharaan lingkungan tidak berjalan lancar. kemuudian hal tersebut diikuti dengan spesialisasi pada tata guna ekonomi hutan yang kemudian terjadilah proses pelembagaan sosial
Persengketaan dalam praktek pengelolaan sumber daya hutan
Persengketaan praktek pengeloaan hutan terjadi dalam tataran persepsi,pengetahuan,tat nilaidan pengakuan terhadap hak milik. intensitas senhgketapun beragam dikarenakan terlalu liniernya garis hirarkis. hutan Kemasyarakatan(HKM)adalah wujud pengelolaan hutan dimana terdapat akomodasi partisipasi masyarakat lokal dengan kinerja aparat. HKM kemudian diformalkan melalui Kep.Menhut No.677/1998 tentang HKM.

Sistem Bagi Hasil di Jawa Tengah
(Oleh : Warner Roell)
Sistem bagi hasil memiliki arti penting dalam pertanian indonesia utamanya di daerah Jawa Tengah yang padat penduduk dengan kesuburan tanah yang tinggi. hasil panen yang tinggi tanpa diimbangi dengan penguasaan teknologi membuat serapan tenaga kerja di sektor pertanian masih cukup besar. dalam hal ini terlihat adanya norma yang berlaku dalam sistem bagi hasil
Realita di masyarakat

Produksi beras yang melimpah tanpa diiringi dengan daya beli membuat beras relatif mahal. Sistem bagi hasil menyebar luas dikarenakan kekurangan tanah dan tempat kerja alternatif. Penggarap umumnya berasal dari kalangan sosial pedesaan rendah sedang pemimpin desa yang memiliki tanah persil luas akan menyewakan tanah mereka. kemudian dari kerja sama sewa tanah ini petani penggarap akan menyerahkan sebagian hasil bumu kepada pihak yang dia sewa tanahnya. Terdapat berbagai sistem dalam pola bagi hasil ini antara lain maro,mertelu,mrapat,marolima,sromo tebasan dan ijon
Kelompok petani kenceng dan petani unggul, yang memiliki tanah petani jauh lebih luas dari tanah desa menyerahkan tanahnya untuk digarap dalam waktu tertentu dengan imbalan uang atau sistem bagi hasil. Bentuk - bentuk bagi hasil yang sering digunakan dalam bersawah adalah sistem maro(garap separuh, bagi separuh), sistem mertelu (bagi tiga garapan, bagi tiga hasil), dan sistem mrapat(bagi empat garapan, bagi empat hasil). Sedangkan dalam tegalan adalah sistem marolima (pemilik lahan menerima dua per lima, penggarap yang menaggung ongkosnya menerima tiga per lima).
Demi perbaikan kepentingan sosial yang dibutuhkan, maka sistem ini perlu dihapuskan, karena hal ini tidak hanya merupakan dampak landasan eksistensi mayoritas penduduk yang sangat tidak mencukupi , melainkan sistem ini juga mempertahankan kemiskinan. Oleh karena sistem ini memberikan kerugian, maka perlu dilaksanakan pelembagaan sosial yang disertai dengan adanya kontrol sosial.
Tingkat Norma Bukti Bacaan I Bukti Bacaan II
Cara Cara aparat bekerja mebgeksploitasi hutan Cara petani menyewa tanah garapan
Kebiasaan Kebiasaan suku badui memakai pakaian hitam Sistem bagi hasil pada sewa tanah
Tata kelakuan Cara pengenalan dunia luar kepada suku Badui Sistem kepemilikan tanah yang di dominasi oleh aparat desa
Adat Keengganan warga Badui berpisah dari hutan Adaanya rasa hormat pada pemilik tanah dari para petani penggarap

Analisis Bahan bacaan I Bahan bacaan II
Konsep Sektor Sektor perhutanan dan kelembagaan pada masyarakat badui Pertanian dan sistem ekonomi sewa tanah
Konsep Publik Pembukaan hutan yang meminggirkan masyarakat Pola persewaan tanah
Sektor partisipan Kekutsertaan pengaruh masyarakat badui pada keefektifan kinerja aparat Rendahnya upaya petani dalam memperbarui sistem sewa tanah
Sektor Privat Adanya tata guna lahan hutan yang memprivatisasi dan mengkomersilkan hutan secara maksimal Kepemilikan atas tanah

Komentar

Recommended Posts

randomposts

Postingan Populer