tanya jawaB

SESI PERTANYAAN+TANGGAPAN 1

1. ERWIN ANGGA S. (I34090077)
Pertanyaan : Bagaimana jika ada satu daerah dengan memiliki potensi alam yang melimpah dan telah mampu mengolahnya sendiri sehingga membuatnya maju menyebabkan daerah tersebut menjadi sombong dan akhirnya berhasrat memisahkan diri dari Bangsa Indonesia?
Jawaban : Pemerintah harus selalu mengadakan monitoring pelaksanaan pemerintahan di daerah. Selain itu pula, melalui dana alokasi umum yang ada dari tiap-tiap daerah, daerah dengan potensi alam yang kurang tetap mendapatkan pendapatan dari hasil pengolahan SDA yang ada di daerah lain yang potensi alamnya lebih baik, maka melalui hal ini akan timbul rasa saling melengkapi antar daerah. Denagn demikian tidak akan ada suatu hasrat untuk memisahkan diri dari Indonesia. Dan jika hal ini terjadi, maka harus ada tindakan tegas dari pemerintah pusat untuk menanggapi permasalahan otonomi daerah tersebut.
Tanggapan : FAJAR SIDIK (C44090004)
Dalam hal ini dapat dimisalkan Banten yang berkeinginan memisahkan diri dari Jawa Barat. Jika adanya otonomi daerah mengakibatkan Banten ingin memisahkan diri dari Jawa Barat, maka perlu ditinjau kembali keinginan tersebut oleh pemerintah pusat apakah memenuhi syarat untuk diberi otonomi daerah atau tidak. Dan jika hal itersebut baik, kenapa tidak.

2. RIZKI PRASETO (C14090063)
Pertanyaan : Bagaimanakah menurut anda dengan pengolahan SDA & peningkatan SDM suatu daerah?
Jawaban : Peningkatan SDM dengan melalui pendidikan yang dapat menunjang pengolahan alam yang ada di daerah tersebut. Sehingga SDM yang ada mampu mengolah potensi alamnya dengan ilmu yang diberikan. Disini semua pihak harus saling bahu membahu untuk meningkatkan SDM yang ada untuk kesejahteraan rakyatnya sesuai dengan tujuan dari otonomi daerah.

3. ALFIAN RAUDANI (B04090083)
Pertanyaan : Apa bedanya otonomi daerah yang berlaku di daerah Istimewa Yogyakarta dengan daerah lainnya dari segi pengambilan keputusan?
Jawaban : Pada dasarnya pelaksanaan otonomi daerah di masing-masing daerah itu tergantung dari kebijakan yang diambil atas keputusan bersama. Karena yang mengetahui segala persoalan, peningkatan infrastruktur,dll yang ada di daerah tersebut adalah daerah yang bersangkutan.

Tanggapan 1 : AHMAD ZAKI R. (H34090142)
Dilihat dari posisi pemilihan Gubernur dilakukan secara langsung sehingga otonomi daerah yang ada di DI Yogyakarta akan sama dengan di daerah lain. Sedangkan perbedaan di aceh dengan daerah lain adalah karena di Aceh terdapat partai lokal.
Tanggapan 2 : NURI IRAWAN (I34090140)
DI Yogyakarta jadi daerah istimewa bukan karena peraturan tapi karena dulunya pernah jadi ibukota negara.


SESI PERANYAAN+TANGGAPAN 2

1. ALIFIYA (A24090165)
Pertanyaan : Bagaimana cara pemerintah menyikapi tentang adanya perbedaan SDA yang ada sehingga persatuan antar daerah tetap terjalin?
Jawaban : Dengan meningkatkan kinerja pemerintah pusat melalui pengawasan pemerintahan yang berada di daerah tersebut. Dengan adanya dana alokasi umum yang dibentuk, tiap-tiap daerah dengan potensi alam yang berbeda tetap mendapatkan atas potensi alam dari masing-masing daerah. Dengan demikian persatuan antar daerah tetap terjaga.
Tanggapan : NURI IRAWAN (I34090140)
Suatu daerah yang memiliki SDA yang melimpah lalu memisahkan diri sebagai contoh Aceh yang punya minyak bumi, emas, dll. Otonomi yang dijalankan baik daerah kering maupun basah sama, Cuma karena hasilnuya berbeda maka hal inilah menyebabkan adanya keinginan untuk memisahkan diri.

2. PUTRIANA SARI S. (C34090023)
Pertanyaan : Kenapa di daerah Aceh dikhususkan pemilihan melalui KIP(Komisi Independen Pemilihan), padahal Indonesia sebagai negara demokrasi?
Jawaban : Karena di Aceh telah disepakati sebelumnya melalui KIP-lah pemilihan kepala atau wakil daerah dipilih. KIP dipercaya lebih efektif dalam menentukan calon-calon yang bakal dusung untuk menjadi pemimpin di aerahnya.
Tanggapan : AANG HUDAYA (D14090076)
Ketika suatu daerah ingin mengeluarkan perda, tidak cuma di masalah pemilu, tapi juga di pajak,silahkan saja asalkan pelaksanaan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Contohnya : UU BHP, kita berhak mengajukan RUU kepada pemerintah.


3. MICHAEL C. (G64090126)
Pertanyaan : Apakah pemerintah berhak mancabut otonomi di suatu daerah, seandainya daerah tersebut menjadi tambah buruk?
Jawaban : Jelas dapat. Sebab apabila dengan diberikannya hak otonomi kepada suatu daerah dan kurang mampud dalam melaksanakan dan mengelola daerahnyan dengan baik, peran pemerintah pusat berhak tegas atas daerah tersebut. Seperti saja melalui pemberian otonomi daerah, banyak terjadi KKN, maka akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat kepada pemimpin di daerah tentang kasus ini.
Tanggapan 1 : VERI PURNAMA (F34090017)
Pemerintah berhak mencabut otonomi daerah di daerah tersebut. Pemerintah daerah seharusnya mampu melaksanakan tanggung jawab yang diberikan pemerintah pusat dalam mengelola atas otonomi yang diberikan. Namun jika daerah tersebut tidak dapat mengelola daerah tersebut untuk menjadi lebih baik maka pemerintah pusat berhak mencabut otonomi yang diberikan kepada daerah tersebut.
Tanggapan 2 : M.ZAHIR (B04090003)
Pemerintah berhak mencabut, namun pemerintah tidak hanya sekedar mencabut hak atas otonomi tersebut saja, namun kemudian harus fokus pada kebijakan yang telah ditetapkan.

Komentar

Blogger mengatakan…
This is very interesting, You're a very skilled blogger. I have joined your rss feed and look forward to seeking more of your excellent post. Also, I have shared your website in my social networks!
TokoCOD

Recommended Posts

randomposts

Postingan Populer