contoh:proposal bwt beasiswa



Kata Penghantar
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang berprestasi.
Dengan di kabulnya permohanan ini, pendidikan dan semangat belajar mahasiswa diharapkan akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat menyelesaikan studinya dengan lancar, berprestasi tepat waktu yang akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa menuju pembangunan Indonesia sejahtera.
Akhirnya, saya mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada orang tua mahasiswa dan semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan permohonan ini.
Bogor, 17 April 2010
Mahasiswa


Hendrik




DAFTAR ISI

Kata Penghantar ………………………………………………………………… i
Daftar Isi . ……..……………………………………….……………………...... ii
1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang ....…………………………………………………………. 1
1.2 Dasar .…..............……………………………………………………...….. 2
1.3 Misi .……………..……………………………........……………………... 2
1.4 Tujuan...…………………………………………………………...………. 2
2. Ketentuan Bantuan Biaya Pendidikan
2.1 Sasaran .……………………………………….…………….....………….. 3
2.2 Besaran dan Rincian Permohonan Biaya Pendidikan ....................…..……. 3
2.3 Mekanisme Penyaluran Biaya Pendidikan .. …………....…………….….. 3
3. Persetujuan
3.1 Lembar Pengesahan ..........………..…………….…….……….……........... 4
Lampiran-lampiran









1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Semakin dinamis dan kompleksnya perkembangan masyarakat dunia di era globalisasi, menuntut setiap negara menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang mempunyai kapasitas, kredibilitas, kreativitas, inovasi dan berdaya saing tinggil. Hal ini dimaksudkan agar setiap negara mampu mengikuti segala bentuk perekembangan zaman yang bisa mempengaruhi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap warga negara dituntut untuk selalu siap membela negara. Kewajiban ini tercantum dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945, yaitu “setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Indonesia adalah salah satu negara yang terus memacu dan meningkatkan kualitas pendidikan putra dan putri bangsa agar mampu bersaing di dunia internasional. Hal ini sesuai dengan tujuan Negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yang berbunyi “ Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”. Namun dalam realitanya, banyak pelajar yang berprestasi dan potensial tidak mampu melanjutkan pendidikanya, karena terkendala dana dan berasal dari keluarga tidak/kurang mampu.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikannya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya kurang mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
Maka dari itu, saya sebagai Putra Daerah Asli Kabupaten Subang (di buktikan dengan Akta Kelahiran dan KTP) yang tergolong keluarga tidak mampu (dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kecamatan) dan sedang menempuh pendidikan program sarjana di IPB (dibuktikan dengan Foto cofy KTM), bermaksud mengajukan permohonan beasiswa kepada badan pembangunan daerah (Bapeda) Kabupaten Subang selaku pemerintah daerah terkait.
1.2 Dasar
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
1.3 Misi
1. Menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu untuk menempuh jenjang pendidikan tinggi;
2. Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus rantai kemiskinan.
1.4 Tujuan
1. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi;
2. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia yang berpotensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi;
3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai
2. KETENTUAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN
2.1 Sasaran
Sasaran beasiswa adalah Pemohon Beasiswa sendiri. Biodata mahasiswa sebagai berikut:
Nama Lengkap : Hendrik
NIM : G64090049
Departemen : Ilmu Komputer, Fakultas Matematika dan IPA, Institut Pertanian Bogor (IPB)
Tempat dan Tanggal Lahir : Subang, 14 Februari 1991
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Laki-laki
NIK : 3213111402910004
No. Akta Kelahiran : 10318/DIS-kep.Bup/2003
Alamt di IPB : Jalan Lingkar Luar Kampus IPB Dramaga, Asrama Putra TPB IPB, Gedung C3 Kamar 248, Dramaga, Bogor, 16680
Alamat : Jln H Iksan No.61,Dusun Baru RT. 02/RW. 07, Desa Mulyasari, Kec. Pamanukan, Subang-41245
No.HP :085295815105/081324467548
e-mail : drik_jutsu@yahoo.co.id

2.2 Besar dan Rincian Permohohonan Biaya Bantuan Pendidikan
Besaran Biaya Pendidikan yang diajukan adalah sebesar Rp 13.734.000,- (tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu) diprioritaskan untuk biaya pendidikan selama 4 tahun. Rincian biaya Pendidikan sesuai dengan ketentuan yang di keluarkan IPB kepada pemohon (mahasiswa) pada lembar PPMB-BP3X09 (terlampir).
2.3 Mekanisme Penyaluran Biaya Pendidikan
Biaya Pendidikan dapat di salurkan melalui rekening pemohon dengan nama Hendrik/G64090049 dengan No. rekening 0179559453 ke BNI Cabang BOGOR.

3. Persetujuan
3.1 Lembar Pengesahan
Sebagai pertimbangan, permohonan pun di rekomendasikan dan disetujui oleh pihak-pihak terkait.

Bogor, 22 April 2010
Mengetahui,
Orang Tua Mahasiswa



………………………
Menyetujui,

Ketua rukun tetangga (RT) 02 Ketua rukun warga (RW) 07



………………………… ………………………
Kepala Desa Mulyasari Camat Pamanaukan




………………………… ………………………...

Merekomendasikan,
Direktur TPB IPB



Dr. Ir. Ibnul Qoyim
NIP 19650220199002100
Subang, 22 April 2010
Kepada: Yth. Kepala Bagian Pendidikan
Badan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kab. Subang
Di Subang

Dengan hormat,
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian kelima, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tuanya tidak mampu (ayat 1) dan berprestasi (ayat 2).
Maka dari itu, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
nama : Hendrik
nim : G64090049
perguruan tinggi : Ilmu Komputer, Fakultas MIPA, Institut Pertanian Bogor (IPB)
sebagai putra daerah asli Kabupaten Subang yang tergolong kelurga tidak mampu dan berprestasi bermaksud mengajukan permohonnan bantuan biaya pendidikan kepada badan pembangunan daerah (Bapeda) Kab. Subang.
Sebagai bahan pertimbangan, saya melampirkan:
1. Identitas diri, terdiri atas: Foto copy KTP, Foto copy KTM, dan foto copy Akta Kelahiran,
2. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan surat keterangan penghasilan orang tua (SKPOT) dari Kecamatan,
3. Foto copy Sertifikat Penghargaan/Prestasi/Aktivitas Keoorganisasian, dan
4. Transkrip indeks prestasi (ip), ip 3,11.
Ada pun Total Biaya Pendidikan yang diajukan adalah Rp 13.740.000,- (tiga belas juta tujuh ratus empt puluh ribu rupiah). Biaya tersebut adalah Total biaya kumulatif pendidikan mahasiswa program sarjana yang dikenakan pada pemohon (mahasiswa) selama 4 tahun.
Demikian permohonan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Atas perhatian dan realisasi bapak/ibu, saya mengucapkan terima kasih.
Hormat saya,

Hendrik NIM G64090049

Komentar

Recommended Posts

randomposts

Postingan Populer