peraturan asrama meurut rektor

PERATURAN REKTOR INSTITUT PERTANIAN BOGOR Nomor : 14/I3/KM/2010 Tentang PENGELOLAAN ASRAMA MAHASISWA PROGRAM PENDIDIKAN SARJANA (S1) REGULER INSTITUT PERTANIAN BOGOR REKTOR INSTITUT PERTANIAN BOGOR Menimbang : a. bahwa selama ini mahasiswa Program Pendidikan Sarjana (S1) IPB umumnya berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia dengan latar belakang sosial budaya dan tingkat kemampuan ekonomi yang beragam; b. bahwa dengan beragamnya latar belakang sosial budaya mahasiswa sebagaimana dimaksud pada butir a tersebut di atas, sejak tahun 2002 IPB telah menyelenggarakan program pembinaan akademik dan multi budaya khususnya untuk mahasiswa Program Pendidikan Sarjana (S1) reguler dengan mewajibkan kepada mahasiswa baru Tingkat Persiapan Bersama IPB pada tahun pertama untuk tinggal di Asrama Mahasiswa TPB; c. bahwa dalam rangka membantu menyediakan fasilitas pemondokan bagi mahasiswa Program Pendidikan Sarjana (S1) reguler yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi dan mahasiswa lainnya, selain asrama sebagaimana dimaksud pada butir b tersebut di atas IPB menyediakan pula fasilitas pemondokan berupa asrama untuk mahasiswa semester 3 ke atas; d. bahwa dengan terbatasnya jumlah asrama yang tersedia dan makin banyaknya mahasiswa yang memerlukan fasilitas tersebut, optimalisasi pengelolaan asrama mahasiswa IPB perlu terus dilakukan dengan penggunaannya secara lebih efisien dan tepat sasaran. e. bahwa sehubungan dengan butir d tersebut di atas, dan sesuai dengan usul dari Wakil Rektor Bidang Akademik & Kemahasiswaan IPB, maka ketentuan tentang pengelolaan asrama sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Rektor IPB No-mor : 143/Um/1991 yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi, dan selanjutnya dipandang perlu untuk mengubah ketentuan dimaksud dengan menetapkan ketentuan yang baru, dan pengaturannya perlu ditetapkan dengan suatu peraturan Rektor. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2000 tentang Penetapan Institut Pertanian Bogor sebagai Badan Hukum Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 272); 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105); 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 279 Tahun 1965 tentang Pendirian Institut Pertanian Bogor; 5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 698/KMK.06/2006 tentang Penetapan Nilai Kekayaan Negara yang tertanam pada Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai kekayaan awal IPB sebagai Badan Hukum Milik Negara; 6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129/M/2007 tentang Penghapusan Barang Inventaris dari Daftar Inventaris Sebagai Barang Milik Negara yang Tertanam Pada Institut Pertanian Bogor; 7. Ketetapan Majelis Wali Amanat Institut Pertanian Bogor Nomor 17/MWA- IPB/2003 tentang Anggaran Rumah Tangga Institut Pertanian Bogor; 8. Ketetapan Majelis Wali Amanat Institut Pertanian Bogor Nomor 72/MWA- IPB/2007 tentang Pengangkatan Rektor Institut Pertanian Bogor Periode 2007- 2012; 9. Ketetapan Majelis Wali Amanat Institut Pertanian Bogor Nomor 77/MWA- IPB/2008 tentang Pengesahan Struktur Organisasi Institut Pertanian Bogor. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN REKTOR INSTITUT PERTANIAN BOGOR TENTANG PENGELOLAAN ASRAMA MAHASISWA PROGRAM PENDIDIKAN SARJANA (1) REGULER INSTITUT PERTANIAN BOGOR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Asrama Mahasiswa adalah fasilitas pemondokan yang disediakan oleh IPB khusus untuk mahasiswa. 2. Mahasiswa adalah seseorang yang terdaftar secara sah sebagai mahasiswa reguler pada Program Pendidikan Sarjana (S1) IPB. 3. Wakil Rektor adalah Wakil Rektor IPB yang bertanggungjawab dalam bidang kemahasiswaan. 4. Kepala Asrama IPB adalah pejabat yang ditugaskan oleh Rektor IPB dan bertanggungjawab dalam pengelolaan Asrama Mahasiswa. 5. Surat Ijin Menghuni (SIM) adalah ijin tertulis yang diberikan kepada mahasiswa dan dikeluarkan oleh Kepala Asrama IPB untuk menghuni Asrama Mahasiswa selama jangka waktu tertentu. Pasal 2 Peraturan ini dibuat dengan tujuan, untuk : a. Melaksanakan program IPB dalam pembinaan multi budaya khususnya bagi mahasiswa TPB Program Pendidikan Sarjana IPB; b. Meningkatkan kesejahteraan mahasiswa dengan membantu menyediakan fasilitas pemondokan bagi mahasiswa Program Pendidikan Sarjana (S1) reguler yang memerlukan; c. Mengoptimalkan pengelolaan Asrama Mahasiswa melalui penggunaannya secara lebih efisien, tertib administrasi dan tepat sasaran; d. Memberi kesempatan secara berkeadilan kepada mahasiswa Program Pendidikan Sarjana (S1) reguler yang memerlukan dan memenuhi syarat untuk menggunakan Asrama Mahasiswa sesuai dengan kapasitas tampung yang tersedia; e. Memelihara dan mengembangkan fasilitas Asrama Mahasiswa sebagai aset IPB agar dapat digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan mahasiswa; f. Memberikan landasan hukum sebagai acuan dalam pengelolaan dan pemberian ijin menghuni Asrama Mahasiswa. Pasal 3 (1) Setiap mahasiswa dapat mengajukan permohonan ijin untuk menghuni Asrama Mahasiswa kecuali untuk Asrama Mahasiswa yang penggunaannya telah ditetapkan secara khusus. (2) Setiap mahasiswa sebagai penghuni asrama harus mempunyai SIM. BAB II PENGELOLAAN ASRAMA MAHASISWA Pasal 4 (1) Asrama Mahasiswa yang disediakan IPB berupa Asrama Mahasiswa TPB dan Asrama Mahasiswa Program Sarjana Reguler. (2) Asrama Mahasiswa TPB merupakan fasilitas pemondokan yang penggunaannya ditetapkan khusus untuk mahasiswa TPB Program Pendidikan Sarjana IPB. (3) Asrama Mahasiswa Program Sarjana Reguler merupakan fasilitas pemondokan yang penggunaannya ditetapkan khusus untuk mahasiswa Program Pendidikan Sarjana reguler IPB. Pasal 5 (1) Pengelolaan Asrama Mahasiswa dilakukan oleh suatu unit kerja pengelola yang dibentuk oleh Rektor IPB dan diberi tugas khusus untuk mengelola Asrama Mahasiswa. (2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, dipimpin oleh seorang Kepala Asrama IPB dan bertanggungjawab kepada Wakil Rektor. (3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Asrama IPB dibantu oleh unit kerja di bawahnya dan ditetapkan oleh Rektor IPB. (4) Untuk mendorong kegiatan kemahasiswaan khususnya peningkatan kompetensi dan soft skill, dan membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan mahasiswa penghuni asrama, Kepala Asrama IPB membentuk Pengurus Mahasiswa Penghuni Asrama pada masing-masing Asrama Mahasiswa. Pasal 6 Tugas dan wewenang dari Pengelola Asrama Mahasiswa, adalah : a. Menginventarisasi seluruh fasilitas dan perlengkapan Asrama Mahasiswa dan kelengkapan dokumen pendukungnya; b. Menetapkan ketentuan tata tertib menghuni asrama; c. Mengatur penempatan dan menerima mahasiswa yang akan menggunakan Asrama Mahasiswa TPB; d. Melaksanakan program IPB dalam pembinaan akademik dan multi budaya bagi mahasiswa TPB Program Pendidikan Sarjana IPB; e. Menangani permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan program pembinaan akademik dan multi budaya, dan permasalahan lainnya yang berkaitan dengan mahasiswa penghuni Asrama Mahasiswa TPB; f. Menerima permohonan ijin menghuni Asrama Mahasiswa Program Sarjana Reguler dengan kelengkapan berkas permohonan yang diperlukan; g. Menetapkan penghuni asrama berdasarkan hasil seleksi dan usulan dari unit kerja yang menangani urusan kemahasiswaan IPB, dan mengeluarkan SIM; h. Mengeluarkan Surat Pencabutan Ijin Menghuni (SPIM) bagi mahasiswa penghuni asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (1) dan (2); i. Mengeluarkan Surat Bebas Asrama (SBA) sebagai persyaratan kelengkapan administrasi untuk memperoleh Surat Keterangan Lulus (SKL); j. Mengadministrasikan penggunaan dan pemberian ijin menghuni Asrama Mahasiswa; k. Mengusulkan kebutuhan dan mengelola biaya operasional sesuai dengan ketentuan pengelolaan dana IPB; l. Memonitor dan mengevaluasi penggunaan Asrama Mahasiswa secara berkala; m. Menangani permasalahan yang berkaitan dengan fasilitas dan kepenghunian Asrama Mahasiswa; n. Menangani kerusakan fisik ringan bangunan dan perlengkapan Asrama Mahasiswa; o. Memeriksa kondisi fisik bangunan dan perlengkapan Asrama Mahasiswa dan mengusulkan perbaikan kerusakan sedang dan berat, dan pengadaan yang baru kepada unit kerja yang menangani urusan fasilitas & properti IPB; p. Menyelesaikan urusan administrasi yang terkait dengan pengelolaan Asrama Mahasiswa; q. Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di lingkungan IPB dalam rangka pelaksanaan tugas dan pengelolaan Asrama Mahasiswa; r. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Wakil Rektor sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali. Pasal 7 (1) Pemeliharaan dan pengembangan fisik bangunan Asrama Mahasiswa sebagai aset IPB merupakan tanggungjawab IPB dan pembiayaannya dibebankan pada Anggaran IPB. (2) Partisipasi dan kontribusi dana yang tidak mengikat dari pihak lain dapat dilakukan melalui mekanisme anggaran dan/atau ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku di lingkungan IPB. BAB III KETENTUAN PENGHUNIAN ASRAMA MAHASISWA Pasal 8 Ketentuan dalam Bab III ini berlaku bagi semua mahasiswa yang akan dan/atau telah menghuni Asrama Mahasiswa kecuali bagi mahasiswa TPB Program Pendidikan Sarjana IPB yang menggunakan Asrama Mahasiswa TPB yang telah ditetapkan dengan aturan tersendiri. Pasal 9 Syarat-syarat calon penghuni Asrama Mahasiswa Program Sarjana Reguler, yaitu : a. Mahasiswa Program Pendidikan Sarjana Reguler IPB; b. Semester 3 (tiga) ke atas; c. Berasal dari keluarga yang ekonominya kurang mampu diprioritaskan; d. Mendapat rekomendasi dari Ketua Departemen. Pasal 10 (1) Ijin menghuni untuk setiap mahasiswa pada suatu Asrama Mahasiswa diberikan selama-lamanya 2 (dua) tahun. (2) Berdasarkan hasil evaluasi, ketentuan masa penghunian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini dapat diperpanjang selama-lamanya 1 (satu) tahun apabila mahasiswa yang bersangkutan pindah ke Asrama Mahasiswa yang berbeda. Pasal 11 (1) Masa penghunian Asrama Mahasiswa akan berakhir, apabila : a. Berakhirnya masa penghunian sebagaimana ditetapkan dalam SIM; b. Berhenti sebagai mahasiswa IPB; c. Dinyatakan telah melanggar ketentuan tata tertib menghuni asrama oleh Pengelola Asrama Mahasiswa; d. Tidak memenuhi lagi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 9 peraturan ini. (2) Berakhirnya masa penghunian fasilitas hunian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dan b pasal ini, berlaku secara otomatis tanpa perlu menunggu dikeluarkannya pemberitahuan tertulis. (3) Setelah masa penghunian berakhir, penghuni Asrama Mahasiswa diwajibkan menyerahkan kembali fasilitas dan/atau perlengkapan yang digunakan, dan diserahkan kembali kepada Pengelola Asrama Mahasiswa. (4) Penyerahan fasilitas dan/atau perlengkapan Asrama Mahasiswa yang telah berakhir masa penghuniannya harus dilakukan oleh penghuni selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah masa penghunian berakhir atau setelah menerima Surat Pemberitahuan Tertulis. (5) Penghuni yang akan meninggalkan Asrama Mahasiswa wajib memberitahukan kepada Pengelola Asrama Mahasiswa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelumnya. (6) Apabila setelah masa penghunian berakhir sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) pasal ini penghuni tidak menyerahkan kembali fasilitas dan/atau perlengkapan yang telah digunakan, maka Pengelola Asrama Mahasiswa dapat mengambil tindakan yang diperlukan termasuk meminta bantuan kepada pihak Unit Keamanan Kampus IPB dalam rangka pengamanan aset IPB. (7) Penghuni Asrama Mahasiswa dilarang menyerahkan atau mengalihkan seluruhnya atau sebagian hak kepenghuniannya kepada pihak lain. (8) Pelanggaran terhadap ketentuan Ayat (7) pasal ini, dapat dikenakan sanksi pencabutan izin menghuni. Pasal 12 (1) Penghunian Asrama Mahasiswa ditetapkan dengan SIM yang dikeluarkan oleh Kepala Asrama IPB sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) peraturan ini. (2) Prosedur penetapan penghuni Asrama Mahasiswa, yaitu : a. Pemohon mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan ijin menghuni Asrama Mahasiswa yang ditujukan kepada Kepala Asrama IPB berdasarkan rekomendasi dan dilengkapi dengan dokumen pendukung persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 peraturan ini; b. Kepala Asrama IPB menyampaikan berkas permohonan tersebut di atas kepada unit kerja yang menangani urusan kemahasiswaan IPB, untuk diseleksi dan ditentukan nama calon penghuni Asrama Mahasiswa; c. Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana tersebut pada butir b di atas, Kepala Asrama IPB menetapkan penghuni Asrama Mahasiswa dengan mengeluarkan SIM. Pasal 13 Setiap penghuni Asrama Mahasiswa, dilarang : a. Merubah, menambah atau mengurangi bangunan fisik fasilitas dan/atau perlengkapan Asrama Mahasiswa; b. Menyewakan seluruhnya atau sebagian bangunan fisik fasilitas dan/atau perlengkapan kepada pihak lain; c. Menunjuk pihak lain sebagai penghuni Asrama Mahasiswa; d. Mengalih-fungsikan fasilitas Asrama Mahasiswa;. e. Membiarkan kosong/tidak dihuni selama 3 (tiga) bulan atau lebih. Pasal 14 Setiap penghuni Asrama Mahasiswa, berkewajiban : a. Memiliki SIM; b. Mematuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh Pengelola Asrama Mahasiswa; c. Merawat fasilitas dan/atau perlengkapan yang digunakan dengan sebaik-baiknya; d. Memberikan dana kontribusi Asrama Mahasiswa kepada IPB sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 16 peraturan ini. Pasal 15 Setiap biaya yang timbul atas perawatan fasilitas dan/atau perlengkapan yang dilakukan oleh penghuni dalam rangka pemeliharaan ataupun hal lain tidak dapat dimintakan ganti rugi dalam bentuk apapun kepada IPB. BAB IV DANA KONTRIBUSI OPERASIONAL ASRAMA MAHASISWA Pasal 16 (1) Setiap penghuni Asrama Mahasiswa diwajibkan memberi dana kontribusi operasional Asrama Mahasiswa kepada IPB. (2) Setiap calon penghuni asrama disyaratkan harus memberi dana deposit sekurang-kurangnya sebesar 3 (tiga) kali dari besaran dana kontribusi yang ditetapkan; (3) Dana deposit sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) pasal ini, digunakan sebagai jaminan apabila timbul kerugian bagi asrama dan kerugian tersebut menjadi tanggungjawab dari penghuni asrama. Dana tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada yang bersangkutan pada waktu berakhirnya masa penghunian apabila selama menghuni di asrama yang bersangkutan tidak pernah menimbulkan kerugian apapun. (4) Besaran dana kontribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, untuk setiap jenis Asrama Mahasiswa ditentukan dengan mempertimbangkan tipe kamar dan jenis asrama, dan akan ditetapkan dengan aturan tersendiri. (5) Biaya konsumsi, keperluan sehari-hari dan kebutuhan perlengkapan tambahan dari mahasiswa sebagai penghuni Asrama Mahasiswa merupakan tanggungjawab dari masing-masing pribadi mahasiswa yang bersangkutan. Pasal 17 (1) Dana kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 peraturan ini, merupakan pendapatan IPB dan termasuk ke dalam Dana Masyarakat IPB. (2) Dana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, disetorkan melalui transfer ke rekening bank atas nama Rektor IPB yang telah ditentukan, dan foto copy bukti transfer diserahkan kepada Pengelola Asrama Mahasiswa. (3) Dana kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) pasal ini, digunakan untuk keperluan operasional Asrama Mahasiswa berupa biaya daya dan jasa, kebersihan, keamanan, pengadaan peralatan dan perlengkapan rumah tangga, pemeliharaan dan biaya operasional serta manajemen lainnya. (4) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) pasal ini, dilakukan oleh Pengelola Asrama Mahasiswa melalui mekanisme Surat Pengesahan Penggunaan Anggaran (SPPA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan dana IPB. BAB V KETENTUAN SANKSI Pasal 18 (1) Setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dan/atau ketentuan tata tertib menghuni Asrama Mahasiswa dapat dikenakan sanksi, sebagai berikut : a. Peringatan tertulis sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender antara Peringatan I, II dan III; b. Pencabutan izin menghuni Asrama Mahasiswa; (2) Sebagai tindak lanjut atas sanksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, Pengelola Asrama Mahasiswa dapat mengambil tindakan yang diperlukan termasuk meminta bantuan pihak Unit Keamanan Kampus IPB dalam rangka pengamanan aset IPB. (3) Segala biaya yang timbul akibat sanksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini bukan menjadi beban atau tanggung jawab IPB. Pasal 19 Pelaksanaan sanksi dalam bentuk pencabutan izin menghuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara : (1) Kepala Asrama Mahasiswa IPB dapat mencabut ijin menghuni bagi penghuni Asrama Mahasiswa berdasarkan hal-hal sebagai berikut : a. Penyerahan kembali Asrama Mahasiswa oleh penghuni sebelum berakhir masa penghunian; b. Berakhir jangka waktu penghunian sebagaimana disebutkan pada Pasal 10 peraturan ini; c. Penerapan sanksi pencabutan izin menghuni karena pelanggaran ketentuan baik yang diatur dalam peraturan ini atau terhadap ketentuan tata tertib menghuni Asrama Mahasiswa yang ditetapkan oleh Pengelola Asrama Mahasiswa. 2) Kepala Asrama Mahasiswa IPB menetapkan pencabutan ijin penghunian dengan mengeluarkan Surat Pencabutan Ijin Menghuni. 3) Seluruh biaya yang timbul dari perawatan fasilitas dan/atau perlengkapan Asrama Mahasiswa menjadi tanggung jawab penuh penghuni dan tidak dapat diajukan penggantian/tuntutan dalam bentuk apapun kepada IPB. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 20 Kepada Mahasiswa IPB yang pada saat berlakunya peraturan ini : (1) Telah memperoleh Surat Ijin Menghuni kurang dari 1 (satu) tahun dapat melanjutkan penghuniannya sesuai jangka waktu yang ditentukan sebagaimana disebutkan pada Pasal 10 Ayat (1) peraturan ini. (2) Penghuni yang telah menghuni tapi belum memiliki Surat Ijin Menghuni diwajibkan mengurus ijin penghuniannya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak peraturan ini ditetapkan. (3) Apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, penghuni sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) pasal ini tidak mengurus ijin penghuniannya, yang bersangkutan wajib menyerahkan fasilitas dan/atau perlengkapan yang digunakan kepada IPB melalui Pengelola Asrama Mahasiswa. (4) Seluruh biaya yang timbul dari perubahan, pemeliharaan atau perawatan fasilitas dan/atau perlengkapan yang selama ini telah dilakukan oleh penghuni menjadi tanggung jawab penuh penghuni, dan tidak dapat diajukan penggantian/tuntutan dalam bentuk apapun kepada IPB. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 (1) Hal-hal lain yang diperlukan dan belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut dengan aturan tersendiri. (2) Dengan ditetapkan peraturan ini, maka ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Rektor IPB Nomor : 143/Um/1991 tanggal 31 Desember 1991 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa IPB dinyatakan tidak berlaku lagi. (3) Peraturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di : Bogor Pada tanggal : 2 Agustus 2010 Rektor, cap & ttd. Prof. Dr. Ir. Herry Suhardiyanto, M.Sc NIP : 19590910 198503 1 003

Recommended Posts

randomposts

Postingan Populer