Kemitraaan Perusahaan

Pengertian Kemitraan. Menurut (Hafsah, 2000) “Kemitraan adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan.” Sedangkan menurut (Rachmat, 2004) “Kemitraan merupakan hubungan kerjasama usaha diberbagai pihak yang strategis, bersifat sukarela, dan berdasar prinsip saling membutuhkan, saling mendukung, dan saling menguntungkan dengan disertai pembinaan dan pengembangan UKM oleh usaha besar. Kemitraan adalah sebuah cara melakukan bisnis di mana pemasok dan pelanggan berniaga satu sama lain untuk mencapai tujuan bisnis bersama (Ian Linton) Jadi Kemitraan merupakan jalinan kerjasama usaha yang merupakan strategi bisnis yang dilakukan antara dua pihak atau lebih dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperbesar dan saling menguntungkan Berikut ni adalah beberapa pola yang di hasilkan dari hubungan kemitraan, yaitu: 1. Waralaba Waralab adalah hubungan kemitraan yang di dalamnya pemberi waralaba memberi hak penggunaan lisensi, merek dagang dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba, disertai bantuan bimbingan manajemen. 2. Pola inti Plasma Adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah/besar yang usaha menengah/besar bertindak sebagai inti dan usaha kecil bertindak sebagai plasma. Pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi. 3. Pola Keagenan Usaha kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa usaha menengah/usaha besar mitranya. 4. Dagang umum Adalah hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar, dimana usaha menengah atau usaha besar memasarkan hasil produksi usaha kecil atau usaha kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar mitranya. Dalam kegiatan perdagangan pada umumnya, kemitraan antara usaha besar atau usaha menengah dengan usaha kecil dapat berlangsung dalam bentuk kerjasama pemasaran produk, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari usaha kecil mitra usahanya untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh usaha besar atau usaha menengah. 5. Subkontrak Yaitu pola kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah ataupun usaha besar, dimana usaha kecil yang memproduksi komponen yang diperlukan perusahaan mitra sebagai bagian dari hasil produksinya. Kelompok kami mengunjungi suatu Perusahaan Jamur yang dimiliki oleh Pak Ferry, perusahaan tersebut melakukan tiga kemitraan atau kolaborasi, yaitu bermitra dengan pemasok salah satu unit input perusahaan jamur tersebut yaitu serbuk kayu sebagai media tumbuh. Kedua bermitra dengan pedagang sebagai pemasok jamur untuk pasar tersebut (Pasar Kemang, Bogor). Terakhir bermitra dengan pedagang jamur krispi sebagai pemasok bahan pokok pembuatan jamur krispi yaitu jamur tiram Berdasarkan penjelasan diatas perusahaan jamur Pak Ferry menggunakan pola kemitraan dagang umum yaitu hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar, dimana usaha menengah atau usaha besar memasarkan hasil produksi usaha kecil atau usaha kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar mitranya. Bisa kita lihat bahwa perusahaan jamur bermitra dengan perusahaan serbuk kayu, sebagai penyedia faktor produksi, sedangkan perusahaan jamur sendiri bermitra dengan pedangang jamur dipasar kemang dan pedangang jamur krispi, sehingga perusahaan jamur bertindak sebagai pemasok yang harus memasok jamur tiram secara teratur. Kemitraan ini tergolong dalam kemitraan Vertikal karena berhubungan dengan bahan baku dan produk. Bahan baku seperti serbuk kayu dipasok oleh perusahaan lain karena masih belum bisa produksi sendiri. Produk yang dihasilkan dari perusahaan jamur tiram Pak Ferry ini adalah produk antara sehingga Pak Ferry melakukan kemitraan dengan pedangan jamur krispi yang akan mengolah jamur tiram menjadi produk jadi yaitu jamur goreng. Kegiatan budidaya jamur tiram yang dijalankan Pak Fery dapat lebih berkembang dengan adanya kemitraan yang dilakukan. Kemitraan dilakukan dengan penyedia serbuk gergaji di daerah Sukabumi, dan dengan pedagang jamur tiram di Pasar Kemang. Kemitraan dilakukan bukan tanpa alasan. Kemitraan dengan penyedia serbuk gergaji dilakukan untuk menjamin ketersediaan serbuk kayu sebagai bahan bag log, sehingga produksi jamur tiram dapat terus dilakukan. Sedangkan kemitraan dengan pedagang pasar dilakukan sebagai jaminan bahwa produk yang dihasilkan akan selalu memiliki pasar sehingga produsen tidak mengalami kerugian karena adanya barang yang tidak dijual atau sulit dipasarkan. Selain itu kemitraan juga dilakukan dengan pedagang yang ada di Pasar Anyar, dan juga sekarang sedang dikembangkan dengan pasar-pasar yang ada di daerah Jabodetabek, selain itu kemitraan juga dijalin dengan beberapa restauran yang menyajikan masakan berbahan dasar jamur di daerah Bogor. Kemitraan yang dijalin bukan berarti kemitraan yang tidak mempunyai dasar atau landasan hukum, mitra yang dijalankan oleh Bapak Ferry ini juga memiliki perjanjian yang harus disepakati oleh kedua belah pihak, adapun isi dari perjanjian tersebut antara lain sebagai berikut: Ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil menyatakan bahwa “hubungan kemitraan dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur bentuk dan lingkup kegiatan usaha kemitraan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pembinaan dan pengembangan, serta jangka waktu dan penyelesaian perselisihan”. Pada dasarnya suatu perjanjian terjadi berdasarkan asas kebebasan berkontrak dimana kedua belah pihak mempunyai kedudukan yang sama, seimbang dalam mencapai kesepakatan yang diperlukan bagi terwujudnya perjanjian. Asas kebebasan berkontrak dapat juga berarti bahwa setiap orang bebas mengadakan suatu perjanjian yang memuat syarat-syarat perjanjian macam apapun, sepanjang perjanjian tersebut dibuat secara sah. Asas kebebasan berkontrak ini mempunyai hubungan erat dengan asas konsensualisme dan asas kekuatan mengikat yang terdapat didalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi : “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya”. “Semua” mengandung arti meliputi seluruh perjanjian, baik yang namanya dikenal maupun yang tidak dikenal oleh undang-undang. Asas kebebasan berkontrak (contractvrijheid) berhubungan dengan isi perjanjian, kebebasan menentukan “apa” dan dengan “siapa” perjanjian itu diadakan. Perjanjian yang diperbuat sesuai Pasal 1320 KUH Perdata mempunyai kekuatan mengikat. Dengan demikian, maka kebebasan berkontrak adalah salah satu asas yang sangat penting di dalam Hukum Perjanjian. Kebebasan ini adalah perwujudan dari kehendak bebas, pancaran hak asasi manusia. Selanjutnya setiap perjanjian yang sah mengikat para pihak sebagaimana sebuah undang-undang. Perjanjian yang sah adalah perjanjian yang memenuhi syarat-syarat perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yang meliputi syarat subyektif dan syarat obyektif yaitu : 1. Kata sepakat dari mereka yang mengikatkan diri (toesteming). 2. Adanya kecakapan untuk mengadakan perikatan (bekwaanmheid). 3. Mengenai suatu obyek tertentu (een bepaal onderweap). 4. Mengenai kausa yang diperbolehkan (geoorloofde oorzak).5 Pada hakekatnya orang bebas mengadakan perjanjian apa saja selama didasari oleh itikad baik dan tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang, kesusilaan, kepatutan dan ketertiban umum. Dengan demikian perjanjian itu mengikat dan masing-masing pihak harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah dijanjikan dalam perjanjian tersebut. Pasal-pasal yang terdapat dalam hukum perjanjian merupakan pelengkap, yang berarti bahwa pasal-pasal tersebut dapat disingkirkan apabila dikehendaki oleh para pihak yang akan membuat perjanjian (Hakim, 2013). Dalam usaha budidaya jamur tiram yang kami analisis, kontrak kemitraan terjadi antara pemilik usaha budidaya jamur tiram dengan pemasok serbuk gergaji, pedagang jamur di pasar Kemang, dan pedagang jamur crispy. Isi kontrak antara pemilik usaha budidaya jamur tiram dengan pemasok serbuk gergaji adalah bahwa kayu sisa yang sudah berbentuk serbuk akan dibeli sebagai bahan baku baglog dan serbuk kayu yang akan dibeli adalah serbuk dari kayu Albasia. Inti isi kontrak antara pemilik usaha budidaya jamur tiram dengan pedagang jamur di pasar Kemang dan penjual jamur crispy adalah pemilik usaha jamur tiram mensupply jamur dengan kualitas baik (kadar air sedang). Kesepakatan lainnya yaitu pedagang jamur di pasar Kemang dan penjual jamur crispy membeli jamur hasil panen dengan harga Rp 9.000,00/kg. Kemitraan yang dijalin pasti memiliki tujuan yang menguntungkan, namun terkadang mitra yang dijalin dapat menimbulkan kerugian apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan yang sudah dibentuk. Berikut adalah keuntungan dan kerugian mitra bisnis. Mitra bisnis yang dimiliki jamur crispy ada 3 pihak yaitu; Penyedia serbuk gergaji sebagai media tanam, pedagang di pasar kemang dan penjual jamur crispy. Keuntungan yang didapatkan dengan bermitra dengan penyedia serbuk gergaji adalah media tanam dapat tersedia dengan baik khususnya media tanam yang didapat serbuk gergaji dari kayu albino yang sangat baik sebagai media tanam dan kita tidak mengalami kesulitan lagi dalam mencari media tanam. Tetapi kemitraan ini memiliki kelemahan, jika suplai kayu-kayu yang serbuknya digunakan sebagai media tanam tidak tersedia bagi penyedia serbuk gergaji tersebut, maka perusahaan jamur crispy pun tidak mendapat serbuk kayu tersebut sebagai media tanam. Alternatifnya kita harus mencari lagi serbuk kayu yang dapat digunakan sebagai medi tanam. Keuntungan yang diperoleh dari bermitra dengan pedagang di pasar kemang adalah kita mendapat pihak yang dapat menerima produk dari jamur crispy tersebut. Penjualan jamur ke masyarakat menjadi lebih mudah. Kerugiannya jika pedagang-pedagang tersebut sudah menerima produk jamur dari perusahaan lain. Maka produk jamur tidak tersalurkan kepada masyarakat sesuai dengan target. Solusinya kita membuat perjanjian dengan pedagang-pedagang tersebut untuk menyalurkan produk jamur kita. Keuntungan yang kita peroleh dengan bermitra penjual jamur crispy hamper sama dengan keuntungan yang kita peroleh dengan bermitra dengan pedagang pasar yaitu, jamur dapat tersalurkan kepada masyarakat hasnya saja jamur sudah dalam keadaan siap konsumsi/siap makan, dan sebagai alternative lain penyaluran/penjualan jamur kepada masyarkat. Kerugiannya jika pengolahan jamur menjadi makanan siap saji tidak baik, maka jamur rasa jamur kurang enak, jamur tidak laku terjual dan citra jamur crispy tersebut menjadi jelek dimata masyarkat. Solusinya memberikan pelatihan pegolahan jamur siap saji kepada penjual jamur crispy tersebut. Adapun berbagai permasalahan yang mungkin timbul dari kegiatan bermitra. Ketika menjalankan sebuah usaha, sering ditemui berbagai macam kendala atau masalah yang menghambat jalannya usaha, termasuk juga kendala dalam bermitra. Mitra usaha dari bisnis budidaya jamur tiram milik Bapak Ferry ini antara lain : (a) penyedia serbuk gergaji; (b) pedagang di pasar Kemang; dan (c) penjual jamur crispy. Kendala yang mungkin dihadapi dalam bermitra dengan penyedia serbuk gergaji adalah tidak tersedianya bahan serbuk gergaji tersebut. Mengingat media tanam jamur tiram yang cocok adalah dengan serbuk gergaji kayu Albacia sp., suplai dari kayu Albacia sp. tersebut harus selalu ada. Selain itu, tidak semua daerah yang menyuplai serbuk gergaji tersebut selalu cocok dengan bahan media tanam jamur tiram. Kendala yang mungkin terjadi dalam bermitra dengan pedagang di Pasar Kemang adalah pendistribusian dari rumah budidaya ke pasar Kemang. Sering kali pedagang di pasar Kemang tidak secara mandiri untuk mengambil pasokan jamur tiram yang dipesan, sehingga pengusaha harus mengadakan tambahan SDM dan biaya transportasi untuk melakukan pendistribusian jamur tiram tersebut. Kendala yang mungkin dihadapi dalam bermitra dengan penjual jamur crispy adalah sering kali penjual jamur crispy tidak secara kontinyu dalam membeli pasokan jamur tiram akibat persediaan yang masih ada. Hal tersebut perlu diatasi dengan perjanjian-perjanjian tersendiri yang mengikat agar pengusaha jamur tiram tidak dirugikan. Selain itu, permintaan dari penjual jamur crispy adalah bentuk jamur yang besar dan bentuknya seperti payung agar menarik apabila digoreng. Hal tersebut memerlukan tenaga untuk melakukan sortiran terhadap jamur tiram agar diperoleh bentuk jamur yang diminta oleh penjual jamur crispy. Pustaka Hakim, Rahmat. 2013. www.damandiri.or.id/file/arirahmathakimundipbab3c.pdf [terhubung berkala] (1 Desember 2013) Hafsah MJ. 2000. Kemitraan Usaha. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Komentar

Recommended Posts

randomposts

Postingan Populer